...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan: "Komisi III DPR RI Mendukung Optimalisasi Rencana Kerja Komnas Perempuan Tahun 2022" (Jakarta, 4 Oktober 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan

RDP Komisi III  DPR RI dengan Komnas HAM & Komnas Perempuan

 

Komisi III DPR RI Mendukung Optimalisasi Rencana Kerja

Komnas Perempuan Tahun 2022

 

Jakarta, 4 Oktober 2021

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dukungan dari Komisi III DPR RI untuk optimalisasi Rencana Kerja Komnas Perempuan Tahun 2022 baik dalam aspek penguatan kelembagaan maupun tindak lanjut rekomendasi. Dukungan ini sangat penting sebagai pernyataan sikap dari badan legislatif bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dukungan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Herman Herry, dan juga sejumlah anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama Komnas Perempuan  Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Senin, 4 Oktober 2021.

 

Pertemuan RDP sepanjang tiga setengah jam ini berlangsung secara hibrid. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani bersama Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Heemlyvaartie D. Danes,  hadir di Gedung DPR RI dan didampingi komisioner lainnya yang hadir secara daring, yaitu Maria Ulfa Anshor, Dewi Kanti dan Veryanto Sitohang. Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, yang menyampaikan presentasi mengenai strategi dan program prioritas serta capaian dan tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM. Turut hadir di dalam RDP ini adalah seluruh anggota HAM, yang juga memberikan informasi tambahan kepada Komisi III dalam dialognya.  

 

Dalam RDP tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa di masa pandemi jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan melonjak. Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan hingga akhir September 2021 telah mencapai lebih 4.000 kasus. Jumlah ini jauh melampaui pelaporan pada tahun 2020, yaitu sebanyak 2389 kasus. Tren pada tahun 2021 masih seperti tahun sebelumnya dimana sebagian besar pengaduan tersebut adalah kasus kekerasan di ranah personal dan sekitar 60%-nya adalah kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini terkait dengan dampak pandemi yang turut meningkatkan ketegangan di dalam keluarga. Pada tahun 2020, Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan seksual meningkat 18%, yang terjadi di ranah personal dan publik, khususnya lembaga pendidikan dan tempat kerja. Sedangkan kekerasan berbasis siber (online) melonjak tiga kali lipat, terbanyak adalah pelecehan seksual, revenge porn, sextortion. Kasus lainnya adalah kasus berlarut seperti konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang terkait proyek pembangunan; kriminalisasi perempuan korban dan perempuan pembela HAM; proses hukum yang terunda-tunda, bahkan ada yang kemudian dinyatakan kadaluarsa. Selanjutnya, Komnas perempuan juga menyampaikan 13 isu krusial di dalam pantauan Komnas Perempuan yang mendapatkan perhatian publik. Untuk menyikapinya, Komnas Perempuan menggunakan strategi penguatan pemahaman publik, kerjasama lintas institusi, advokasi kebijakan dan institusionalisasi mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender. 

 

 Dalam situasi tersebut Komnas Perempuan telah merumuskan Rencana Strategi, Program Prioritas, Target Kinerja 2022. Ada dua Program Prioritas Nasional (PPN), yaitu Penguatan Keadilan Restoratif dan Pengembangan Kawasan Bebas Kekerasan,  dan  5 Program Prioritas Lembaga (PPL), yaitu penguatan upaya pencegahan, pemajuan perundang-undangan dan harmonisasi kebijakan, pemantauan dan penanganan pengaduan, penguatan respon negara dalam penanganan kasus, khususnya melalui pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Untuk Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan pemulihan korban, dan peningkatan resource centre.  

 

Untuk mendukung pelaksanaan mandatnya, Komnas Perempuan menyampaikan harapan bahwa Komisi III dapat mendorong pembahasan dan pengesahan payung hukum nasional, di antaranya Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat. Juga, mendukung percepatan harmonisasi kebijakan dalam konteks otonomi daerah, pengawasan respon negara dalam menindaklanjuti rekomendasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan institusionalisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Kementerian/ Lembaga, termasuk  DPR RI.  Komnas Perempuan juga menginformasikan bahwa dalam menguatkan kelembagaannya sangat dibutuhkan dukungan untuk mendorong perubahan Perpres 65 Tahun 2005 karena hanya membolehkan Komnas Perempuan memiliki 45 orang staf, dan  perubahan Perpres 132 Tahun 2017 karena honor sejumlah staf di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi DKI Jakarta dan minus dukungan kesejahteraan. Juga, ada kebutuhan peningkatan anggaran untuk pelaksanaan program, terkait kebutuhan perubahan Perpres 65/2005 yaitu tentang jumlah staf dan  fasilitas yang dapat digunakan.  

 

Sejumlah anggota Komisi III kemudian menyampaikan apresiasi, dukungan maupun usulan setelah menyimak isu yang digeluti, tantangan yang dihadapi serta sumber daya yang dimiliki oleh Komnas Perempuan.  Johan Budi anggota Komisi III menegaskan bahwa dukungan bagi Komnas Perempuan perlu dipastikan sebagai wujud keseriusan negara pada isu pemajuan dan penegakan HAM. Dukungan senada juga disampaikan oleh anggota komisi lainnya, termasuk Hinca Pandjaitan, yang juga mengusulkan agar PPN diubah nama menjadi “Kawasan Tanpa Kekerasan” sebagai penegasan tujuan program. Anggota yang lainnya, Arsul Sani mengusulkan untuk memperkuat kolaborasi dan pemantauan pada pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, sementara Ary Eghani mengajak kerjasama lebih erat dengan pemerintah daerah. Taufik Basari dalam apresiasinya juga menegaskan dukungan untuk menguatkan pelembagaan Kelompok Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan yang merupakan kolaborasi Komnas Perempuan dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

 

Sementara itu, Herman Herry selaku Ketua Komisi III dalam apresiasinya juga menegaskan dukungannya bagi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selanjutnya Komisi III DPR RI melalui Ketua meminta agar melakukan koordinasi bersama untuk kebutuhan tambahan anggaran Komnas Perempuan. Secara tegas, Ketua Komisi III menyatakan bahwa, “Untuk menjadi bahan bagi kami saat membicarakannya dengan pihak Badan Anggaran, karena kami juga punya Komisi III di Badan Anggaran.” Ketua Komisi III juga mengundang Komnas Perempuan untuk memberikan informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani yang terkait dengan mitra Komisi III sehingga dapat menjadi kekuatan untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi.

 

Atas tanggapan Ketua dan Anggota Komisi III, Komnas Perempuan menyampaikan terima kasih atas segenap dukungan baik bagi kelembagaan dan kerja Komnas Perempuan. Komnas Perempuan juga memberikan informasi lanjutan mengenai ruang-ruang kolaborasi dan koordinasi yang telah dikembangkan dengan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dan kebutuhan untuk menguatkan daya pencegahan. Juga, urgensi kerja bersama dengan Komisi III dalam mengembangkan pemahaman publik tentang kerangka hak asasi perempuan dan peran lembaga nasional HAM dalam rangka mengoptimalisasi capaian Komnas Perempuan.

 

Di akhir RDP Komisi III DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ketua Komisi III menyampaikan 3 butir Kesimpulan RDP.  Salah satunya adalah “Komisi III DPR RI mendukung dan memperjuangkan tambahan anggaran untuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan di APBN perubahan Tahun Anggaran 2022, sehingga Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat menjalankan tugas dan fungsi.” Selain itu, setelah menutup sidang Ketua Komisi III juga menyampaikan, dan didukung oleh Johan Budi selaku anggota Komisi III,  akan meminta kepada sekretariat Komisi III untuk mengundang Komnas Perempuan secara terpisah sebagai institusi yang sejajar dengan Komnas HAM pada RDP selanjutnya.

 

 

Narasumber Komisioner:

Andy Yentryani

Veryanto Sitohang

Rainy. M. Hutabarat

Mariana Amiruddin

 

 

Narahubung: 
Chrismanto Purba, chris@komnasperempuan.go.id 

 



Pertanyaan / Komentar: