Siaran Pers Komnas
Perempuan
RDP Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM & Komnas
Perempuan
Komisi III DPR RI Mendukung Optimalisasi Rencana
Kerja
Komnas Perempuan Tahun 2022
Jakarta, 4 Oktober 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) mengapresiasi dukungan dari Komisi III DPR RI untuk
optimalisasi Rencana Kerja Komnas Perempuan Tahun 2022 baik dalam aspek
penguatan kelembagaan maupun tindak lanjut rekomendasi. Dukungan ini sangat
penting sebagai pernyataan sikap dari badan legislatif bahwa penghapusan
kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dukungan disampaikan langsung oleh
Ketua Komisi III, Herman Herry, dan juga sejumlah anggota Komisi III dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia bersama Komnas Perempuan Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Senin, 4 Oktober 2021.
Pertemuan RDP sepanjang tiga setengah jam ini
berlangsung secara hibrid. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani bersama
Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Heemlyvaartie D. Danes, hadir di Gedung DPR RI dan didampingi komisioner
lainnya yang hadir secara daring, yaitu Maria Ulfa Anshor, Dewi Kanti dan Veryanto
Sitohang. Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, yang
menyampaikan presentasi mengenai strategi dan program prioritas serta capaian
dan tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM. Turut hadir di dalam RDP ini
adalah seluruh anggota HAM, yang juga memberikan informasi tambahan kepada
Komisi III dalam dialognya.
Dalam RDP tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan
bahwa di masa pandemi jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan
melonjak. Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan hingga akhir September 2021
telah mencapai lebih 4.000 kasus. Jumlah ini jauh melampaui pelaporan pada
tahun 2020, yaitu sebanyak 2389 kasus. Tren pada tahun 2021 masih seperti tahun
sebelumnya dimana sebagian besar pengaduan tersebut adalah kasus kekerasan di ranah
personal dan sekitar 60%-nya adalah kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Hal
ini terkait dengan dampak pandemi yang turut meningkatkan ketegangan di dalam
keluarga. Pada tahun 2020, Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan seksual
meningkat 18%, yang terjadi di ranah personal dan publik, khususnya lembaga
pendidikan dan tempat kerja. Sedangkan kekerasan berbasis siber (online)
melonjak tiga kali lipat, terbanyak adalah pelecehan seksual, revenge porn,
sextortion. Kasus lainnya adalah kasus berlarut seperti konflik sumber daya
alam, agraria dan tata ruang terkait proyek pembangunan; kriminalisasi
perempuan korban dan perempuan pembela HAM; proses hukum yang terunda-tunda, bahkan
ada yang kemudian dinyatakan kadaluarsa. Selanjutnya, Komnas perempuan juga
menyampaikan 13 isu krusial di dalam pantauan Komnas Perempuan yang mendapatkan
perhatian publik. Untuk menyikapinya, Komnas Perempuan menggunakan strategi
penguatan pemahaman publik, kerjasama lintas institusi, advokasi kebijakan dan
institusionalisasi mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis
gender.
Untuk mendukung pelaksanaan mandatnya, Komnas
Perempuan menyampaikan harapan bahwa Komisi III dapat mendorong pembahasan dan
pengesahan payung hukum nasional, di antaranya Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU
Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat. Juga, mendukung percepatan
harmonisasi kebijakan dalam konteks otonomi daerah, pengawasan respon negara
dalam menindaklanjuti rekomendasi penanganan kasus kekerasan terhadap
perempuan, dan institusionalisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap
perempuan di lingkungan Kementerian/ Lembaga, termasuk DPR RI. Komnas Perempuan juga menginformasikan bahwa
dalam menguatkan kelembagaannya sangat dibutuhkan dukungan untuk mendorong perubahan
Perpres 65 Tahun 2005 karena hanya membolehkan Komnas Perempuan memiliki 45
orang staf, dan perubahan Perpres 132 Tahun
2017 karena honor sejumlah staf di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi
DKI Jakarta dan minus dukungan kesejahteraan. Juga, ada kebutuhan peningkatan
anggaran untuk pelaksanaan program, terkait kebutuhan perubahan Perpres 65/2005
yaitu tentang jumlah staf dan fasilitas
yang dapat digunakan.
Sejumlah anggota Komisi III kemudian menyampaikan
apresiasi, dukungan maupun usulan setelah menyimak isu yang digeluti, tantangan
yang dihadapi serta sumber daya yang dimiliki oleh Komnas Perempuan. Johan Budi anggota Komisi III menegaskan bahwa
dukungan bagi Komnas Perempuan perlu dipastikan sebagai wujud keseriusan negara
pada isu pemajuan dan penegakan HAM. Dukungan senada juga disampaikan oleh
anggota komisi lainnya, termasuk Hinca Pandjaitan, yang juga mengusulkan agar PPN
diubah nama menjadi “Kawasan Tanpa Kekerasan” sebagai penegasan tujuan program.
Anggota yang lainnya, Arsul Sani mengusulkan untuk memperkuat kolaborasi dan
pemantauan pada pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, sementara Ary Eghani
mengajak kerjasama lebih erat dengan pemerintah daerah. Taufik Basari dalam
apresiasinya juga menegaskan dukungan untuk menguatkan pelembagaan Kelompok
Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan yang merupakan kolaborasi Komnas Perempuan
dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sementara itu, Herman Herry selaku Ketua Komisi
III dalam apresiasinya juga menegaskan dukungannya bagi pengesahan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual. Selanjutnya Komisi III DPR RI melalui Ketua meminta agar melakukan
koordinasi bersama untuk kebutuhan tambahan anggaran Komnas Perempuan. Secara
tegas, Ketua Komisi III menyatakan bahwa, “Untuk menjadi bahan bagi kami saat membicarakannya
dengan pihak Badan Anggaran, karena kami juga punya Komisi III di Badan
Anggaran.” Ketua Komisi III juga mengundang Komnas Perempuan untuk memberikan
informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani yang terkait dengan mitra Komisi
III sehingga dapat menjadi kekuatan untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi.
Atas tanggapan Ketua dan Anggota Komisi III,
Komnas Perempuan menyampaikan terima kasih atas segenap dukungan baik bagi
kelembagaan dan kerja Komnas Perempuan. Komnas Perempuan juga memberikan
informasi lanjutan mengenai ruang-ruang kolaborasi dan koordinasi yang telah
dikembangkan dengan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dan kebutuhan
untuk menguatkan daya pencegahan. Juga, urgensi kerja bersama dengan Komisi III
dalam mengembangkan pemahaman publik tentang kerangka hak asasi perempuan dan
peran lembaga nasional HAM dalam rangka mengoptimalisasi capaian Komnas
Perempuan.
Di akhir RDP Komisi III DPR RI bersama Komnas HAM
dan Komnas Perempuan, Ketua Komisi III menyampaikan 3 butir Kesimpulan RDP. Salah satunya adalah “Komisi III DPR RI
mendukung dan memperjuangkan tambahan anggaran untuk Komnas HAM dan Komnas
Perempuan di APBN perubahan Tahun Anggaran 2022, sehingga Komnas HAM dan Komnas
Perempuan dapat menjalankan tugas dan fungsi.” Selain itu, setelah menutup
sidang Ketua Komisi III juga menyampaikan, dan didukung oleh Johan Budi selaku
anggota Komisi III, akan meminta kepada
sekretariat Komisi III untuk mengundang Komnas Perempuan secara terpisah
sebagai institusi yang sejajar dengan Komnas HAM pada RDP selanjutnya.
Narasumber
Komisioner:
Andy Yentryani
Veryanto Sitohang
Rainy. M. Hutabarat
Mariana Amiruddin
Narahubung:
Chrismanto
Purba, chris@komnasperempuan.go.id