...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2017

Siaran Pers Komnas Perempuan

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2017

Jakarta, 16 Juni 2017

 

Pada 16 Juni 2011, organisasi perburuhan internasional yang beranggotakan 181 negara mengadopsi Konvensi 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Sejak saat itu pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang sama dengan pekerja lainnya dan berhak mendapat perlindungan dan standar kerja layak. 16 Juni disepakati sebagai hari pekerja rumah tangga international. Selang 6 tahun setelah adopsi, 24 negara sudah mulai meratifikasi Konvensi  ILO 189 tersebut, antara lain: Mauritius, Filipina, Uruguay, Bolivia, Ekuador, Jerman, Guyana, Italia, Nicaragua, Afrika Selatan, Paruguay, Argentina, Colombia, Costa Rika, Irlandia, Swiss, Belgia, Chile, Dominika, Finlandia, Panama, Portugal, Jamaica, Guinea. Sejumlah mekanisme hak asasi manusia internasional PBB seperti universal periodic review (UPR) komite hak-hak ekonomi sosial dan budaya, dan komite konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan juga telah merekomendasikan pentingnya negara-negara meratifikasi Konvensi ILO 189 atau membuat hukum nasional yang mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga. Bahkan, dalam dua daur UPR, Indonesia selalu diingatkan untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Namun demikian, Indonesia sebagai salah satu negara yang mendukung pengadopsian Konvensi 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, secara terbuka pada 2011 lalu melalui pidato Presiden RI ke-6 pada forum sidang ke 100 ILO, hingga saat ini belum menunjukkan langkah maju untuk meratifikasi konvensi tersebut. 

Pengakuan dan perlindungan terhadap PRT tidak hanya bertujuan untuk melindungi PRT namun berdampak lebih luas pada kesejahteraan perempuan dan kesempatan perempuan untuk bekerja di luar rumah, dan lebih jauh lagi akan berkontribusi pada pembangunan yang lebih luas. Pengakuan PRT sebagai pekerja dengan standar kerja layak bagi mereka tidak hanya bermanfaat untuk melindungi PRT, namun juga memberi kepastian hukum hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja/majikan. Pengakuan PRT sebagai pekerja juga membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk bekerja, karena pekerjaan ini mayoritas diampu oleh perempuan, standar kerja yang layak akan meningkatkan ekonomi perempuan dan keluarga. Pengabaian hak-hak PRT dapat mengarah pada domestifikasi perempuan yang selama ini dapat berbagi peran dengan keberadaan PRT. Budaya patriarki yang masih kuat melekat dalam masyarakat telah menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab kerja-kerja domestik. Hal ini juga berdampak negatif pada posisi PRT di Indonesia. PRT, dalam budaya ini dianggap sebagai pekerjaan domestik yang tidak bernilai ekonomis, anggapan bahwa dengan mengakui PRT sebagai pekerja akan menghapus budaya Timur dan kegotongroyongan tersebut adalah salah besar. Justru pengakuan PRT sebagai pekerja dan perlindungannya sangat penting, karena PRT yang bekerja dalam rumah tangga, menjadi urat nadi perekonomian dan membantu memudahkan perempuan untuk bekerja di luar rumah, pada akhirnya, perempuan baik sebagai PRT dan sebagai pemberi kerja berdaya keduanya.

Hari PRT Internasional tahun 2017 ini bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri. Pada momen ini, kehadiran dan kebutuhan akan PRT makin jelas dan tidak bisa diabaikan. Kebutuhan untuk memastikan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja sangat mendesak dilakukan. Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan atau pengesahan RUU Perlindungan PRT patut segera dilaksanakan.

Pada peringatan hari PRT Internasional 2016 ini, Komnas Perempuan menyatakan sikap :

  1. Meminta pemerintah dan DPR RI segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan Pembahasan RUU Perlindungan PRT;
  2. Mendukung dan mengapresiasi pelibatan organisasi PRT dalam setiap pembuatan kebijakan dan perundang-undangan yang terkait dengan PRT;
  3. Mengajak media untuk terus memberitakan dan mengkampanyekan persoalan-persoalan yang dialami oleh PRT dan kerja layak bagi mereka;
  4. Mengingatkan para pemberi kerja untuk memberikan hak-hak PRT yang bekerja di rumah-rumah mereka antara lain hak atas libur, cuti dan tunjangan hari raya.

 

Kontak Narasumber:

Magdalena Sitorus, Komisioner (0818727038)

Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)

Imam Nahei, Komisioner (082335346591)

 

Unduh Dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2017 (Jakarta, 16 Juni 2017)

 


Pertanyaan / Komentar: