...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Advokasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Kepala Staf Presiden RI

 Jakarta, 26 Juli 2024

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus melakukan upaya untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pada Jumat (25/7/2024) Komnas Perempuan melakukan pertemuan untuk berdialog dengan Kepala Staf Presiden RI, Moeldoko di Kantor Staf Presiden. Selain RUU PPRT. Pertemuan ini mendialogkan beberapa isu krusial yang menjadi mandat Komnas Perempuan di antaranya seperti penanganan konflik terutama dalam isu sumber daya alam, adat, intoleransi, dan pelanggaran HAM masa lalu, komutasi hukuman mati, keadilan restoratif, serta penanganan kebijakan diskriminatif.

Menyikapi rekomendasi Komnas Perempuan atas RUU PPRT, Moeldoko menegaskan upaya mendorong pengesahan RUU PPRT.

Kita bisa mengangkat dan mendorong persoalan ini menjadi hidup kembali. Presiden sudah mengirim Surat ke DPR, tim lobi kita perlu kita perkuat dan perlu adanya pendekatan-pendekatan khusus karena RUU PPRT ini sudah tinggal final,” ujar Moeldoko.

Di awal pertemuan, Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan bahwa proses dukungan dari pemerintah terhadap RUU PPRT sudah disampaikan lewat pidato Presiden RI Joko Widodo, ditindaklanjuti lewat pengiriman Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah ke DPR. Akan tetapi ada situasi stagnan dan kemandegan di DPR. 

"RUU PPRT memasuki masa kritis. Jika tidak ada pembahasan satu pasal pun terkait RUU PPRT, maka proses legislasi terhadap RUU PPRT akan berproses dari awal lagi. Kita juga tidak mengetahui bagaimana sikap dan dukungan anggota-anggota legislatif periode baru nanti terhadap RUU PPRT,” ungkapnya. 

Situasi genting ini dirasakan Komnas Perempuan bersama teman-teman jaringan masyarakat sipil dan PRT. 

"RUU PPRT secara substansi sudah tidak menjadi perdebatan seperti di awal, karena RUU PPRT saat ini sudah sangat kompromis,"jelas Tiasri.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa dalam upaya mendorong pengesahan RUU PPRT, Komnas Perempuan dalam tiga bulan terakhir ini melakukan dialog dengan beberapa fraksi di DPR termasuk ke fraksi-fraksi yang diidentifikasi belum berkenan mendukung. 

"Selama dialog, kami mendapat respon positif dari fraksi-fraksi," ujar Andy.

Dalam pertemuan dengan fraksi-fraksi Komnas Perempuan juga mempertanyakan apakah RUU PPRT ini akan kehilangan momentum menjadi kebijakan yang diselesaikan maupun yang carry over dengan atau tidak adanya kick off untuk memastikan ini menjadi bagian prolegnas di periode selanjutnya.

“Kami berharap KSP dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama untuk memastikan jikapun RUU PPRT ini tidak selesai di proses legislasi priode ini, ia dapat menjadi carry over dan menjadi legacy di periode sekarang. Ada komunikasi politik yang mungkin bisa dilakukan Pemerintah kepada DPR lewat KSP terutama terhadap pimpinan DPR untuk membuka kebuntuan atas RUU ini," terang Andy. 

Sebelum ditanggapi Kepala Staf, Nuraini Hilir selaku Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP menjelaskanbahwa pada Desember 2023 lalu melalui Kedeputian II dan Deputi V KSP menerima audiensi jaringan dan menitikberatkan strategi yang bisa dilakukan untuk dapat menembus kebuntuan di DPR.

"Jaringan sudah melakukan berbagai upaya hingga sekarang tetapi memang tidak mudah untuk sampai pada pimpinan DPR. KSP juga telah  mendatangi langsung pimpinan Baleg dan terus melakukan lobi-lobi untuk dapat menembus pimpinan DPR," ujar Nuraini. 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: