Siaran Pers Komnas Perempuan
Dukungan Vaksin untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan
Vaksin untuk Perempuan Pembela HAM demi Pemajuan Hak-hak Perempuan Korban Kekerasan
Jakarta, 24 Mei 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dukungan vaksin bagi perempuan pembela HAM, khususnya para pendamping perempuan korban kekerasan. Pada Senin, 24 Mei 2021, vaksinasi tahap II bagi pendamping perempuan dan anak korban kekerasan telah diselenggarakan dalam koordinasi melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Secara khusus, Komnas Perempuan mengapresiasi sikap proaktif Menteri KPPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada gagasan dukungan vaksin bagi pendamping perempuan korban kekerasan sejak mulai dibahas bersama dengan Komnas Perempuan pada akhir Februari lalu. Program ini telah menjangkau 1.227 orang, dimana pada tahap ke-2 diikuti 890 individu di wilayah Jabodetabek. Komnas Perempuan berharap bahwa program ini dapat diperluas sehingga juga dapat mendukung kerja perempuan pembela HAM di berbagai daerah.
Di masa pandemi ini, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak surut. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020, lebih 1/3 dari lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan menyatakan bahwa laporan yang mereka terima di masa pandemi meningkat jumlahnya. Kalaupun ada lembaga yang menyatakan jumlah kasus yang diterimanya berkurang, itu terutama adalah lembaga yang berada di daerah-daerah dengan infrastruktur teknologi dan informasi yang terbatas.
Dalam Catahu Komnas Perempuan, wilayah Jakarta mencatatkan kasus terbanyak, yaitu sebanyak 2.461 kasus yang ditangani oleh 9 lembaga, atau rata-rata setiap lembaga menangani 273 kasus. Ini artinya naik hampir 60% dari rata-rata kasus yang ditangani oleh lembaga pendampingan di Jakarta pada tahun sebelumnya. Serupa dengan kondisi ini, pengaduan langsung ke Komnas Perempuan pada tahun 2020 naik hingga hampir 70% yaitu mencapai 2.389 kasus. Kami memprediksikan pengaduan kasus akan bertambah signifikan, karena hingga awal Mei saja Komnas Perempuan telah menerima lebih seribu dua ratus kasus pengaduan langsung.
Di tengah peningkatan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, memastikan kesehatan dan kesejahteraan pendamping perempuan korban kekerasan adalah sangat penting. Hampir dalam semua kasus yang dilaporkan, kehadiran pendamping turut menentukan bagaimana korban dapat mengakses keadilan bagi dirinya, mulai dari ia melaporkan kasusnya di kepolisian hingga keputusan hakim. Juga, peran pendamping krusial bagi korban dalam memperoleh dukungan untuk pemulihan dirinya baik secara personal maupun dalam pergaulannya sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat.
Saat bersamaan, Komnas Perempuan mencatat bahwa para pendamping perempuan korban kekerasan juga memiliki kerentanan dan menghadapi resiko tertentu dalam hal menjalankan peran dan tugas melakukan pendampingan, penanganan, serta pemulihan korban. Selain karena perlindungan hukum bagi pendamping korban masih lemah, kegiatan mereka kerap menempatkannya menjadi sasaran intimidasi pelaku kekerasan dan juga menghadapi risiko kriminalisasi. Di masa pandemi ini, para pendamping perempuan korban kekerasan juga rentan terpapar Covid 19 ketika menemani korban untuk melaporkan kasusnya, pemeriksaan visum ataupun dalam mengakses bantuan lainnya, juga ketika mereka perlu menjenguk korban untuk memberikan penguatan psikososial.
Dengan mengenali kondisi pandemi yang turut memicu kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya peran pendamping bagai perempuan korban kekerasan, maka dukungan vaksinasi pada hari ini menjadi sangat penting dalam upaya kita menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Apresiasi kami pada rekan-rekan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Komnas Perempuan, serta Sdr. Listyowati, direktur Kalyanamitra yang sangat aktif dalam menghimpun data para peserta vaksin sejak tahap 1.
Demi mewujudkan masyarakat yang sehat, dan Indonesia yang bebas dari kekerasan, yang aman bagi semua, tanpa terkecuali, Komnas Perempuan sangat berharap kegiatan serupa ini untuk dapat dikembangkan di luar Jabodetabek, menjangkau daerah-daerah lain. Hal ini dapat dilakukan melalui koordinasi bersama lintas kementerian dan lembaga, dan juga antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Juga, melalui komunikasi dan koordinasi lembaga layanan dengan lembaga penyelenggara vaksin di daerah masing-masing.
Narasumber Komisioner:
Andy Yentriyani
Mariana Amiruddin
Olivia Salampessy
Veryanto Sitohang
Retty Ratnawati
Narahubung:
Chrismanto Purba, chris@komnasperempuan.go.id