PULIHKAN BUMI DARI PERUSAKAN SUMBER-SUMBER KEHIDUPAN DAN KEKERASAN
TERHADAP PEREMPUAN
Jakarta, 22 April 2023
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tidak akan tercapai bila bumi
terus-menerus mengalami perusakan
tanpa tindakan pencegahan dan pemulihan yang ajek dan menyeluruh khususnya oleh pemerintah yang diberi mandat
oleh rakyat mengelola kekayaan bumi Indonesia. Banyak Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berkaitan
langsung dengan kondisi planet bumi, khususnya
lingkungan hidup, beberapa di antaranya air bersih dan sanitasi yang
layak (Tujuan 6); akses energi bersih dan terjangkau (Tujuan 7); kota dan komunitas
berkelanjutan (Tujuan 11); konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab (Tujuan
12); tindakan segera memerangi perubahan
iklim dan dampaknya (Tujuan 13); menjaga
ekosistem kelautan (Tujuan
14); menjaga ekosistem darat (Tujuan 15).
Peringatan
Hari Bumi 2023 perlu difokuskan untuk menghentikan perusakan bumi yang terus berlangsung dan mengakibatkan perubahan
iklim di antaranya, pemanasan global dan serangkaian
dampaknya seperti bencana alam
banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran
hutan, lenyapnya keberagaman hayati yang berakibat gagal panen, serangan
hama, kelangkaan pangan dan lain-lain. Komisioner Rainy Hutabarat mengingatkan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan tata ruang yang berorientasi
semata pada investasi dan keuntungan ekonomi jangka pendek serta tanpa pelibatan bermakna
komunitas lokal terdampak, tak hanya berakibat
konflik sosial berkepanjangan
tetapi juga penghancuran sumber-sumber penghidupan komunitas lokal, khususnya perrempuan, di samping
rusaknya lingkungan hidup dan sosial-budaya.
CATAHU
2022 Komnas Perempuan mencatat, sebanyak 11 pengaduan lamgsug menyangkut konflik SDA dan tata ruang, di antaranya
konflik tambang timah hitam dan seng di Sumatera Utara, konflik pertambangan di pulau kecil dan wilayah pesisir,
perampasan tanah, deforestasi dan
pencemaran di Sumatera Utara, pencemaran lingkungan di Jawa Tengah, pembangunan bendungan
sebagai proyek strategis
nasional berakibat konflik
di NTT, dan penggusuran perampasan ruang hidup kelompok pemulung
di Jakarta. Dalam konflik-konflik tersebut terjadi pelanggaran berlapis-lapis hak asasi perempuan, seperti hak atas
lingkungan hidup yang sehat dan
nyaman, hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas sosial
budaya, hak atas air bersih,
dan seterusnya.
Pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan, dalam konflik SDA dan tata ruang, perempuan berdiri di baris terdepan sebagai pembela HAM (PPHAM) namun juga sebagai korban kriminalisasi karena perjuangannya serta korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam masyarakat patriarkis, kekerasan terhadap alam berefek domino pada kekerasan terhadap perempuan.
Tema
Hari Bumi 2023, digaribawahi oleh Komisioner Retty Ratnawati, berbunyi “Invest in Our Planet” yang dapat diartikan sebagai upaya mengerahkan
segala daya demi bumi kita. Tema ini menyuarakan bahwa kebijakan dan langkah-langkah penyelamatan bumi merupakan hal mendesak
dan sekaligus investasi berkelanjutan untuk menghentikan kekerasan terhadap
alam dan kekerasan terhadap perempuan
serta pelanggaran hak-hak asasinya. Komnas
Perempuan mencatat bahwa sebagian
konflik SDA, Tata Ruang berlangsung lebih dari satu dasawarsa, lintas generasi termasuk perempuan telah
menanggung beban dan berbagai dampak konflik yang hingga kini belum juga ada
penyelesaian komprehensif.
Di
sisi lain, perundang-undangan yang ada tidak selalu selaras antara satu dengan
yang lain. Omnibus Law dan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum misalnya, berpotensi mengeksploitasi sumber daya alam demi kepentingan investasi
ekonomi dan mengabaikan keseimbangan ekologi. RUU Masyarakat Adat belum disahkan
sementara masyarakat adat termasuk
perempuan di dalamnya merupakan benteng perlindungan sumber daya alam dan lingkungan melalui berbagai kearifan lokal
agar tak terjadi desertifikasi akibat penggundulan hutan.
Komnas
Perempuan secara khusus mendorong pemerintah agar menyelaraskan perundangan- undangan yang ada termasuk untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan agar
tidak menjadi sumber konflik dan berakibat kekerasan
terhadap alam dan kekerasan terhadap
perempuan. Negara secara ajek perlu berupaya mengerahkan daya untuk
penyelamatan bumi dan mencapai
tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sementara itu Kementerian/Lembaga negara terkait perlu berkoordinasi menuntaskan konflik
SDA dan tata ruang secara komprehensif dan berkelanjutan
dengan melibatkan komunitas lokal dan terdampak termasuk perempuan. Hal lainnya
DPR agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat, Konvensi Masyarakat Adat, dan masyarakat sipil agar mengupayakan perubahan pola konsumsi yang ramah lingkungan termasuk mengurangi limbah plastik. Media massa juga penting untuk terus mengkampanyekan perawatan dan pemulihan
bumi, menguatkan kebijakan dan mendorong pola
hidup ramah lingkungan.
Narahubung: 0813-8937-1400