Siaran Pers Komnas Perempuan
Memastikan
Proses Pengaduan dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Melalui
SAPA 129 Memenuhi Hak Korban Atas Keadilan dan Pemulihan
Jakarta, 12 Maret 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak atas diluncurkannya layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) pada 8 Maret 2021. Hotline ini merupakan bagian dari layanan satu atap
sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang tugas dan
fungsi dalam penyediaan layanan rujukan akhir untuk membantu perempuan korban
dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Layanan SAPA 129 dimaksudkan untuk menegaskan
kehadiran negara bagi warga, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam rapat koordinasi menyiapkan layanan ini, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa proses pelaksanaan tugas dan
fungsi layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan
memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
Selain itu, proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi
perempuan dan anak memuat 6 (enam) layanan standar untuk perlindungan
khusus yaitu: 1) pelayanan pengaduan; 2) pelayanan penjangkauan; 3) pelayananan
pengelolaan kasus; 4) pelayanan akses penampungan sementara; 5) pelayanan
mediasi; dan 6) pelayanan pendampingan korban.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa pelaksanaan SAPA 129 ini dapat
diintegrasikan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan
Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) yang saat ini sedang diupayakan juga oleh KPPPA
untuk dikuatkan melalui kebijakan nasional. Apabila integrasi ini terjadi maka
proses pelaksanaan layanan rujukan akhir diharapkan dapat lebih terpantau dan
didukung dengan koordinasi lintas yang kuat. Hal ini akan berkontribusi dengan
signifikan dalam menguatkan akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
Pemenuhan akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan
merupakan upaya pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara,
khususnya jaminan hak atas perlindungan
hukum, hak atas rasa aman dan hak atas kehidupan yang bermartabat (Pasal 28D
Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD NRI 1945). Juga, merupakan pelaksanaan komitmen
pemerintah dalam melaksanakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah disahkan melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia dengan fokus pada upaya
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan tentu
mendukung pelaksanaan layanan rujukan akhir dan upaya penerapan sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan
kekerasan terhadap perempuan. Dukungan ini akan dilaksanakan dalam kerangka
menjalankan tugas Komnas Perempuan pada pemantauan, kajian, dan rekomendasi
kebijakan, serta pendidikan publik. Juga, dengan mendorong berbagai pihak lain
yang relevan di tingkat nasional maupun daerah untuk turut serta mendukung
pelaksanaan SAPA 129 tersebut.
Narasumber
1. Andy Yentriyani
2. Theresia Iswarini
3. Tiasri Wiandani
4. Mariana Amiruddin
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)