Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional 2026

today1 jam yang lalu
26
Jun-2026
22
0

“Mengakhiri penyiksaan Berbasis Gender dan Memastikan Pemulihan yang Berkeadilan”

Jakarta, 26 Juni 2026

Memperingati Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada 26 Juni, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan komitmen negara dalam mencegah dan menghapus segala bentuk penyiksaan, termasuk penyiksaan berbasis gender, serta memastikan pemulihan yang menyeluruh bagi para korban. Peringatan ini menjadi penting mengingat praktik penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat masih terus dialami perempuan, namun sering kali belum dikenali maupun ditangani secara efektif.

Melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 52/149, tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan guna mendorong penghapusan penyiksaan secara menyeluruh serta implementasi yang efektif atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture/CAT).

Dalam pengalaman perempuan, penyiksaan memiliki dimensi yang khas karena berkaitan dengan tubuh, seksualitas, dan relasi kuasa yang timpang. Penyiksaan tidak hanya terjadi melalui kekerasan fisik, tetapi juga dalam bentuk kekerasan seksual, ancaman, intimidasi, penghinaan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat, baik dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara. Praktik tersebut tidak hanya berlangsung dalam ruang-ruang tertutup, tetapi juga termanifestasi melalui kebijakan, norma sosial, dan praktik kelembagaan yang belum sepenuhnya berperspektif hak asasi manusia dan gender.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 13 kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan pada CATAHU 2024 dan 4 kasus pada CATAHU 2025. Angka tersebut diyakini hanya merupakan puncak gunung es karena masih kuatnya hambatan pelaporan, relasi kuasa yang timpang, serta belum tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi para korban.

Di ranah negara, Komnas Perempuan juga mencatat berbagai pelanggaran terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk sedikitnya 91 kasus tertundanya akses terhadap keadilan (delayed in justice), praktik kriminalisasi, diskriminasi, intimidasi, ancaman, pengabaian hak maternitas, hingga penerapan keadilan restoratif yang mengabaikan hak korban untuk pemulihan.

Komnas Perempuan memandang delayed justice sebagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan karena memperpanjang penderitaan korban, memperkuat impunitas, serta menciptakan kondisi yang memungkinkan praktik penyiksaan untuk terus berlanjut.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional terkait pencegahan penyiksaan dan perlindungan perempuan telah berkembang, implementasinya masih belum optimal sehingga perempuan tetap menghadapi kekerasan, baik yang bersifat langsung maupun struktural.

Selain temuan kasus yang tercatat dalam CATAHU, Komnas Perempuan mencermati bahwa isu penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat juga memperoleh perhatian publik yang signifikan. Pemantauan media terhadap publikasi Komnas Perempuan sepanjang 2025 menunjukkan bahwa isu tersebut merupakan tema dengan jumlah pemberitaan tertinggi, dengan sedikitnya 204 pemberitaan media yang mengangkat rilis Komnas Perempuan, terutama terkait respons aparat penegak hukum terhadap aksi unjuk rasa di berbagai wilayah pada Agustus 2025.

Sondang Frishka, Komisioner Komnas Perempuan menegaskan, “Penyiksaan terhadap perempuan tidak selalu dikenali karena kerap hadir dalam bentuk yang disamarkan sebagai prosedur, kebiasaan, atau bahkan kebijakan. Ketika praktik-praktik ini tidak diakui sebagai pelanggaran, maka korban kehilangan akses terhadap keadilan dan pemulihan.”

Komnas Perempuan juga menyoroti kerentanan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas, perempuan adat, perempuan migran, perempuan dalam situasi pengungsian, perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta kelompok perempuan lainnya yang mengalami diskriminasi berlapis. Sebagaimana disampaikan Komisioner RR Sri Agustini, kerentanan tersebut meningkatkan risiko perempuan mengalami penyiksaan sekaligus memperbesar hambatan dalam memperoleh pengakuan, perlindungan, keadilan, dan pemulihan yang efektif.

Sebagai bagian dari upaya penghapusan penyiksaan, Komnas Perempuan mendorong penguatan implementasi Konvensi Anti-Penyiksaan melalui integrasi perspektif gender ke dalam seluruh kebijakan dan praktik nasional. Hal ini perlu diwujudkan melalui pengawasan yang independen dan efektif terhadap tempat-tempat penahanan dan situasi serupa, penyediaan layanan pemulihan yang komprehensif dan berperspektif korban, termasuk layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, dan pendampingan psikososial, penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku penyiksaan tanpa impunitas, termasuk aparat negara, serta penguatan koordinasi antarlembaga dan sistem akuntabilitas dalam penanganan kasus.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghapusan penyiksaan merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyiksaan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan secara langsung, melalui pembiaran, maupun melalui kebijakan dan praktik kelembagaan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan yang efektif dan berkeadilan.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas