...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Kawal Sesi Ke-140 ICCPR terkait Reviu Pelaksanaan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik oleh Komite HAM terhadap Laporan Indonesia Khususnya Isu Perempuan

Jakarta, 8 Maret 2024


Maret 2024 di Jenewa, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menyelenggarakan Sidang Sesi ke-140 untuk mendengarkan laporan Negara Pihak terkait pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kovenan ini telah diratifikasi Pemerintah RI melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik dan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kovenan ini.

 

Komite HAM akan melakukan reviu terhadap laporan Indonesia sebagai Negara Pihak pada 11 dan 12 Maret 2024.  Pemerintah RI telah menyerahkan Initial Report sekaligus laporan periodik pertama pada 2012. Oleh karena itu sidang ini merupakan sidang kedua bagi Indonesia. Penting dicatat bahwa reviu kali ini sudah berjarak 12 tahun dari reviu sebelumnya. Pada sidang ICCPR ini, kehadiran Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Theresia Iswarini sebagai ketua delegasi dan Komisioner Alimatul Qibtiyah serta Badan Pekerja Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinnekaan, Dahlia Madani.

 

“Komnas Perempuan memandang penting untuk hadir secara luring dalam sidang ICCPR pada 11-12 Maret 2024. Perkembangan terkait isu perempuan selama 12 tahun ke belakang penting ditekankan demi mendorong komitmen dan upaya perbaikan pada rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan,” ungkap Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.

 

Untuk laporan periodik kedua ini, Pemerintah RI telah menyerahkan laporan berupa tanggapan terhadap List of Issues Prior to Reporting (LoIPR) dan sudah dimuat di laman PBB pada 27 Mei 2022. Sebagai salah satu lembaga mekanisme hak asasi khususnya perempuan di Indonesia, Komisioner Theresia Iswarini menyampaikan, “Komnas Perempuan telah menyerahkan laporan independen kepada Komite Hak Sipil dan Politik PBB pada Februari 2024. Laporan ini merupakan tanggapan atas jawaban Pemerintah Indonesia mengenai pertanyaan-pertanyaan Komite HAM menyangkut pemenuhan dan pemajuan hak-hak sipil dan politik di Indonesia, khususnya pada isu perempuan”.

 

Alimatul Qibtiyah, komisioner advokasi internasional menegaskan, “Laporan independen Komnas Perempuan mengangkat 14 (empat belas) isu utama yang diharapkan akan menjadi komitmen Pemerintah Indonesia ke depan untuk ditindaklanjuti. Keempat belas isu tersebut adalah 1) regulasi dan kebijakan; 2) non-diskriminasi; 3) counter terorism’ 4) pelanggaran HAM yang berat masa lalu; 5) kesetaraan gender; 6) kekerasan terhadap perempuan ; 7) kesehatan reproduksi dan aborsi aman; 8) hak untuk hidup; 9) hak untuk bebas dari penyiksaan; 10) migrasi dan pengungsi, akses kepada keadilan; 11) peradilani independen dan adil; 12) kebebasan beribadah dan berkeyakinan; 13) kebebasan berekspresi dan 14) hak minoritas”.

 

Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan menambahkan berbasis pada informasi dari organisasi-organisasi masyarakat sipil yang mencatat sebanyak 14 laporan bersama dari 25 organisasi masyarakat sipil telah disampaikan ke Komite HAM untuk Sidang Sesi Ke-140. “Laporan Komnas Perempuan sendiri disusun berdasarkan modalitas internal berupa Catahu dan kajian-kajian, serta konsultasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lintas isu. Semakin banyak laporan atau tanggapan sebagai rujukan Komite, akan semakin membantu untuk memberi gambaran yang komprehensif tentang pelaksanaan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik oleh Pemerintah RI,” imbuh Rainy.  

 

Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Indonesia untuk bersikap terbuka dalam seluruh proses sidang termasuk pelaporan dan penerimaan masukan serta mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi dari berbagai Negara Pihak lainnya demi pemenuhan dan pemajuan hak sipil dan politik, termasuk pada isu perempuan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi HAM, organisasi perempuan dan media untuk memantau Sidang Sesi ke 140 melalui TV UN pada link https://webtv.un.org/en.

 

Narasumber:

1.     Theresia Iswarini

2.     Alimatul Qibtiyah

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)  


Pertanyaan / Komentar: