...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan atas Pengaduan Langsung DS ke Komnas Perempuan (10 April 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan Atas

Pengaduan Langsung DS ke Komnas Perempuan

Jakarta, 10 April 2021

 

                                                       

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak media massa dan media sosial untuk bersikap empatik dalam memberitakan persoalan hukum yang dihadapi perempuan. Dengan sikap ini, pemberitaan tersebut akan memberdayakan masyarakat untuk turut mengenali dan menangani lapisan-lapisan kerentanan perempuan pada kekerasan. 

 

Ajakan ini merupakan salah satu respon Komnas Perempuan atas pengaduan langsung DS (08/04).  Di dalam pengaduan ini disampaikan bahwa  pelaporan DS terhadap suaminya HS merupakan respon DS pada puncak dari siklus kekerasan, terutama kekerasan psikis, yang telah ia hadapi selama perkawinannya. Upaya hukum ini ditempuh DS untuk memperjuangkan nama baiknya sekaligus memutus kebungkamannya atas kekerasan yang ia hadapi selama ini. Sementara itu, sorotan publik  pada kondisi perkawinannya menjadi beban tersendiri bagi DS, karena kuatir hal-hal privasi keluarga yang selama ini menjadi pertimbangannya untuk bungkam malah akan terus dikorek dan menjadi konsumsi luas.

 

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian DS mengingat sulitnya perempuan melewati hambatan psikologis, kultural maupun struktural yang kerap dihadapi perempuan korban kekerasan. Karenanya, sikap empatik dalam pemberitaan oleh media massa dan media sosial akan turut mengurangi hambatan korban untuk bersuara dan sekaligus berkontribusi pada pemulihan korban.

 

Selanjutnya, Komnas Perempuan (09/04) juga menerima pengaduan Ir, seorang PRT yang melaporkan DS selaku majikannya atas tindakan pengambilan kartu identitas diri dan informasi yang ia miliki tanpa persetujuan sukarela. Tindakan ini menyebabkan Ir merasa ketakutan dan berhenti bekerja. Diakui oleh Ir dan kuasa hukumnya, kasus ini tidak berhubungan dengan konflik hukum antara DS dan HS. Ir juga telah melaporkan kasusnya kepolisian dan saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas pengaduan ini,  Komnas Perempuan berharap pemberitaan terhadap Ir juga memperhatikan prinsip pemberitaan yang empatik dalam persoalan perempuan berhadapan dengan hukum.

 

Narasumber

1. Dewi Kanti

2. Andy Yentriyani

3. Olivia Salampessy

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)



Pertanyaan / Komentar: