“Penting Implementasi Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021: Jaminan
Akses Keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum”
Jakarta, 22 Juli 2024
Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak atas akses keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini diwujudkan melalui Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana (Pedoman Kejaksaan 1/2021).
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyampaikan harapan agar Pedoman Kejaksaan 1/2021 dapat melindungi kepentingan dan hak perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
"Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Jaksa memegang peran penting sebagai dominus litis untuk mengawal dan memastikan penanganan perkara pidana dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan asas non-diskriminasi," ujar Mariana.
Komnas Perempuan terus mendorong Kejaksaan untuk mengimplementasikan pedoman ini secara optimal di semua tahap penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Bahrul Fuad, Komisioner Ketua Sub Komisi Pemantauan, menyoroti data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2023, yang mencatat 88 pengaduan terkait Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di ranah negara, dengan 24 di antaranya terkait PBH.
"Banyak aparat penegak hukum yang masih belum memiliki perspektif gender, mengakibatkan tindak kekerasan terhadap PBH dan meningkatkan kerentanan mereka," kata Bahrul.
Komnas Perempuan juga menerima aduan terkait kekerasan seksual oleh oknum Jaksa. Dewi Kanti, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan bahwa hambatan dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait pemanggilan jaksa untuk penyelidikan, berpotensi menyebabkan delay in justice.
"Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan," ujar Dewi.
Komnas Perempuan mendorong Kejaksaan untuk menetapkan aturan internal yang eksplisit melarang Jaksa melakukan kekerasan seksual, sebagai wujud komitmen mencegah kekerasan seksual dan membentuk nilai-nilai etis bagi Jaksa.
Dalam mendukung Kejaksaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, serta mendorong pencegahan kekerasan seksual sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan merekomendasikan; pertama, peningkatan kapasitas jaksa terkait Pedoman Kejaksaan 1/2021 dan UU Nomor 12 Tahun 2022, serta evaluasi berkala terhadap implementasinya. Kedua, penyusunan aturan internal di lingkungan Kejaksaan RI yang melarang kekerasan seksual oleh Jaksa dengan sanksi tegas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022. Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus PBH dengan asas non-diskriminasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komnas
Perempuan berharap upaya ini dapat membawa keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat khususnya dalam melindungi Perempuan
yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)