“Kebijakan Ekspoitatif pada Lingkungan dan Dampak Berlapis pada Perempuan”
Jakarta, 27 April 2026
Pada peringatan Hari Bumi 2026 ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa saat ini dunia menghadapi dan bergelut dengan krisis lingkungan yang berdampak serius pada krisis kemanusiaan. Krisis ini berdampak berlapis terhadap perempuan dan kehidupannya yang hampir terjadi di semua wilayah di Indonesia, khususnya wilayah yang terdampak konflik sumber daya alam dan pembangunan ekstraktif skala besar.
Deforestasi akibat perkebunan monokultur yang masif, pencemaran lingkungan, dan bencana hidrometeorologis mengkodisikan perempuan hidup berhadapan dengan desain pembangunan berpeluang eksploitatif. Di sisi lain, di komunitas, perempuan memainkan peran penting bergerak pada aksi-aksi penyelamatan lingkungan dan pemulihan ekologis mulai dari pengelolaan hutan, sungai, daratan, sampah lingkungan, kebun warga, aksi bersih lingkungan, hingga menjaga pengetahuan lokal dan mewariskan pengetahuan lingkungan hidup pada generasi muda. Komnas Perempuan mencatat peran sosial kepemimpinan perempuan dalam berbagai bidang dalam pemulihan ekologis, kerap tidak muncul dan justru diabaikan.
Ketika dihadapkan pada krisis lingkungan, perempuan menanggung dampak yang berlapis dan berulang. Krisis lingkungan itu mewujud pada 3.116 hingga 4.727 kejadian bencana sepanjang tahun 2025 berdasarkan catatan BNPB. Realitas luka bumi lainnya terkuak lewat data KLHK yaitu lebih dari 175,4 ribu hektar hutan yang mengalami kerusakan dalam waktu setahun. Data Global Forest Watch mencatatkan ekspansi sawit dan komoditas lainnya menyumbang 76% deforestasi. Belum lagi krisis lingkungan akibat buruknya sistem pengelolaan, seperti sampah plastik, kesulitan air bersih, dan lain-lain. Dampak kerusakan tersebut secara langsung dihadapi perempuan antara lain beban kerja domestik yang semakin berat, risiko kekerasan menanjak, kemiskinan mengancam, beban perawatan ketika terjadi bencana, dan kerentanan sosial lainnya menumpuk di tubuh dan jiwa perempuan.
Komnas Perempuan mencatat jenis kekerasan yang terkait dengan lingkungan ini pada tahun 2025 antara lain konflik agraria-tata ruang 20 kasus dan konflik SDA dan PPHAM 11 kasus. “Jumlah itu menggambarkan bahwa perempuan yang memperjuangkan hak atas tanah, air, dan lingkungan hidup mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan bahkan kekerasan fisik”, demikian diutarakan Komisioner Chatarina Pancer Istiyani.
“Meskipun telah dicanangkan pengarusutamaan isu perubahan iklim dalam kebijaksanaan nasional, namun kerangka kebijakan-kebijakan belum mempertimbangkan perspektif gender, khususnya suara dan pengalaman perempuan. Perlu data yang terpilah, pelibatan perempuan dalam berbagai pengambilan kebijakan, dan pentingnya perlindungan perempuan dalam situasi krisis lingkungan. Perlindungan tersebut dapat berupa pembuatan norma dan standar bagi perusahaan dan pelaku bisnis yang patuh pelaksanaan perlindungan ekologis, lingkungan serta dampaknya terhadap perempuan.
Untuk itu, sangat penting mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh kebijakan lingkungan, perubahan iklim baik dalam perencanaan, implementasi, maupun evaluasi. Data terpilah disediakan untuk menentukan berbagai kebijakan yang tepat sasaran. Selain itu, negara wajib melindungi PPHAM dari berbagai bentuk kriminalisasi. Layanan situasi bencana perlu dikuatkan dan dipastikan yang aman dan ramah bagi perempuan. Suara perempuan harus didengar, diperhitungkan, dan menjadi dasar pengambilan Keputusan.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
