...
Siaran Pers
Siaran Pers Kerjasama untuk Mencegah Penyiksaan (KuPP) tentang Dengar Keterangan Umum Wilayah Timur

Hak untuk Bebas dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia

Manado, 18 September 2023

 

Tahun 2023 merupakan tonggak usia 25 tahun Negara Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture (CAT)) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Dalam merespon 25 Tahun Ratifikasi CAT tersebut, Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari 6 (enam) Lembaga HAM RI yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK, Ombudsman RI/ORI dan Komisi Nasional Disabilitas menyelenggarakan Inkuiri Nasional di antaranya melalui serangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU) Hak untuk Bebas dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia di 4 (empat) wilayah yaitu Barat (Medan), Timur (Manado), Tengah (Denpasar) dan Nasional (Jakarta).

 

Pemantauan KuPP di tempat-tempat tahanan, serupa tahanan serta pengaduan langsung korban/keluarganya menyimpulkan bahwa penyiksaan, perlakuan tak manusiawi dan perbuatan kejam semena-mena banyak terjadi di tempat-tempat tahanan, serupa tahanan maupun ruang publik lainnya yang melibatkan aktor-aktor negara secara langsung (aparat penegak hukum dan aktor negara lainnya), aktor negara secara tidak langsung (dengan sepengetahuan aktor negara).

 

DKU merupakan salah satu metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan dan berskala nasional untuk mendalami masalah hak-hak asasi manusia dan para pihak dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, diundang untuk berpartisipasi. Informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola sistematis pelanggaran hak-hak asasi manusia dan identifikasi terhadap temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi.  Berbeda dengan fungsi konvensional dari sebuah investigasi yang bersifat kasuistik dan parsial, Inkuiri Nasional bertujuan menggali penyebab-penyebab dan akar-akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment; baik dalam dimensi politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya serta keterkaitannya satu dengan yang lain. Inkuiri Nasional mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh dari masyarakat, dengan melibatkan para saksi/pemberi keterangan dan ahli untuk menemukan pola sistemik pelanggaran HAM dan irisannya dengan kekerasan berbasis gender, disabilitas dan anak khususnya kasus-kasus kekerasan seksual sehingga bukan sekadar berurusan dengan pengaduan-pengaduan individual. Dengan demikian Inkuiri Nasional diharapkan dapat mengatasi permasalahan laten berkaitan dengan tindak penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi lainnya yang pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dan Konstitusi.

 

Partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU yang digunakan sebagai ruang untuk mendengar keterangan-keterangan yang diperlukan dari semua pihak yang perlu didengar: pihak pelapor, para pemberi keterangan, dan pihak lain yang terkait-paut atau relevan. Dialog konstruktif  dengan para pihak merupakan metode yang digunakan dalam DKU.

 

Dalam pelaksanaannya, DKU dijalankan dengan prinsip-prinsip etis yakni transparansi, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang  memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming. Oleh karenanya, demi kepentingan keselamatan pelapor dan saksi, proses DKU dilakukan terbuka namun terbatas pada publik undangan sesuai dengan protokol keselamatan yang diperlukan. DKU juga diharapkan berperan sebagai media kampanye dan pendidikan publik dalam membicarakan persoalan penyiksaan dengan dimensi kekerasan berbasis gender dan irisannya dengan anak dan disabilitas, terutama kekerasan seksual.

DKU Wilayah Timur yang diselenggarakan di Kota Manado ini akan mendengar keterangan saksi korban sebagai pelapor, pemberi keterangan dan penanggap dari 8 (delapan) kasus penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi dengan ragam lokus di antaranya lapas, panti asuhan, panti rehabilitasi narkoba, pelanggaran HAM masa lalu dan ruang publik lainnya. DKU ini akan dikawal oleh 7 (tujuh) komisioner inkuiri yakni Andy Yentriyani dan Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan, Putu Elvina (Komnas HAM), Sylvana Apituley (KPAI), J. Widiantoro (ORI), Kikin Tarigan (KND). Juga didukung oleh mitra-mitra daerah diantaranya LBH Manado, LBH Makassar, KPKP Sulawesi Tengah, LBH Papua, LBH Apik Jayapura, GIPA Sulawesi Selatan, Save Sangihe Island, Paralegal dari Maluku Barat Daya dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Cabang Sulawesi Utara.

Komisioner Dengar Keterangan Umum wilayah Timur:

-       Andy Yentriyani (Komnas Perempuan)

-       Rainy Hutabarat (Komnas Perempuan)

-       Putu Elvina (Komnas HAM)

-       Sylvana Apituley  (KPAI)

-       J. Widiantoro (ORI)

-       Kikin Tarigan  (KND) 

Narahubung: 0813-8937-1400



Pertanyaan / Komentar: