Siaran Pers Komnas Perempuam Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual pada Situasi Konflik 2026

todayJumat, 19 Juni 2026
19
Jun-2026
185
0

Tubuh Perempuan dalam Konflik Bukan Alat Penundukan  Perang: Hentikan Impunitas, Perkuat Perlindungan dan Pemulihan Korban 

Jakarta, 19 Juni 2026 

Pada peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam situasi konflik merupakan bentuk kekerasan yang kerap digunakan secara sistematis untuk melemahkan, meneror, dan menghancurkan komunitas. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, perempuan minoritas agama menjadi kelompok yang paling rentan terdampak dalam situasi ini. Oleh karena itu, negara harus segera memperkuat langkah pencegahan, memastikan akuntabilitas pelaku, serta menjamin pemulihan yang komprehensif bagi korban.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik melalui resolusi A/RES/69/293 yang merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1820 tertanggal 19 Juni 2008. Resolusi tersebut secara resmi mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan menghambat upaya perdamaian dan keamanan. Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat akan kewajiban negara untuk mencegah, menghentikan, dan menindak segala bentuk kekerasan seksual dalam konflik. 

Peringatan tahun ini mengangkat tema “Weaponizing Vulnerability in Times of War”, menyoroti bagaimana kerentanan warga sipil secara sengaja dieksploitasi dalam perang dan konflik bersenjata. Dalam berbagai situasi konflik di dunia, tubuh perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya terus dijadikan sasaran kekerasan, intimidasi, dan pengendalian sebagai bagian dari strategi perang maupun penaklukan sosial. Berbagai kelompok yang mengalami diskriminasi dan marginalisasi, termasuk berdasarkan identitas gender, orientasi seksual, agama, maupun disabilitas, menghadapi risiko yang lebih tinggi terhadap kekerasan dan eksklusi dalam situasi konflik.

Dalam konteks Indonesia, situasi konflik di Tanah Papua menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam konflik tidak selalu tampak sebagai peristiwa yang langsung terlihat, tetapi juga bekerja melalui kehadiran jumlah  aparat bersenjata berlebih, pengungsian berkepanjangan, intimidasi, perusakan ruang hidup, penghilangan sumber penghidupan, penciptaan konflik horizontal antar masyarakat sipil dan lemahnya akses korban terhadap perlindungan serta keadilan.

Dokumentasi Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dalam situasi seperti ini, perempuan menghadapi kerentanan berlapis mulai dari risiko pelecehan dan kekerasan seksual di wilayah dengan kehadiran aparat yang tinggi, kerentanan perempuan pengungsi terhadap eksploitasi dan kekerasan, hingga meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga yang diperparah oleh tekanan konflik. Banyak pengalaman kekerasan seksual dalam konteks konflik juga tidak tercatat dalam statistik resmi karena korban berada di wilayah terpencil, sulit menjangkau layanan, atau berhadapan dengan pelaku yang memiliki kekuasaan institusional. Ancaman kekerasan seksual kerap menjadi pola pembungkaman dan pengucilan dalam konflik yang dipicu intoleransi berbasis agama atau keyakinan, yang ditujukan khusus pada perempuan, yang berdampak pada penghentian kegiatan keagamaan, maupun dampak ketakutan yang berkepanjangan.

“Dalam situasi konflik, kekerasan seksual bukanlah insiden terpisah, tetapi bagian dari pola kekerasan yang tumbuh di tengah ketimpangan kuasa, militerisasi, dan impunitas. Negara tidak boleh memaklumi kekerasan ini sebagai ‘risiko konflik’, melainkan wajib memastikan pencegahan yang efektif, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan yang bermartabat bagi para korban”, tegas Komisioner Sondang Friskha.

Data pengaduan Komnas Perempuan periode 2021–2025 mencatat 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dari Papua. Dari kasus dengan pelaku teridentifikasi, 30 kasus atau 40% melibatkan aparat atau pejabat negara. Pada saat yang sama, ketersediaan layananan masih terbatas, sehingga korban kekerasan, termasuk korban kekerasan seksual, menghadapi hambatan serius untuk memperoleh layanan, perlindungan, dan pemulihan. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan di Papua bukan hanya kekerasan itu sendiri, tetapi juga besarnya risiko impunitas dan lemahnya infrastruktur perlindungan korban di wilayah terdampak konflik. 

Komnas Perempuan menekankan bahwa dampak kekerasan seksual dalam konflik tidak berhenti ketika peristiwa kekerasan berakhir. Trauma psikologis, stigma sosial, gangguan kesehatan reproduksi, kehilangan akses pendidikan, keterputusan dari sumber penghidupan, serta kerentanan ekonomi dan sosial dapat berlangsung lama, bahkan lintas generasi. Dalam konteks pengungsian dan perampasan ruang hidup, perempuan juga menanggung beban tambahan sebagai pengasuh, pencari nafkah, dan penjaga keberlangsungan komunitas di tengah situasi yang serba tidak aman. 

“Pada peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik, Komnas Perempuan menyerukan penghentian pendekatan keamanan dan praktik militerisasi di Papua yang terus memperbesar kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta mendesak negara untuk memprioritaskan perlindungan warga sipil, pemulihan korban, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak konflik,” tegas Komisioner  Yuni Asriyanti.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas