Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tentang Definisi Perempuan dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa
Pemutakhiran
Definisi Perempuan Untuk Mendukung Kesetaraan dan Keadilan Gender dan
Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
Jakarta, 18 Februari 2021
Menanggapi polemik definisi kata perempuan yang
viral baru-baru ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) memandang penting peran bahasa termasuk kamus eka bahasa KBBI Pusat Bahasa,
dalam membangun nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan
kekerasan terhadap perempuan. Bahasa tidak bebas nilai, melainkan bagian dari
budaya yang mengandung nilai-nilai tertentu dan turut membentuk pandangan dunia
seseorang dan masyarakat. Bahasa juga berkembang dan arti kata bisa bergeser
seturut dinamika masyarakatnya.
Penelusuran Komnas Perempuan terhadap pertumbuhan
kamus eka bahasa Indonesia mencatat bahwa Kamus Umum Bahasa
Indonesia (KUBI) yang disusun oleh WJS Poerwadarminta dan diterbitkan pertama
kalinya pada 1953 dan dicetak ulang sepuluh kali sampai tahun 1989 merupakan
kamus eka bahasa Indonesia yang pertama. KUBI kemudian dikembangkan oleh Pusat
Bahasa menjadi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang edisi pertamanya terbit
tahun 1988. Hingga kini, penerbitan KBBI Pusat Bahasa sudah memasuki edisi
kelima.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa sebuah kata di
dalam kamus mengalami perluasan dan atau pergeseran arti, penambahan lema
(bentuk baku dari sebuah kata) dan sublema seturut perkembangan bahasa dalam
masyarakat. Hal ini sejalan dengan penjelasan Tim Penyusun dalam rilisnya bahwa
kata perempuan terdaftar dalam KBBI sejak edisi pertama (1988). Saat
itu, kata perempuan diberi padanan kata saja, yaitu 'wanita' dan 'bini'.
Pada edisi pertama sudah dicantumkan beberapa gabungan kata berinduk kata
perempuan, seperti: “perempuan geladak”, “perempuan jahat”, “perempuan jalan”,
“perempuan jalang”, “perempuan jangak”, “perempuan leach”, dan “perempuan
nakal”. Baru dalam edisi-edisi selanjutnya, arti kata ditambahkan sebagai
“orang (manusia) yang memiliki puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan
anak, dan menyusui”. Kata 'wanita' dan ‘bini’ dipertahankan sebagai padanan.
Sejak edisi kedua sampai seterusnya, definisi kata
ini ditambah lagi dengan 'betina' yang dilengkapi penjelasan 'khusus untuk
hewan'. ‘Perempuan lacur’ masuk dalam KBBI edisi kedua dan ‘perempuan simpanan’
dalam KBBI edisi ketiga. Sampai KBBI edisi kelima tidak ada lagi penambahan
gabungan kata untuk lema perempuan. Namun, penyesuaian beberapa kali dilakukan
terutama penggantian kata pendefinisi pada lema ini, yaitu ‘puki’ yang terekam
dalam edisi I dan II diubah menjadi vagina pada edisi III dan selanjutnya. Pengertian dan penggabungan kata
perempuan tersebut tidak memiliki ungkapan yang positif dan belum mengalami pemutakhiran sesuai
dengan situasi Indonesia yang semakin demokratis dan memahami kesetaraan serta
hak-hak asasi perempuan. Bandingkan dengan lema dan sublema laki-laki yang
positif semua, baik definisi maupun gabungan kata berinduk laki-laki, seperti
laki-laki jemputan, yang artinya “laki-laki yang dipilih dan diambil menjadi
menantu”, atau arti positif lain seperti “orang yang mempunyai keberanian dan
kegagahan.”
Mandat utama Komnas Perempuan adalah membangun
kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu
upayanya adalah dengan menyusun Tesaurus Kekerasan Terhadap Perempuan. Tesaurus
menjadi sarana atau alat yang digunakan untuk mengawasi kosa kata dalam proses
penyusunan indeks dokumen yang memuat khasanah kata maupun singkatan/akronim
terkait kekerasan terhadap perempuan, penjelasannya maupun kontruksi kata-kata
baru dan tafsir yang mendukung hak-hak asasi perempuan. Sebagai contoh, istilah
“sunat perempuan” yang mengandung aspek normalisasi praktik kekerasan terhadap
perempuan diganti dengan kata-kata “Pemotongan dan Pelukaan Genitalia
Perempuan” (P2GP) sering dengan gerakan hak-hak perempuan global yang mengganti
istilah female circumcision dengan female genital mutilation
untuk menggarisbawahi aspek kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan mengakui bahwa arti kata dalam
sebuah kamus mengalami perjalanan yang menunjukkan penafsiran atas kata, baik
kata pinjaman dari bahasa asing maupun yang berasal dari khasanah budaya-budaya
Nusantara sendiri. Selain itu, sebuah kamus juga disusun berdasarkan
sumber-sumber data bahasa yang kriterianya telah ditetapkan oleh Tim Penyusun. Pada
dasarnya, sebuah edisi kamus tak pernah selesai karena masyarakat pengguna
bahasa juga berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
informasi dan komunikasi, dan lain-lain.
Sehubungan dengan itu, Komnas Perempuan
merekomendasikan kepada:
- Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI c.q Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, agar memutakhirkan arti kata
“perempuan” melalui antara lain, penambahan sublema perempuan dan
memperluas arti. Juga memperluas
sumber-sumber data bahasa dengan menyertakan publikasi yang relevan antara
lain dari lembaga-lembaga hak asasi manusia;
- Organisasi Masyarakat
Sipil agar turut mensosialisasikan kata-kata yang mendukung penghapusan
kekerasan terhadap perempuan dan penghormatan terhadap asasi perempuan
serta inklusif (disabilitas, minoritas seksual, suku, agama dan ras,
lansia, dll);
- Media massa turut
mendukung dengan membangun narasi dan memilih ungkapan yang mendukung
kesetaraan dan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia;
- Organisasi-organisasi
agama agar membangun narasi dan menggunakan kosakata yang menjunjung
kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan kekerasan terhadap
perempuan;
- Pekerja seni budaya
baik individu maupun organisasi agar terus memantau konstruksi teks-teks
kultural yang bias gender maupun bias lainnya di lingkungan industri
kreatif. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya memviralkan kritik terhadap definisi lema perempuan yang bias serta sublemanya
yang negatif semua di media sosial.
Narasumber:
Rainy Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Mariana Amiruddin
Andy Yentriyani
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)