...
Siaran Pers
Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tentang Penanganan Komprehensif Kasus Prostitusi Online melalui Penjangkauan pada Pengguna dan Penerapan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPPO)


 Jakarta, 5 Januari 2022

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa penanganan persoalan prostitusi perlu dilakukan secara komprehensif, sedari hulu hingga hilir. Hal ini juga berlaku dalam penanganan kasus prostitusi online yang melibatkan figur publik berinisial CA. Penjangkauan pelaku, termasuk dengan penerapan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPPO)  adalah langkah penting di dalam penanganan tersebut.   

 

Penting diingat bahwa penggunaan UU TPPO pertama kali disampaikan oleh Pihak Kepolisian di dalam keterangan pers menjelang akhir tahun 2021 (31/12)  mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan CA. Sebagaimana disampaikan oleh Kombes E. Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihak Kepolisian menyangkakan sejumlah pasal berlapis kepada CA dan ketiga mucikari yang tertangkap. Salah satunya adalah “Pasal 2 Ayat 1 dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang”.

 

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Kepolisian menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang. Catatan Komnas Perempuan, berbasis pada pemantauan dan pendokumentasian tentang berbagai konteks Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) menunjukkan bahwa industri prostitusi dengan perempuan yang dilacurkan (Pedila). Mereka merupakan perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan mucikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual. Sekalipun dalam level figur publik, kerentanan itu juga ada. 

 

Berbasis keterangan pers Kepolisian tersebut,  Komnas Perempuan berada dalam posisi untuk mengingatkan pihak Kepolisian agar juga menjangkau pengguna sebagaimana diamanatkan dalam UU TPPO. Terlebih publik mempertanyakan mengapa Kepolisian tidak menyebutkannya siapa pengguna CA. Rekomendasi ini juga sesuai dengan kewenangan Komnas Perempuan untuk memberikan masukan kepada berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, untuk memastikan penanganan yang lebih adil dan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

 

Dalam hal perdagangan orang ada tiga pihak yang terlibat- pelaku perdagangan orang, pihak yang dijadikan komoditi, dan pihak pengguna. Ketiga pihak ini merupakan subjek hukum di dalam UU TPPO. Bagi pengguna juga dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU TPPO yang menyatakan bahwa: 

 “Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang... dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”

 

Mengacu pada pernyataan pihak Kepolisian yang menyangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO, maka ancaman pidana bagi pengguna dalam kasus ini adalah penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Karenanya pernyataan Komnas Perempuan untuk menerapkan Pasal 12 UU TPPO adalah tidak berlebihan, dan sebaliknya dimaksudkan untuk memperkuat pernyataan Kepolisian di awal dan menjelaskan tidak adanya kekosongan hukum untuk melakukan Tindakan hukum terhadap para pengguna korban TPPO.  

 

Komnas Perempuan juga berpendapat pengungkapan siapa pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari. Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit. Sebaliknya, pembiaran pada pengguna perdagangan orang bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya. Demikian halnya juga dalam konteks membangun konstruksi kasus, baik dengan menggunakan sangkaan KUHP, maupun UU ITE, para pengguna adalah saksi-saksi untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi.

 

Dalam konteks ini, Komnas Perempuan menyayangkan bahwa pihak Kepolisian kemudian menyatakan bahwa UU Perdagangan Orang  tidak dapat menjangkau pengguna dan bahkan menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh pengguna adalah tindakan yang bersifat privat atau personal sehingga tidak dapat dijangkau oleh hukum. Hal ini berarti mendudukkan peristiwa tersebut bagi pengguna berbeda dari sangkaan terhadap CA (dan mucikari) yang ditempatkan pada awalnya oleh pihak kepolisian sebagai kasus publik, yaitu tindak pidana perdagangan orang. Penempatan ini akan meneguhkan impunitas pengguna perdagangan orang.

 

Di saat bersamaan, pernyataan pihak kepolisian ini semakin menegaskan kecenderungan Kepolisian untuk memfokuskan pada sebagian pihak saja dalam penanganan hukum. Sebelumnya, disampaikan dalam keterangan pers itu (31/12), Pihak Kepolisian juga akan memanggil sejumlah “publik figur lain yang masuk dalam daftar list mucikari dalam rangka edukasi ...[agar] tidak melakukan kegiatan prostitusi online,” sebagai langkah pencegahan kejahatan. Padahal, pihak Kepolisian juga dapat memanggil para pengguna bersama keluarganya, agar juga diberikan edukasi sehingga tidak mengulangi tindakan ini ke depan. Sekaligus, pemanggilan ini bisa memberikan ruang bagi para istri dari pengguna yang telah menikah untuk memutuskan apakah mereka akan menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, setelah mengetahui bahwa suaminya adalah juga pengguna  prostitusi online.

 

Dengan mengamati seluruh rangkaian penyikapan tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan:

· Pihak Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, untuk tetap konsisten menjangkau pengguna TPPO dalam upaya preventif maupun penegakan hukum;

· Kementerian Sosial untuk menguatkan langkah pencegahan dan rehabilitasi dalam kasus prostitusi, termasuk prostitusi online;  

· Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk terus mendukung upaya penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum secara adil dan membuka akses pemulihan bagi korban prostitusi online/offline;

· Kemenko PMK untuk terus menguatkan upaya penghapusan TPPO dalam segala bentuknya melalui kerja sinergis Satgas TPPO.

 

 

Narasumber:

Andy Yentriyani

Theresia Iswarini

Siti Aminah Tardi

Olivia C. Salampessy


Narahubung:

Yulita, Divisi Partisipasi Masyarakat (08562951873)



Pertanyaan / Komentar: