...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

80 Tahun Perempuan Merawat Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan Kebangsaan Serta Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Jakarta, 18 Agustus 2025

“Komnas Perempuan mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan kepada segenap bangsa Indonesia yang telah merawat kemerdekaan hingga mencapai 80 tahun. Delapan dekade Indonesia merdeka menjadi momentum penting untuk merefleksikan kemajuan bangsa dalam merawat kemerdekaan, memperkuat persatuan, menjaga kedaulatan, serta menghapuskan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari kontribusi negara dalam memajukan martabat perempuan. Oleh karena itu, berbagai kemajuan dalam tata kelola kebangsaan dan upaya meningkatkan partisipasi perempuan demi kesejahteraan serta perdamaian perlu senantiasa mendengar suara dan pengalaman perempuan,” tegas Maria Ulfah Anshor.

Komnas Perempuan memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan yang telah berkontribusi dalam merawat perdamaian, membangun toleransi, serta mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan sepanjang delapan dekade kemerdekaan. Hal ini juga ditegaskan oleh Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan.

Gerakan perempuan berperan penting dalam pemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia, serta dalam berbagai sektor pembangunan: politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, teknologi, hingga kebijakan publik. Peran dan kontribusi tersebut harus menjadi perhatian para pemangku kebijakan di tingkat nasional maupun daerah agar isu-isu kebangsaan dipahami dengan perspektif perempuan.

 

“Di balik kemerdekaan, persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan belum sepenuhnya terselesaikan, antara lain kekerasan dan diskriminasi, pemiskinan, pelanggaran HAM, intoleransi, serta keterbatasan akses dan keadilan hukum,” tegas Komisioner Daden Sukendar.


Komisioner Chatarina Pancer menambahkan, “Persoalan lain yang masih dihadapi perempuan antara lain situasi konflik di Papua yang berdampak langsung pada kehidupan perempuan. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015–2024 terdapat 2.705.210 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Kasus-kasus ini belum secara optimal mendapat penyikapan, penanganan, maupun pemulihan bagi perempuan korban.

Selain itu, terdapat kebijakan publik yang berpotensi meningkatkan kerentanan perempuan. Misalnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada lonjakan harga kebutuhan pokok. Kebijakan pembangunan dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan sejak 2016 hingga kini juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan merusak sumber daya alam, yang memicu bencana alam, konflik sosial, penggusuran, hingga kriminalisasi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu ancaman krisis pangan, energi, ekonomi, dan semakin mengancam kesejahteraan perempuan.”

 

“Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, kompleksitas berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan membutuhkan komitmen bersama untuk mempercepat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban secara sistemik. Negara, terutama pemerintah, harus lebih serius dalam menjalankan komitmen ini,” tutup Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: