Siaran Pers Komnas Perempuan Atas
Pengaduan
Langsung DS ke Komnas Perempuan
Jakarta, 10 April 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak media massa dan media sosial untuk
bersikap empatik dalam memberitakan persoalan hukum yang dihadapi perempuan.
Dengan sikap ini, pemberitaan tersebut akan memberdayakan masyarakat untuk
turut mengenali dan menangani lapisan-lapisan kerentanan perempuan pada
kekerasan.
Ajakan ini merupakan salah satu respon Komnas
Perempuan atas pengaduan langsung DS (08/04).
Di dalam pengaduan ini disampaikan bahwa
pelaporan DS terhadap suaminya HS merupakan respon DS pada puncak dari
siklus kekerasan, terutama kekerasan psikis, yang telah ia hadapi selama
perkawinannya. Upaya hukum ini ditempuh DS untuk memperjuangkan nama baiknya
sekaligus memutus kebungkamannya atas kekerasan yang ia hadapi selama ini.
Sementara itu, sorotan publik pada
kondisi perkawinannya menjadi beban tersendiri bagi DS, karena kuatir hal-hal
privasi keluarga yang selama ini menjadi pertimbangannya untuk bungkam malah
akan terus dikorek dan menjadi konsumsi luas.
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian DS
mengingat sulitnya perempuan melewati hambatan psikologis, kultural maupun
struktural yang kerap dihadapi perempuan korban kekerasan. Karenanya, sikap
empatik dalam pemberitaan oleh media massa dan media sosial akan turut
mengurangi hambatan korban untuk bersuara dan sekaligus berkontribusi pada
pemulihan korban.
Selanjutnya, Komnas Perempuan (09/04) juga menerima
pengaduan Ir, seorang PRT yang melaporkan DS selaku majikannya atas tindakan pengambilan
kartu identitas diri dan informasi yang ia miliki tanpa persetujuan sukarela.
Tindakan ini menyebabkan Ir merasa ketakutan dan berhenti bekerja. Diakui oleh
Ir dan kuasa hukumnya, kasus ini tidak berhubungan dengan konflik hukum antara
DS dan HS. Ir juga telah melaporkan kasusnya kepolisian dan saat ini menunggu
proses hukum lebih lanjut. Atas pengaduan ini,
Komnas Perempuan berharap pemberitaan terhadap Ir juga memperhatikan
prinsip pemberitaan yang empatik dalam persoalan perempuan berhadapan dengan
hukum.
Narasumber
1. Dewi Kanti
2. Andy Yentriyani
3. Olivia Salampessy
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)