...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Bumi

PULIHKAN BUMI DARI PERUSAKAN SUMBER-SUMBER KEHIDUPAN DAN KEKERASAN        

TERHADAP PEREMPUAN

 

Jakarta, 22 April 2023

 

 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tidak akan tercapai bila bumi terus-menerus mengalami perusakan tanpa tindakan pencegahan dan pemulihan yang ajek dan menyeluruh khususnya oleh pemerintah yang diberi mandat oleh rakyat mengelola kekayaan bumi Indonesia. Banyak Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berkaitan langsung dengan kondisi planet bumi, khususnya lingkungan hidup, beberapa di antaranya air bersih dan sanitasi yang layak (Tujuan 6); akses energi bersih dan terjangkau (Tujuan 7); kota dan komunitas berkelanjutan (Tujuan 11); konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab (Tujuan 12); tindakan segera memerangi perubahan iklim dan dampaknya (Tujuan 13); menjaga ekosistem kelautan (Tujuan 14); menjaga ekosistem darat (Tujuan 15).

Peringatan Hari Bumi 2023 perlu difokuskan untuk menghentikan perusakan bumi yang terus berlangsung dan mengakibatkan perubahan iklim di antaranya, pemanasan global dan serangkaian dampaknya seperti bencana alam banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, lenyapnya keberagaman hayati yang berakibat gagal panen, serangan hama, kelangkaan pangan dan lain-lain. Komisioner Rainy Hutabarat mengingatkan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan tata ruang yang berorientasi semata pada investasi dan keuntungan ekonomi jangka pendek serta tanpa pelibatan bermakna komunitas lokal terdampak, tak hanya berakibat konflik sosial berkepanjangan tetapi juga penghancuran sumber-sumber penghidupan komunitas lokal, khususnya perrempuan, di samping rusaknya lingkungan hidup dan sosial-budaya.

CATAHU 2022 Komnas Perempuan mencatat, sebanyak 11 pengaduan lamgsug menyangkut konflik SDA dan tata ruang, di antaranya konflik tambang timah hitam dan seng di Sumatera Utara, konflik pertambangan di pulau kecil dan wilayah pesisir, perampasan tanah, deforestasi dan pencemaran di Sumatera Utara, pencemaran lingkungan di Jawa Tengah, pembangunan bendungan sebagai proyek strategis nasional berakibat konflik di NTT, dan penggusuran perampasan ruang hidup kelompok pemulung di Jakarta. Dalam konflik-konflik tersebut terjadi pelanggaran berlapis-lapis hak asasi perempuan, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat dan nyaman, hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas sosial budaya, hak atas air bersih, dan seterusnya.

Pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan, dalam konflik SDA dan tata ruang, perempuan berdiri di baris terdepan sebagai pembela HAM (PPHAM) namun juga sebagai korban kriminalisasi karena perjuangannya serta korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam masyarakat patriarkis, kekerasan terhadap alam berefek domino pada kekerasan terhadap perempuan.

Tema Hari Bumi 2023, digaribawahi oleh Komisioner Retty Ratnawati, berbunyi “Invest in Our Planet” yang dapat diartikan sebagai upaya mengerahkan segala daya demi bumi kita. Tema ini menyuarakan bahwa kebijakan dan langkah-langkah penyelamatan bumi merupakan hal mendesak dan sekaligus investasi berkelanjutan untuk menghentikan kekerasan terhadap alam dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran hak-hak asasinya. Komnas Perempuan mencatat bahwa sebagian konflik SDA, Tata Ruang berlangsung lebih dari satu dasawarsa, lintas generasi termasuk perempuan telah menanggung beban dan berbagai dampak konflik yang hingga kini belum juga ada penyelesaian komprehensif.

Di sisi lain, perundang-undangan yang ada tidak selalu selaras antara satu dengan yang lain. Omnibus Law dan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum misalnya, berpotensi mengeksploitasi sumber daya alam demi kepentingan investasi ekonomi dan mengabaikan keseimbangan ekologi. RUU Masyarakat Adat belum disahkan sementara masyarakat adat termasuk perempuan di dalamnya merupakan benteng perlindungan sumber daya alam dan lingkungan melalui berbagai kearifan lokal agar tak terjadi desertifikasi akibat penggundulan hutan.

Komnas Perempuan secara khusus mendorong pemerintah agar menyelaraskan perundangan- undangan yang ada termasuk untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan agar tidak menjadi sumber konflik dan berakibat kekerasan terhadap alam dan kekerasan terhadap perempuan. Negara secara ajek perlu berupaya mengerahkan daya untuk penyelamatan bumi dan mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sementara itu Kementerian/Lembaga negara terkait perlu berkoordinasi menuntaskan konflik SDA dan tata ruang secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan komunitas lokal dan terdampak termasuk perempuan. Hal lainnya DPR agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat, Konvensi Masyarakat Adat, dan masyarakat sipil agar mengupayakan perubahan pola konsumsi yang ramah lingkungan termasuk mengurangi limbah plastik. Media massa juga penting untuk terus mengkampanyekan perawatan dan pemulihan bumi, menguatkan kebijakan dan mendorong pola hidup ramah lingkungan.

 

Narahubung: 0813-8937-1400



Pertanyaan / Komentar: