Siaran Pers Komnas Perempuan Menyampaikan Laporan Independen dalam Sidang ke-41 Komite Pekerja Migran PBB di Jenewa

today2 jam yang lalu
05
Des-2025
11
0

Jakarta, 5 Desember 2025

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadiri Sidang ke-41 Komite Pekerja Migran (Committee on Migrant Workers/CMW) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berlangsung pada 1–11 Desember 2025 di Palais Wilson, Jenewa.  Kehadiran Komnas Perempuan merupakan bagian dari tugas Lembaga HAM nasional (LNHAM) untuk memantau, mendokumentasikan, dan menyampaikan situasi hak asasi perempuan pekerja migran Indonesia, termasuk temuan-temuan terkait kekerasan, diskriminasi, perdagangan orang, serta hambatan akses keadilan di seluruh siklus migrasi.

Sebelumnya Komnas Perempuan telah mengirimkan laporan tertulis kepada Komite CMW yang disusun berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, pengaduan kasus dan konsultasi bersama organisasi pekerja migran dan organisasi masyarakat sipil lainnya di tingkat nasional dan sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses penyusunan laporan ini Komnas Perempuan juga melakukan konsultasi dengan Pemerintah. 

Dalam sesi public meeting CMW, delegasi Komnas Perempuan diberikan waktu  untuk menyampaikan poin-poin penting laporan independen mengenai implementasi Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (ICRMW) secara lisan (oral intervention) kepada Komite CMW.  

Sondang Frishka, Komisioner Komnas Perempuan selaku Ketua Subkomisi Advokasi Internasional, mengawali penyampaian oral intervention dengan memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan pekerja migran (PPMI),  termasuk pengesahan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pengembangan SOP layanan untuk pekerja migran di Perwakilan RI di luar negeri, dan upaya-upaya yang telah menyelamatkan pekerja migran dari hukuman mati. 

Komisioner Yuni Asriyanti melanjutkan dengan memberikan penekanan khusus pada berbagai bentuk kerentanan yang dialami PPMI sepanjang siklus migrasi, diantaranya terkait dengan 1.368 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja migran, kesenjangan regulasi perlindungan, praktik penempatan dan pengawasan agen yang tidak memadai, situasi perlindungan di negara tujuan, termasuk akses keadilan dan pemulihan, serta isu-isu krusial seperti perdagangan orang, kekerasan berbasis gender, kriminalisasi korban, hingga perlindungan anak migran yang kerap terabaikan.

Komisioner Rr. Sri Agustini menyampaikan bahwa dalam oral intervention tersebut Komnas Perempuan menegaskan kembali sejumlah rekomendasi yang sebelumnya juga sudah disampaikan dalam laporan tertulis antara lain pentingnya memperkuat perlindungan perempuan pekerja migran dalam konteks global yang semakin kompleks, termasuk penguatan pencegahan eksploitasi dan kekerasan, pengawasan terhadap agen penempatan, layanan konsuler, perlindungan dari hukuman mati, serta pemenuhan hak-hak dasar perempuan migran dan keluarganya. Kehadiran ini juga menjadi kesempatan untuk mendorong Pemerintah memenuhi kewajiban-kewajiban internasional dan memastikan kebijakan migrasi yang responsif gender dan berbasis HAM, diantaranya:

  1. Memastikan bahwa revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mampu memperkuat norma-norma HAM dan memastikan kesetaraan substantif perempuan pekerja migran yang meliputi: 1) Mekanisme pengawasan pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI bersifat partisipatif; 2) Menegaskan kerja sama antara pemerintah, lembaga nasional HAM, dan organisasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan dan pemantauan Konvensi.
  2. Merekomendasikan Pemerintah untuk segera menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN TPPO) 2025–2029 yang responsif gender, memuat mekanisme pendampingan korban perempuan dan anak, serta menjamin layanan pemulihan yang berpusat pada korban dan memastikan implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO (Permen PPPA No. 8/2021) secara konsisten di seluruh daerah. 
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk  segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. 
  4. Mendorong Pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang menjamin hak-hak anak pekerja migran atas identitas, pendidikan, dan layanan dasar tanpa diskriminasi serta memastikan perlindungan anak pekerja migran yang ditahan bersama orang tua di luar negeri sesuai prinsip best interests of the child.
  5. Merekomendasikan Pemerintah untuk menjamin perlindungan detensi sesuai prinsip non-refoulement, membatasi durasi penahanan, dan mengembangkan alternatif non-kustodial yang sejalan dengan standar HAM internasional.
  6. Merekomendasikan Pemerintah bersama Pemerintah daerah untuk memperluas dan memperkuat fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) agar transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan serta memberikan edukasi hukum dan pencegahan migrasi yang tidak teratur harus diarusutamakan dalam program pra-penempatan dan sosialisasi publik.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas