“12 Entitas Perempuan Terus Mengalami Hambatan 40 Hak Konstitusional”
Jakarta, 19 Agustus 2025
“Hari Konstitusi Republik Indonesia yang diperingati setiap 18 Agustus merupakan momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan konstitusi sebagai landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Dahlia menyampaikan bahwa Komnas Perempuan menemukenali 40 hak konstitusional perempuan sebagaimana termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memastikan kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi perempuan. Hak-hak tersebut terbagi ke dalam 14 rumpun, antara lain: hak kewarganegaraan; hak atas hidup; hak untuk mengembangkan diri; hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih; hak atas informasi; hak atas kerja dan penghidupan yang layak; hak atas kepemilikan dan perumahan; hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat; hak berkeluarga; hak atas kepastian hukum dan keadilan; hak bebas dari ancaman diskriminasi dan kekerasan; hak atas perlindungan; hak untuk memperjuangkan hak; serta hak atas pemerintahan.
“Hak-hak ini seharusnya menjadi jaminan dasar bagi perempuan di seluruh Indonesia untuk hidup bermartabat dan setara,” lanjutnya.
Menurut Komisioner Chatarina Pancer Istiyani, konstitusi memberikan mandat kepada negara, terutama pemerintah, untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, serta penegakan hak asasi manusia sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Sepanjang 25 tahun terakhir dari 28.726 kebijakan di tingkat nasional yang terdokumentasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hanya sekitar 62 kebijakan (0,2 persen) yang terkait dengan pemenuhan hak asasi perempuan dan penanganan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Sementara itu, Dahlia juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2000 hingga kini, masih terdapat 305 kebijakan daerah yang bersifat diskriminatif dan belum mendapatkan penanganan. Artinya, dalam kurun waktu 25 tahun, rata-rata 10–12 kebijakan diskriminatif dilahirkan setiap tahunnya.
“Komnas Perempuan mencatat, berdasarkan dokumentasi Catatan Tahunan (Catahu) sejak 2001 hingga saat ini terdapat 12 identitas kelompok perempuan yang, baik secara tunggal maupun majemuk, terus menerus menghadapi pelanggaran hak konstitusionalnya. Hal ini tercermin dari pengalaman kekerasan dan diskriminasi yang mereka hadapi, antara lain: perempuan korban kekerasan seksual; perempuan korban KDRT; perempuan korban perdagangan orang; perempuan dengan HIV/AIDS; buruh migran; perempuan disabilitas; perempuan dari kelompok minoritas agama; perempuan pembela HAM; perempuan dengan keragaman identitas gender dan seksualitas; perempuan yang dilacurkan; perempuan adat; serta perempuan pekerja rumah tangga,” tukas Chatarina Pancer Istiyani.
Komisioner Daden Sukendar menyatakan, bahwa dua entitas perempuan adat dan perempuan pekerja rumah tangga masih menunggu hingga 25 tahun untuk pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Oleh karenanya, 25 tahun pelaksanaan konstitusi, Komnas Perempuan mengeluarkan survei yang ditujukan untuk perempuan Indonesia. Survei ini untuk memberikan pemahaman publik tentang hak asasi manusia yang juga merupakan konstitusional perempuan serta penting untuk dapat mengetahui situasi dan kondisi penikmatan hak yang tercantum dalam konstitusi berdasarkan suara dan pengalaman perempuan,” tambah Daden Sukendar.
Oleh karenanya, kepada warga negara Indonesia, khususnya perempuan, dalam rangka memperingati hari konstitusi, Komnas Perempuan mengajak perempuan untuk mengenali hak konstitusionalnya serta mengajak untuk berpartisipasi melakukan pengisian lembar kuesioner “Seberapa Jumlah Hak Konstitusionalku di Nikmati dan Terhambat” melalui tautan https://bit.ly/ScoreHakKonstitusionalmu yang dimulai sejak 18 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Kami harap semua perempuan Indonesia dapat mengenali hak konstitusional warga negara dan memberikan partisipasi secara luas dalam pengisian kuisioner ini,” pungkas Dahlia.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)