Siaran Pers
Kajian Respon Cepat
Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Penanganan Covid-19
Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional
Komnas Perempuan – Lemhannas RI
Jakarta, 16 November 2020
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) melakukan kajian cepat dalam merespon situasi terkini, yaitu penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna meningkatkan ketahanan nasional. Kajian ini menemukenali bahwa kekerasan terhadap perempuan dan pandemi Covid-19 memiliki keterkaitan erat dan berkontribusi pada pelemahan ketahanan nasional. Karenanya, seluruh pihak khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah perlu membangun pendekatan afirmasi dalam hal pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan mempertimbangkan kerentanan perempuan dan mengintegrasikan upaya penghapusan kekerasan berbasis gender.
“Tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi secara meluas, dengan jumlah kasus yang tinggi, jika dilihat dari aspek Pancagatra yaitu aspek ideologi, sosial, ekonomi, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional,” ujar Reni Maryeni, Deputi Kajian Strategik Lemhannas di dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan diskusi pelaporan hasil kajian tersebut di Jakarta, 16 Nov 2020. Dalam kesempatan yang sama, Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih kerap dianggap sebagai isu pinggiran. Meski jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari waktu ke waktu, budaya menyangkal dan menyalahkan korban menyebabkan isu kekerasan terhadap perempuan tetap menjadi ancaman laten, terutama bagi rasa aman perempuan. “Pemahaman bersama tentang keterhubungan serta kemendesakan untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan sebagai isu ketahanan nasional inilah yang menjadi pijakan dari kerjasama antara Komnas Perempuan dan Lemhannas,” pungkasnya
Kajian bersama Komnas Perempuan dan Lemhannas ini mendalami bagaimana pola tindak kekerasan terhadap perempuan (KtP), upaya pencegahan dan penanganan KtP yang sudah dilakukan pemerintah selama masa pandemi (Covid-19), serta keterkaitan kebijakan penanganan Covid-19 dengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan ketahanan nasional. Fokus kajian adalah pada upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, penindakan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan terhadap korban. Data yang bersumber dari 8 Kementerian/Lembaga, yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta organisasi masyarakat sipil yang secara langsung melakukan layanan, serta pendampingan dan pengelolaan data kasus/perkara kekerasan terhadap perempuan, kajian ini dapat menghasilkan pemetaan antara lain:
- Sejak Maret 2020 paket kebijakan secara umum dikeluarkan Pemerintah antara lain 10 Peraturan di Tingkat Nasional, 38 Protokol/Pedoman yang dikeluarkan Kementerian/Lembaga terkait sektor yang ditanganinya, 21 Kebijakan terkait Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, mengenai (Social Distancing, PSBB, Patuh pada protokol Covid-19). Secara khusus ada 7 Kebijakan dan 8 protokol yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait dengan Penanganan KtP pada masa pandemi;
- Dampak kebijakan pada masa pandemi secara khusus dihadapi perempuan. Kerentanan perempuan mengalami kekerasan hadir akibat beban pekerjaan rumah tangga yang berlipat ganda ketika hampir semua kegiatan anggota keluarga dilakukan dari rumah, pendapatan keluarga yang berkurang sementara pengeluaran bertambah, peran berlipat ganda yang dilakukan perempuan, dan lembaga layanan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil;
- Pada aspek pencegahan kajian ini mencatat bahwa perlu ada terobosan untuk memasifkan pendidikan publik dan penguatan kapasitas perempuan, deteksi dini pada kekerasan terhadap perempuan, penggalangan kerjasama, penyediaan layanan dasar pada kesehatan dan informasi serta pengelolaan data KtP terpadu. Pada aspek penindakan, perhatian perlu diberikan pada belum maksimalnya instrumen hukum, kapasitas aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum dan faktor budaya hukum. Pada aspek perlindungan, perlu dikuatkan koordinasi untuk pelayanan pengaduan, bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dari hasil kajian tersebut, Komnas Perempuan dan Lemhannas RI merekomendasikan kepada 10 Kementerian/Lembaga, serta UPDT/P2TP2A langkah-langkah yang perlu ditindak lanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga, termasuk:
- Gugus Tugas Covid 19, membangun pendekatan afirmasi dalam hal pencegahan dan perlindungan COVID-19 yang menyikapi kerentanan perempuan, terutama dukungan bagi perempuan petugas medis, perempuan lansia, perempuan disabilitas dan perempuan miskin;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menguatkan gerakan pendidikan kesetaraan gender di dalam keluarga, diseminasi informasi payung hukum berkenaan dengan kekerasan terhadap perempuan, memastikan implementasi protokol terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan;
- Kementerian Kesehatan menguatkan kapasitas deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam pelaksanaan layanan kesehatan di segala tingkatan, menyelenggarakan tes gratis Covid-19 bagi perempuan dan anak korban kekerasan, menyelenggarakan RS khusus untuk rujukan KTPA sehingga tidak bercampur dengan korban Covid-19;
- Kementerian Tenaga Kerja mengembangkan pemantauan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dalam penyikapan COVID-19 agar memastikan penyerapan tenaga kerja dan dalam hal pemutusan hubungan kerja, tidak merugikan secara tidak proporsional pada perempuan pekerja, termasuk dalam menyikapi kerentanan pekerja perempuan migran Indonesia terkait wabah COVID-19;
- Kementerian sosial memastikan penyelenggaraan rumah aman yang berkualitas, menyusun skema bantuan sosial untuk pekerja di sektor informal, mendorong pemanfaatan dana desa untuk skema bantuan sosial bagi kelompok rentan, melibatkan penggerak komunitas untuk upaya pencegahan, rehabilitasi dan reintegrasi korban kekerasan terhadap perempuan;
- Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung perlu mengembangkan sistem pelaksanaan proses hukum, dari pelaporan kasus hingga pemidanaan pelaku kekerasan terhadap perempuan yang sesuai dengan konteks pandemi, terutama pengaturan terkait penggunaan optimal teknologi komunikasi dan informasi;
- LPSK lebih proaktif dalam perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk dengan mempertimbangkan ulang syarat ada laporan Polisi terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan;
- Pemerintah Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota melakukan a) sosialisasi informasi secara meluas dan dengan cara atau media yang dapat dipahami masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks penanganan pandemi, b) upaya pencegahan kekerasan dengan mengaktifkan program-program peningkatan kualitas hidup masyarakat dan secara khusus bagi perempuan dan anak, dan c) memperkuat dukungan bagi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga layanan (pemerintah dan masyarakat) untuk perlindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai dampak Covid-19, termasuk memastikan anggaran perlindungan kasus sesuai kebutuhan;
- Pemerintah Pusat dan DPR mendorong regulasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Narsumber Komisioner:
Andy Yentriyani
Iman Nahei
Maria Ulfah Ansor
Narahubung:
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)
Silahkan mengunduh