...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Dalam Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional "PRT Migran Ditinggal Dalam Derasnya Kebijakan Perlindungan "

Siaran Pers Komnas Perempuan Dalam Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional

"PRT Migran Ditinggal Dalam Derasnya Kebijakan Perlindungan "

Jakarta, 18 Desember 2017

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sejumlah kemajuan dan kerentanan pekerja migran perempuan setelah 27 tahun Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya disepakati dunia sebagai perlindungan global. Pola-pola kerentanan yang harus jadi perhatian Indonesia saat ini adalah kerentanan migran perempuan dalam jebakan sindikat narkoba, potensi jadi sasaran sindikat terorisme, perdagangan orang akibat kebijakan moratorium ke sejumlah negara, penggusuran PRT migran dengan adanya kebijakan maskulin atas nama "skilled labour", terpentalnya korban-korban penggusuran dan konflik Sumber Daya Alam (SDA) menjadi buruh migran di luar negeri, terancam hukuman mati, hingga disabilitas mental dan fisik paska migrasi.

Diadopsinya Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tanggal 18 Desember 1990 dan dalam waktu yang bersamaan menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pekerja migran di seluruh dunia. Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Lima tahun sesudahnya, 2017, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat menjamin norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya merujuk pada Konvensi, sehingga perlindungan dan penikmatan hak asasi manusia dapat dirasakan oleh pekerja migran dan anggota keluarganya.

Komnas Perempuan mencatat sejumlah kemajuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dibandingkan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dimana terdapat 5 (lima) isu fundamental yang patut diapresiasi yaitu:

  1. Definisi pekerja migran dan pengakuan keluarga pekerja migran yang mengadopsi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Indonesia yang sudah diratifikasi dengan UU nomor 6 tahun 2012 dan sejumlah hak-hak mereka yang tidak disebut dalam UU sebelumnya;

  2. Hak atas perlindungan bagi migran yang berdokumen maupun tidak berdokumen;

  3. Pembatasan peran perusahaan penempatan swasta dalam proses pendidikan dan pelatihan kerja sebelum keberangkatan;

  4. Desentralisasi layanan dan perlindungan terhadap pekerja migran yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta distribusi peran dan tanggung jawab pada masing-masing;

  5. Ketentuan penghukuman bagi para pelaku kejahatan migrasi tenaga kerja yang melibatkan perseorangan dan pejabat publik.

 

Namun demikian, Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan kritis atas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yaitu:

  1. UU PPMI masih berfokus pada perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri dengan pendekatan pembangunan dan netral gender. Realitas feminisasi migrasi dan kerentanan khas perempuan pekerja migran belum diakui dan diatasi oleh UU tersebut;

  2. Pengabaian sektor pekerja rumah tangga migran yang selama ini mendominasi penempatan dan pada saat yang sama menghadapi kerentanan khusus dalam setiap setiap proses migran;

  3. Kerangka hak asasi manusia dan semangat perlindungan yang tertuang dalam sejumlah pasal dalam undang undang tersebut masih samar karena dalam implementasi membutuhkan aturan turunan seperti: peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan kepala badan nasional penempatan pekerja migran. Penting untuk memastikan pembentukan aturan turunan dengan pelibatan masyarakat khususnya organisasi pekerja migran;

  4. Peluang pengulangan impunitas terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi, karena dalam ketentuan di undang undang ini, pihak tersebut hanya bisa diberikan sanksi administratif, serta peluang reviktimisasi korban dalam isu pemalsuan dokumen.

Pada level regional, Komnas Perempuan juga mengapresiasi hal yang dilakukan oleh ASEAN dengan adopsi Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak (ACTIP/The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2017, dan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran (ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers). Namun demikian, Komnas Perempuan mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan instrumen tersebut untuk dapat mengatasi masalah-masalah politis dan praktik di lapangan yang berkaitan langsung dengan pekerja migran, karena prinsip konsensus antar negara-negara ASEAN yang menghambat pengawalan HAM di ASEAN.

Pada momentum Hari Pekerja Migran 2017 ini Komnas Perempuan menyatakan sikap :

  1. Meminta pemerintah segera menyusun sejumlah aturan turunan UU PPMI agar implementatif dengan proses yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan;

  2. Mengakomodir sejumlah isu yang lebih detail yang belum disebut dalam UU PPMI dalam aturan turunan;

  3. Pelibatan organisasi pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam dan di luar negeri, dalam penyusunan kebijakan dan program yang terkait dengan mereka;

  4. Mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan UU PPMI ini dan penyusunan aturan turunannya;

  5. Ratifikasi ILO 189 tentang kerja layak dan pembahasan RUU PRT sebagai pijakan perlindungan PRT sebagai akses penghidupan perempuan yang aman dan layak.

 

Kontak Narasumber:

Imam Nahei, Komisioner (082335346591)

Magdalena Sitorus, Komisioner (0818727038)

Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)

 

Unduh link dokumen :

https://drive.google.com/file/d/1eMeUgIEpXPTfCNA2J35XJ7_X5_QPQrCP/view?usp=sharing

 


Pertanyaan / Komentar: