...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan "Memastikan Proses Pengaduan dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Melalui SAPA 129 Memenuhi Hak Korban Atas Keadilan dan Pemulihan" (12 Maret 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Memastikan Proses Pengaduan dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Melalui SAPA 129 Memenuhi Hak Korban Atas Keadilan dan Pemulihan

Jakarta, 12 Maret 2021

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas diluncurkannya layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) pada 8 Maret 2021. Hotline ini merupakan bagian dari layanan satu atap sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang tugas dan fungsi dalam penyediaan layanan rujukan akhir untuk membantu perempuan korban dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Layanan SAPA 129 dimaksudkan untuk menegaskan kehadiran negara bagi warga, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.

 

Dalam rapat koordinasi menyiapkan layanan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa proses pelaksanaan tugas dan fungsi layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional. Selain itu, proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak  memuat  6 (enam) layanan standar untuk perlindungan khusus yaitu: 1) pelayanan pengaduan; 2) pelayanan penjangkauan; 3) pelayananan pengelolaan kasus; 4) pelayanan akses penampungan sementara; 5) pelayanan mediasi; dan 6) pelayanan pendampingan korban.

 

Komnas Perempuan berpendapat bahwa pelaksanaan SAPA 129 ini dapat diintegrasikan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) yang saat ini sedang diupayakan juga oleh KPPPA untuk dikuatkan melalui kebijakan nasional. Apabila integrasi ini terjadi maka proses pelaksanaan layanan rujukan akhir diharapkan dapat lebih terpantau dan didukung dengan koordinasi lintas yang kuat. Hal ini akan berkontribusi dengan signifikan dalam menguatkan akses keadilan dan pemulihan bagi  perempuan korban kekerasan.

 

Pemenuhan akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan merupakan upaya pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara, khususnya  jaminan hak atas perlindungan hukum, hak atas rasa aman dan hak atas kehidupan yang bermartabat (Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD NRI 1945). Juga, merupakan pelaksanaan komitmen pemerintah dalam melaksanakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah disahkan melalui UU No. 7 Tahun 1984.

 

Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia dengan fokus pada upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan tentu mendukung pelaksanaan layanan rujukan akhir dan upaya penerapan sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dukungan ini akan dilaksanakan dalam kerangka menjalankan tugas Komnas Perempuan pada pemantauan, kajian, dan rekomendasi kebijakan, serta pendidikan publik. Juga, dengan mendorong berbagai pihak lain yang relevan di tingkat nasional maupun daerah untuk turut serta mendukung pelaksanaan SAPA 129 tersebut.

 


Narasumber

1. Andy Yentriyani

2. Theresia Iswarini

3. Tiasri Wiandani

4. Mariana Amiruddin

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 


Pertanyaan / Komentar: