“Jamin Pemenuhan Hak dan Ruang Aman Perempuan Pekerja ”
Jakarta, 1 Mei 2025
Dalam rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Komnas Perempuan menyampaikan penghormatan atas ketangguhan perempuan pekerja di berbagai sektor yang terus berkontribusi di tengah berbagai tantangan. Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan gender di dunia kerja, serta memastikan lingkungan kerja yang aman, bebas kekerasan, dan inklusif. Perempuan pekerja bukan hanya tenaga kerja, tetapi merupakan pondasi penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan transformasi sosial yang berkeadilan.
Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja. Data ini menunjukkan bahwa tempat kerja masih jauh dari aman bagi perempuan, dan bahwa kekerasan berbasis gender tetap menjadi persoalan serius yang belum ditangani secara sistemik. Kerentanan ini semakin diperparah oleh krisis ekonomi yang tidak hanya mengancam keberlangsungan kerja, tetapi juga menambah beban psikososial dan ekonomi perempuan pekerja.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 77.965 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2024, meningkat lebih dari 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor yang paling terdampak—industri pengolahan (termasuk tekstil dan garmen), jasa, dan perdagangan—adalah sektor yang selama ini didominasi oleh tenaga kerja perempuan. Meskipun belum tersedia data terpilah secara lengkap, tren ini menegaskan bahwa perempuan kembali menjadi kelompok paling terdampak: menghadapi ketidakpastian ekonomi, kekerasan di tempat kerja, dan beban ganda dalam kehidupan sehari-hari.
“Pada 2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari serikat buruh mengenai gelombang PHK, diskriminasi upah, dan dampaknya terhadap krisis rumah tangga. Perempuan pekerja terpaksa memangkas kebutuhan pokok, kehilangan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menghadapi penurunan kualitas hidup keluarga,” jelas Komisioner Irwan Setiawan.
“Implementasi Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tempat kerja sangat mendesak. Kajian 21 tahun CATAHU Komnas Perempuan mencatat berbagai kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan di dunia hiburan. Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan karena tidak responsif, bahkan menolak memproses laporan kekerasan seksual oleh perempuan pekerja. Ini menunjukkan urgensi mekanisme pengaduan yang aman, responsif, dan melindungi perempuan pekerja dari kekerasan seksual,” sambung Komisioner Devi Rahayu.
Komnas Perempuan menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial yang adil bagi perempuan pekerja di sektor informal, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang rentan mengalami kekerasan bahkan berujung pada kematian saat bekerja. Ketiadaan regulasi yang melindungi, akibat belum disahkannya RUU PPRT, memperburuk situasi mereka terhadap eksploitasi dan praktik perbudakan modern. Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah-langkah yang terukur untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT dan memastikan seluruh pekerja, tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan yang setara.
“Tidak ada keadilan kerja tanpa perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga. Negara wajib hadir menjamin hak-hak mereka melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT. Kami menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sebagai bentuk nyata perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan yang terus berlangsung,” pungkas Komisioner Irwan.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)