...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan & Lemhannas: "Membangun Perdamaian Dunia dan Ketahanan Nasional Dengan Pengakuan Kontribusi Berarti dan Pelibatan Substantif Perempuan" (30 November 2020)

Siaran Pers

Membangun Perdamaian Dunia dan Ketahanan Nasional Dengan Pengakuan Kontribusi Berarti dan Pelibatan Substantif Perempuan

Jakarta, 30 November 2020

 

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap isu perempuan, perdamaian dan keamanan melalui berbagai kajian strategis yang berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Ke depan diharapkan adanya institusionalisasi perspektif gender dalam pendidikan ketahanan nasional. Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berdasarkan mandatnya berkomitmen untuk mengupayakan pemulihan bagi perempuan korban konflik dan mendukung kepemimpinan perempuan dalam membangun perdamaian.

Komitmen ini disampaikan dalam Catatan-catatan Kesimpulan (concluding remark) yang disusun bersama Komnas Perempuan dan Lemhannas dan dibacakan pada penutupan Konferensi Internasional tentang Perempuan, Perdamaian dan Masyarakat Inklusif dengan tajuk khusus Building Grounded & Sustainable Peace: Women’s Experience in Post Conflict Situations and the Realm of Radicalism. Konferensi yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan dan Lemhannas pada 26 November 2020 di Jakarta ini, diharapkan dapat membangun pemahaman dan dukungan pada pelibatan substantif dan kepemimpinan perempuan dalam membangun perdamaian sebagai bagian tidak terpisahkan dalam meneguhkan ketahanan nasional.

Topik yang diangkat dalam konferensi ini memiliki makna strategis mengingat bahwa, pertama,  ketahanan nasional berkait-paut dengan penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang mensyaratkan berlakunya kesetaraan dan keadilan gender di semua bidang kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan, karenanya, merupakan bagian dari kemampuan negara dalam menegakkan ketahanan nasionalnya. Kedua, pelibatan substantif perempuan dalam upaya-upaya perdamaian di berbagai konteks konflik sosial di Tanah Air berkontribusi signifikan menciptakan perdamaian yang lebih berakar pada komunitas-komunitas  sehingga berkelanjutan. Dengan menggagas upaya-upaya perdamaian, perempuan terlibat dalam pencegahan dan penanganan konflik yang berkontribusi terhadap ketahanan nasional, menjalankan mandat konstitusional untuk pemenuhan hak, terutama atas rasa aman, kehidupan yang bermartabat dan bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun, serta untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia.

Indonesia menghadapi potensi konflik akibat penyikapan yang tidak tuntas dari pelanggaran HAM masa lalu dan konflik-konflik sebelumnya, sengketa lahan, perebutan sumber daya alam, dan serangan yang didasarkan sikap intoleransi dan radikalisme. Aspek hukum yang belum sejalan dengan HAM, impunitas pelaku, pendekatan militerisme, perdagangan senjata, persoalan khusus terkait kekerasan seksual, serta fragmentasi etnik, bahasa dan agama yang berbenturan di tengah-tengah persaingan global, merebaknya COVID-19 dan ekstrimisme agama semakin meningkatkan potensi konflik. Kondisi ini mempengaruhi kapasitas membangun perdamaian dan pencapaian cita-cita nasional.  

Dalam setiap kondisi konflik tersebut, perempuan menjadi korban secara langsung maupun tidak langsung dan posisi ini tidak lepas dari konstruksi gender di dalam masyarakatnya. Konstruksi ini pula yang mempengaruhi daya dukung  keterlibatan dan kepemimpinan perempuan dalam perundingan dan inisiatif perdamaian yang pada akhirnya melemahkan upaya perdamaian itu sendiri. Padahal, daya lenting perempuan dalam mengupayakan perdamaian adalah nyata di tengah-tengah  keterbatasan yang dimiliki, seperti disampaikan dalam Keynote Speech I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia.

Persoalan terkait gender dalam konflik dan upaya damai serta kepemimpinan perempuan kemudian dielaborasi oleh kelima pembicara dalam kegiatan konferensi, yaitu Prof Fabian Savioli, akademisi yang juga merupakan Pelapor Khusus PBB untuk Keadilan Transisi; Dr. Mossarat Nadim, akademisi dan praktisi deradikalisasi di Pakistan; Yuyun Wahyuningrum, Wakil Indonesia untuk AICHR Prof. Dr. Alimatul Qibiyah, komisioner Komnas Perempuan; serta ; Prof. Dr. Jenny Malik, tenaga ahli pengajar Lemhannas.  Penegasan bahwa ada persoalan dan langkah ke depan juga diperoleh dari 12 penanggap dengan latar belakang beragam, baik akademisi maupun praktisi dari luar negeri dan berbagai wilayah di Indonesia juga dari BNPT dan Kementerian Luar Negeri. 

Dalam concluding remark yang disusun bersama Komnas Perempuan dan Lemhannas, ada sejumlah rekomendasi dari para pemateri dan penanggap yang digarisbawahi. Langkah pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan perlu dibangun dalam kerangka keadilan transformatif yang memungkinkan koreksi bersifat fundamental dengan manfaat menciptakan rasa aman dan damai yang berkelanjutan. Karenanya, penting membangun kesadaran akan gender untuk memastikan bahwa gender stereotipe tidak terus dilestarikan dan hak-hak perempuan tidak diabaikan; memastikan adanya reformasi hukum dan kebijakan yang berpihak pada perempuan; mitigasi bencana dan memorialisasi harus memiliki perspektif keadilan gender; membangun pengetahuan yang berbasiskan kekhasan pengalaman perempuan, khususnya dalam konteks konflik, perdamaian dan ketahanan nasional. Juga, memastikan pelibatan substantif perempuan dalam berbagai forum diskusi, konsultasi, negosiasi dan pertemuan penting terkait dengan perlindungan perempuan saat konflik.

Sebagai catatan penutup, Gubernur Lemhannas, Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan kerentanan akan berulangnya kekerasan terhadap perempuan karena perempuan dibiarkan kerja sendiri dan tanpa dukungan pemerintah/negara, sebagaimana dijelaskan Karenanya, Lemhannas setuju dengan Komnas Perempuan bahwa mempromosikan kepemimpinan perempuan adalah elemen fundamental yang diperlukan dalam mengurangi kerentanan perempuan terhadap ekses tantangan ke depan dan dalam memastikan perdamaian bisa terlaksana dengan menghasilkan kontribusi nyata bagi penguatan ketahanan nasional.

Dilaksanakan dalam rangka peringatan 20 Tahun Resolusi 1325 PBB dan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (25 November-10 Desember 2020), konferensi ini sekaligus merupakan bagian dari 3 kegiatan dalam perjanjian kerjasama Komnas Perempuan dan Lemhannas yang ditantangani pada tahun 2019 lalu. Dua kegiatan lainnya adalah Kajian Respon Cepat Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Penanganan COVID-19 Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional dan Kajian Menengah bertema Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi  Daerah Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional.

 

Tim Penyusun Komnas Perempuan dan Lemhannas RI

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Silahkan mengunduh 

Siaran Pers Komnas Perempuan & Lemhannas Catatan-catatan Kesimpulan (concluding remark) Konferensi Internasional (30 November 2020)


Pertanyaan / Komentar: