Jakarta, 8 Maret 2024
Maret 2024 di Jenewa, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menyelenggarakan Sidang
Sesi ke-140 untuk mendengarkan laporan Negara Pihak terkait pelaksanaan Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kovenan ini telah diratifikasi
Pemerintah RI melalui Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik dan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kovenan ini.
Komite HAM akan melakukan reviu terhadap laporan Indonesia sebagai Negara
Pihak pada 11 dan 12 Maret 2024. Pemerintah RI telah menyerahkan Initial Report
sekaligus laporan periodik pertama pada 2012. Oleh karena itu sidang ini merupakan sidang kedua bagi Indonesia. Penting dicatat
bahwa reviu kali ini sudah berjarak 12 tahun dari reviu sebelumnya. Pada sidang
ICCPR ini, kehadiran Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Theresia
Iswarini sebagai ketua delegasi dan Komisioner Alimatul Qibtiyah serta Badan
Pekerja Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinnekaan, Dahlia Madani.
“Komnas Perempuan memandang penting untuk hadir secara luring dalam sidang
ICCPR pada 11-12 Maret 2024. Perkembangan terkait isu perempuan selama 12 tahun
ke belakang penting ditekankan demi mendorong komitmen dan upaya perbaikan pada
rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan,” ungkap Andy Yentriyani, Ketua
Komnas Perempuan.
Untuk laporan periodik kedua ini, Pemerintah RI telah menyerahkan laporan
berupa tanggapan terhadap List of Issues Prior to Reporting (LoIPR) dan
sudah dimuat di laman PBB pada 27 Mei 2022. Sebagai salah satu lembaga
mekanisme hak asasi khususnya perempuan di Indonesia, Komisioner Theresia
Iswarini menyampaikan, “Komnas Perempuan telah menyerahkan laporan independen
kepada Komite Hak Sipil dan Politik PBB pada Februari 2024. Laporan ini
merupakan tanggapan atas jawaban Pemerintah Indonesia mengenai pertanyaan-pertanyaan
Komite HAM menyangkut pemenuhan dan pemajuan hak-hak sipil dan politik di
Indonesia, khususnya pada isu perempuan”.
Alimatul Qibtiyah, komisioner advokasi internasional menegaskan, “Laporan
independen Komnas Perempuan mengangkat 14 (empat belas) isu utama yang
diharapkan akan menjadi komitmen Pemerintah Indonesia ke depan untuk
ditindaklanjuti. Keempat belas isu tersebut adalah 1) regulasi dan kebijakan;
2) non-diskriminasi; 3) counter terorism’ 4) pelanggaran HAM yang berat masa
lalu; 5) kesetaraan gender; 6) kekerasan terhadap perempuan ; 7) kesehatan
reproduksi dan aborsi aman; 8) hak untuk hidup; 9) hak untuk bebas dari
penyiksaan; 10) migrasi dan pengungsi, akses kepada keadilan; 11) peradilani
independen dan adil; 12) kebebasan beribadah dan berkeyakinan; 13) kebebasan
berekspresi dan 14) hak minoritas”.
Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan menambahkan berbasis pada informasi
dari organisasi-organisasi masyarakat sipil yang mencatat sebanyak 14 laporan
bersama dari 25 organisasi masyarakat sipil telah disampaikan ke Komite HAM
untuk Sidang Sesi Ke-140. “Laporan Komnas Perempuan sendiri disusun berdasarkan
modalitas internal berupa Catahu dan kajian-kajian, serta konsultasi dengan sejumlah
organisasi masyarakat sipil lintas isu. Semakin banyak laporan atau tanggapan sebagai
rujukan Komite, akan semakin membantu untuk memberi gambaran yang komprehensif tentang
pelaksanaan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik oleh Pemerintah RI,” imbuh Rainy.
Komnas Perempuan mendorong Pemerintah
Indonesia untuk bersikap terbuka dalam seluruh proses sidang termasuk pelaporan
dan penerimaan masukan serta mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi dari
berbagai Negara Pihak lainnya demi pemenuhan dan pemajuan hak sipil dan
politik, termasuk pada isu perempuan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi HAM,
organisasi perempuan dan media untuk memantau Sidang Sesi ke 140 melalui TV UN
pada link https://webtv.un.org/en.
Narasumber:
1. Theresia Iswarini
2. Alimatul Qibtiyah
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)