Siaran Pers Hasil Kajian Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi Covid-19
Urgensi Perspektif HAM dengan Perhatian Khusus Pada Kerentanan Perempuan dalam Kebijakan dan Penerapan Normal Baru
Jakarta, 3 Juni 2020
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong integrasi berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif dan interseksional, dengan perhatian khusus pada perempuan, dalam penerapan kebijakan Normal Baru. Tanpa perhatian khusus tersebut, kebijakan Normal Baru dapat mengakibatkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada kekerasan.
Potensi kerentanan ini diperkuat oleh hasil temuan survei online (daring) Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlangsung pada April hingga Mei 2020. Perempuan dan beberapa kelompok rentan lainnya di dalam keluarga selain rentan terpapar COVID- 19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran-peran sosialnya dalam keluarga dan masyarakat. Dengan pendekatan berperspektif HAM perempuan diharapkan perempuan lebih terlindungi termasuk dalam menghadapi persoalan beban majemuk, seperti kesehatan, pemiskinan, eksploitasi dan kekerasan.
Hasil survei daring mengidentifikasi bahwa kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan terhadap perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan, pekerja sektor informal, berusia antara 31- 40 tahun, berstatus perkawinan menikah, memiliki anak lebih dari 3 orang, dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi COVID-19. Mereka merupakan kelompok paling terdampak baik dari segi kesehatan fisik dan psikis, sosial dan ekonomi dalam Rumah Tangga, dan rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Beban pekerjaan rumah tangga selama COVID19 secara umum masih ditanggung oleh perempuan, dibandingkan laki-laki. Mayoritas responden (96% dari 2285 responden), baik laki-laki dan perempuan, menyampaikan bahwa beban pekerjaan rumah tangga semakin banyak. Jumlah perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam berjumlah dua kali lipat daripada responden yang laki-laki. Diketahui bahwa 1 dari 3 reponden yang melaporkan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga menyebutkan bahwa dirinya mengalami stres.
Kekerasan psikologis dan ekonomi mendominasi KDRT. Sebanyak 80% responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama masa pandemi. Kekerasan fisik dan seksual terutama meningkat pada rumah tangga dengan pengeluaran yang bertambah. Hal ini mengindikasikan pengaruh tekanan ekonomi pada potensi kekerasan di dalam rumah tangga.
Kurang dari 10% perempuan korban melaporkan kasusnya ke pengadalayanan semasa Covid-19. Sebagian besar lebih memilih sikap diam atau hanya memberitahukan kepada saudara, teman, dan/atau tetangga. Responden yang tidak melaporkan kasusnya terutama berlatar belakang pendidikan tinggi. Hampir 69% responden juga tidak menyimpan kontak layanan untuk dapat mengadukan kasusnya.
Literasi teknologi dan masalah ekonomi pada masa pandemi COVID-19 berkelindan dan menjadi faktor pendorong dalam mengakses layanan pengaduan, masalah Kerja dari Rumah (KdR) dan Belajar dari Rumah (BdR). Jaringan internet yang tidak stabil, anggaran terbatas untuk kuota internet dan literasi teknologi merupakan permasalahan yang muncul selama pandemi COVID-19. Masyarakat Indonesia masih belum siap dengan teknologi daring dan infrastruktur teknologi belum tersedia secara merata di 34 provinsi di Tanah air, termasuk keamanan datanya.
Sebagian besar responden menilai bahwa pemerintah belum siap menghadapi pandemik COVID-19 dari segi infrastruktur dan masih terfokus pada aspek medis. Responden menyoroti kesiapan di aspek teknologi dan informasi serta pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, layanan publik bagi warga, termasuk sistem pendidikan di sekolah formal dan informal hingga perguruan tinggi. Ketegasan pemerintah juga menjadi catatan tersendiri, terutama dalam hal penerapan optimal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ketika masyarakat cenderung abai Protokol Kesehatan.
Berefleksi pada temuan-temuan dari hasil survei daring ini, Komnas Perempuan merekomendasi kepada pemerintah agar penerapan Kebijakan Normal Baru mengintegrasikan perspektif hak-hak asasi manusia terutama kelompok-kelompok rentan perempuan dalam bencana. Salah satu acuan yang dapat digunakan adalah Rekomendasi Umum CEDAW No. 37. Rekomendasi Komnas Perempuan kepada pemerintah tersebut, di antaranya:
- Memastikan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid19, termasuk penerapan Kebijakan Normal Baru, mencakup pertimbangan dan terobosan penyikapan yang lebih komprehensif terhadap kerentanan-kerentanan yang dihadapi kelompok dalam masyarakat, khususnya perempuan. Selain aspek kesehatan, kebijakan-kebjiakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi, teknologi dan informasi, kesehatan mental, dan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
- Mengembangkan skema bantuan ekonomi khusus bagi perempuan, dengan langkah afirmasi pada perempuan kepala keluarga, para pekerja di sektor informal, rumah tangga dengan jumlah anak yang lebih dari 3 hingga 5 orang anak, kelompok berpenghasilan rendah. Bantuan ekonomi ini perlu mencakup bantuan kebutuhan pokok, sekaligus memberikan peluang dan kesempatan kerja yang kreatif yang bisa dikerjakan di rumah;
- Mempersiapkan teknologi dan informasi yang cukup bagi masyarakat serta memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses dan literasi komunikasi dan informasi digital;
- Memastikan penyelenggaraan layanan tersedia dan gampang diakses bagi korban kekerasan yang akan mengadukan kasusnya. Perhatian lebih perlu diberikan pada ketersediaan teknologi dan informasi, layanan kesehatan fisik dan mental, dana dan akses pengaduan yang ramah dan aman selama masa pandemi COVID-19 ini dan merata di 34 Provinsi;
- Menyebarluaskan informasi mengenai layanan yang tersedia dan hak-hak perempuan korban kekerasan, dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan disabilitas. Penyebarluasan ini termasuk melalui pemanfaatan media massa pemerintah seperti RRI dan TVRI nasional maupun daerah;
- Membuat skema khusus penguatan dan panduan bagi orang tua dalam mendampingi belajar anak, termasuk melalui kreasi metode, alat belajar, akses pembelajaran serta monitoring prosedur pencegahan COVID-19 di masa Normal Baru secara daring maupun non daring bagi anak didik, terutama anak penyandang disabilitas;
- Menjamin ketersediaan kebutuhan-kebutuhan pokok dan stabilitas harga, termasuk masker untuk kesehatan publik.
Narasumber Komisioner:
- Alimatul Qibtiyah
- Andy Yentriyani
- Maria Ulfah Anshor
- Retty Ratnawati
Narahubung:
Chrismanto Purba, (chris@komnasperempuan.go.id)
Unduh dokumen
Eksekutif Summary KAJIAN DINAMIKA PERUBAHAN DI DALAM RUMAH TANGGA_03062020
Hasil Survei Covid 19-KP-2020_17.06