...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan HOAX tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Jakarta, 6 Februari 2019)

Siaran Pers Komnas Perempuan
HOAX tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jakarta, 6 Februari 2019

 

Paska dorongan masyarakat secara nasional dari berbagai daerah pada aksi Pawai Akbar 8 Desember 2018 lalu oleh Gerakan Aksi Masyarakat Sipil, telah berhasil membuka dialog DPR-RI terutama Komisi 8 bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Hasil dari dialog tersebut adalah DPR-RI menaruh komitmen politik untuk membahas dan mengesahkannya pada masa Sidang 2019.

Namun akhir-akhir ini, terdapat penyebaran  HOAX diantaranya:

  1. Pesan-pesan secara sistematis dan meluas bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyarankan perzinahan atau free sex, dan pesan-pesan negatif lainnya yang membuat kesalah-pemahaman masyarakat terhadap substansi dari RUU tersebut;
  2. Pesan-pesan negatif tersebut mengakibatkan pro-kontra di masyarakat dan menjadi tidak berakhir dan tidak berujung pada penyelesaian;
  3.  Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif.

Prinsip kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah membangun situasi yang kondusif bagi perempuan Indonesia dari kekerasan berbasis gender, oleh karena itu melihat perlunya merespon situasi tersebut sebagai berikut.

  1. Bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilatarbelakangi oleh hambatan-hambatan yang dialami korban kekerasan seksual terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan;
  2. Akibat dengan tidak adanya perlindungan hukum, para korban kekerasan seksual  dan keluarganya mengalami penderitaan terus menerus. Hukum yang berlaku hanya menempatkan kasus kekerasan seksual sebagai kasus kesusilaan, bukan sebagai kasus kejahatan;
  3. Komnas Perempuan sepanjang tahun 2013-2017 menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak baik terjadi di ranah pribadi atau personal maupun komunitas (publik). Terdapat diantaranya 15.068 kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga (relasi personal) dan terdapat 12.951 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas (publik);
  4. Dampak yang dialami korban kekerasan seksual diantaranya kehamilan yang tak dikehendaki hingga lahirnya anak;
  5. Korban terus bertambah diantaranya mengalami stress, depresi hingga gangguan jiwa dan percobaan bunuh diri; 
  6. Minimnya partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani korban kekerasan seksual, perlu difasilitasi melalui regulasi sehingga mereka dapat optimal dalam memberikan dukungan penuh untuk menikmati hak-hak korban sebagai manusia dan warga negara;
  7. Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan (Jaringan Organisasi Masyarakat Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan) sejak tahun 2015 telah menyusun Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dan draft tersebut sudah diserahkan ke Pimpinan DPR RI pada tahun 2016. Badan Legislasi DPR RI telah membahas draft tersebut dan melakukan beberapa perbaikan. Melalui Sidang Paripurna DPR RI, RUU itu disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI dan menunjuk Komisi 8 untuk memimpin pembahasan. Pada tahap ini Draft RUU P-KS sudah menjadi Naskah RUU P-KS yang akan dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah;
  8. DPR RI sudah mengirimkan Naskah RUU kepada Pemerintah dan Presiden sudah menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector pembahasan. Pemerintah sudah menyampaikan DIM (Daftar Inventaris Masalah) terkait RUU tersebut kepada Komisi 8;
  9. Terhadap Naskah RUU dan DIM Pemerintah, Komnas Perempuan juga telah menyampaikan DIM (Daftar Inventaris Masalah) kepada Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS di Komisi 8.  

Bahwa hingga saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang secara spesifik memberikan jaminan perlindungan atas kasus kekerasan seksual. Oleh karenanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merespon darurat kekerasan seksual dan memperbaiki penanganannya yang lebih manusiawi dan bermartabat (yang menjadi prinsip-prinsip universal seluruh ajaran agama).

Untuk itu Komnas Perempuan mengajak dan menghimbau:

  1. Pihak-pihak yang melakukan pembohongan publik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar tentang RUU P-KS supaya segera menghentikan tindakannya, supaya situasi yang kondusif untuk penghapusan kekerasan seksual di Indonesia di tengah kondisi yang darurat kekerasan seksual ini, dapat diupayakan;
  2. Masyarakat sebelum menyebarkan informasi, untuk klarifikasi, mengkonfirmasi terlebih dahulu sehingga pesan-pesan negatif tentang substansi RUU P-KS tidak menjadi hoax. Informasi tersebut dapat dilihat melalui website DPR-RI dan Komnas Perempuan;
  3. Para pihak yang mengkritisi RUU tersebut untuk mendialogkan dan mendiskusikan diantaranya bersama DPR RI, Komnas Perempuan, jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban atas akses keadilan;
  4. Panja Komisi VIII DPR – RI untuk tetap fokus membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai regulasi yang mengatur jaminan perlindungan negara terhadap para korban yang mengalami kekerasan seksual;
  5. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR.

Narasumber:

Mariana Amiruddin, Komisioner (081210331189)
Sri Nurherwati, Komisioner (087887233388)
Imam Nahei, Komisioner (082335346591)
Nina Nurmilla, Komisioner (085814479624)

Link unduh dokumen : https://drive.google.com/file/d/11Z0oH7d22Xn86B052fYYfHllvIgQ76_L/view?usp=sharing

 


Pertanyaan / Komentar: