...
Siaran Pers
Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Jakarta, 1 November 2021)

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual:

Korban Menanti Penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisitiaf DPR 

Jakarta, 1 November 2021


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan apresiasi atas draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dipaparkan dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari pertama masa sidang periode II pada 1 November 2021. Draft penyempurnaan dari draft per 30 Agustus 2021 menunjukkan kemajuan yang signifikan baik dari segi substansi maupun proses partisipasi masyarakat. Komnas Perempuan mendukung draft RUU TPKS ini untuk menjadi RUU Inisiatif DPR yang selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi payung hukum komprehensif untuk perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual juga dinanti oleh korban, keluarga korban dan para pendamping, sebagai penegasan kehadiran negara bagi warga negara khususnya perempuan.

Komnas Perempuan mencatat kemajuan maupun penyempurnaan dari draft RUU TPKS sebelumnya. RUU per 28 Oktober 2021 terdiri dari 74 Pasal dalam 12 Bab. Yang mengatur hal-hal sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1), Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 2-11), Bab III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 12-13), Bab IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan (Pasal 14-45), Bab V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi (Pasal 46-56), Bab VI UPTD PPAD (Pasal 59), Bab VII Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan (Pasal 60-65), Bab VIII Peran Serta Masyarakat dan Keluarga (Pasal 66-67), Bab IX Pendanaan (Pasal 68), Bab X Kerjasama Internasional (Pasal 69), Bab XI Ketentuan Peralihan (Pasal 70), dan Bab XII Ketentuan Penutup (Pasal 72-74). Ketentuan-ketentuan tersebut telah mencerminkan kesesuaian dengan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yang penting untuk memastikan peraturan bersifat komprehensif. Hal-hal yang telah dipertahankan dan disempurnakan dalam RUU TPKS diantaranya: (i) Sistematika Pidana Khusus Internal, (ii) Judul Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (iii) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (iv) Pemidanaan Sistem Dua Jalur (Double Track System), (v) Sistem Pembuktian Kekerasan Seksual, (vi) Hak atas Restitusi dan Pendampingan Korban dan (vii) Pasal jembatan yang menegaskan bahwa hukum acara pidana untuk tindak pidana kekerasan seksual diluar (R)UU TPKS menggunakan (R)UU TPKS, (viii) Penambahan bab tentang Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi, (ix) Penambahan bab tentang pembentukan UPTD PPAD (Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas), (x) Memperluas pencegahan yang meliputi 8 sektor termasuk bidang Teknologi informatika; Keagamaan; dan Keluarga; (xi) Memperkuat peran serta keluarga dalam pencegahan kekerasan keluarga; dan (xii) mengintegrasikan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseluruhan pasal-pasal Namun, Komnas Perempuan tetap mencatat 3 issue yang perlu ditambahkan yaitu: (i) pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU TPKS, baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana; (ii) Merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber dan penegasan hak korban atas penghapusan jejak digital dan hak untuk dilupakan (the right to be forgotten); dan (iii) Penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU ini.

Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas proses penguatan substansi RUU TPKS yang mengedepankan prinsip demokrasi dengan memberikan pintu partisipasi bagi masyarakat dan berharap proses ini dapat terus dilanjutkan di masa sidang periode II ini. Prinsip keterbukaan dan demokrasi dalam perumusan RUU TPKS memungkinkan adanya masukan konstruktif dan substantif dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual baik dalam lingkup substansi, struktur, maupun kultur hukumnya.

Karenanya, Komnas Perempuan menyampaikan saran dan rekomendasi kepada Baleg DPR RI, Pemerintah, dan Masyarakat sebagai berikut:

1. Baleg DPR RI menyempurnakan ketentuan dalam RUU TPKS, khususnya untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kekerasan seksual berbasis gender siber dan penegasan hak korban atas penghapusan jejak digital dan hak untuk dilupakan (the right to be forgotten);

2. Baleg DPR RI melanjutkan membuka ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual, khususnya komunitas korban/penyintas, dan lembaga pendamping korban dan lembaga bantuan hukum;

3. Baleg DPR RI mengintensifkan proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai dengan penetapan RUU sebagai RUU inisiatif DPR RI agar selanjutnya dapat memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah;

 4. Pemerintah dan masyarakat mendukung Baleg DPR RI dalam upaya penyusunan dan penyempurnaan RUU TPKS sesuai dengan kepentingan korban. Komnas Perempuan juga menyampaikan terima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi, media massa dan lembaga layanan korban yang tanpa lelah terus memperjuangkan RUU TPKS dan menyerukan untuk terus memberikan masukan pengalaman korban dan mengawal pembentukan RUU ini sampai dengan dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.


Narasumber

Siti Aminah Tardi

Tiasri Wiandani

Olivia Chadidjah Salampessy


Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: