“Komnas Perempuan Tekankan Urgensi Penegakan UU TPKS dan Pemulihan Ruang Aman”
Jakarta, 26 November 2025
Memperingati kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang berlangsung setiap 25 November hingga 10 Desember, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengangkat tema nasional “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” sebagai ajakan untuk mengembalikan ruang-ruang sosial yang semakin rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan ancaman terhadap perempuan.
“Tema ini menegaskan bahwa pemulihan ruang aman tidak hanya menjadi tugas negara, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Komisioner Daden Sukendar.
Kampanye ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, melalui rangkaian kegiatan yang melibatkan masyarakat sipil, komunitas akar rumput, pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, serta berbagai kelompok strategis lainnya. Pelaksanaan kampanye secara kolaboratif ini menegaskan bahwa upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan adalah agenda bersama yang tidak dapat dipikul oleh satu pihak saja.
Momentum 16 HAKTP tahun ini juga menjadi momen reflektif bagi Komnas Perempuan terhadap tiga tahun implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini menghadirkan perubahan paradigma besar dalam penanganan kekerasan seksual, dengan menempatkan korban sebagai pusat melalui asas-asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Meskipun demikian, implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan serius. Sosialisasi yang belum merata, resistensi aparat penegak hukum untuk menggunakannya dalam proses penanganan kasus, serta lambannya penyelesaian aturan turunan, menjadi hambatan utama dalam memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi,” ujar Wakil Ketua Dahlia Madanih.
Saat ini dari tujuh peraturan pelaksana, sudah ada 6 peraturan turunan UU TPKS yang diterbitkan yaitu tiga Peraturan Pemerintah (PP) antara lain PP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Dana Bantuan Korban, dan PP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang juga dikeluarkan antara lain Perpres Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan, Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang kesemuanya dapat menjadi modalitas seluruh pihak terkait dalam upaya pelaksanaan UU TPKS. masih satu kebijakan yang sampai saat ini belum diterbitkan yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Komnas Perempuan mencatat bahwa peningkatan signifikan dalam pelaporan kekerasan seksual pasca UU TPKS disahkan tahun 2022. Dicatatkan pada tahun 2022 kasus yang dilaporkan mencapai 6.315 kasus, pada 2024 mencapai 20.958 kasus (naik 200%). Meningkatkan jumlah laporan kasus tersebut, memberikan gambaran kepercayaan korban dan pendamping mengakses layanan yang disediakan, serta bekerjanya mekanisme layanan. Namun fakta tersebut belum diikuti dengan laporan penyikapan dan respon atas laporan kekerasan terhadap perempuan yang juga seharusnya menunjukkan peningkatan yang signifikan. Komnas Perempuan mencatatkan sepanjang tahun 2025 terdapat kasus yang cukup mendapatkan perhatian publik seperti kasus kekerasan seksual di fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan kesehatan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta kasus kekerasan seksual di sekolah, dan pesantren, dan lembaga keagamaan. Hal tersebut menunjukkan ketersediaan regulasi belum sepenuhnya menjadi rujukan bagi banyak pihak. “Temuan ini menunjukkan bahwa di tengah regulasi yang ada dan cukup progresif, mengapa kekerasan seksual tetap menunjukkan intensitas tinggi dan terjadi di ruang-ruang yang seharusnya aman bagi perempuan,” kata Komisioner Chatarina Pancer Istiyani.
Dalam peringatan 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, media, komunitas keagamaan, hingga masyarakat luas, untuk memperkuat komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
Seruan “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” menegaskan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, menghapus stigma terhadap korban, serta memastikan bahwa UU TPKS dijalankan secara konsisten dan berkeadilan.
“Komnas Perempuan akan terus memperkuat pemantauan, advokasi, edukasi publik, dan kolaborasi lintas sektor, guna memastikan bahwa ruang aman bagi perempuan dapat diwujudkan sebagai fondasi penting menuju Indonesia yang setara dan bebas dari kekerasan,” pungkas Dahlia.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah dimulai sejak Sabtu (22/11/2025), yang dibuka Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Kolaborasi ini berlanjut dengan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Kepulauan Seribu pada Kamis (27/11/2025).
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)
