Siaran
Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan Memperingati
Hari Internasional Anti Senjata Nuklir
Indonesia
Perlu Mengesahkan Traktat Larangan Senjata Nuklir Untuk Mengukuhkan Komitmen
Membangun Perdamaian Dunia Seturut Amanat Konstitusi
Jakarta, 29 Agustus 2021
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of
Nuclear Weapons) pada 20 September 2017 dan mulai berlaku sebagai hukum
internasional sejak 22 Januari 2021. Sejak diberlakukan hingga sekarang, sudah
50 negara mengesahkan Traktat ini
sementara sembilan negara pemilik
senjata nuklir menolak, yakni Amerika Serikat, Rusia, Israel, Inggris,
Perancis, Cina, India, Pakistan dan Korea Utara. Traktat Larangan Senjata
Nuklir diprakarsai Presiden pertama Republik Kazakhstan, NA Nazarbayev, yang mendeklarasikan 29 Agustus sebagai Hari
Internasional Anti Senjata Nuklir dalam peringatan 20 tahun penghentian uji
coba di lokasi uji coba nuklir Semipalatinsk yang merupakan kontribusi
Kazakhstan paling signifikan untuk memperkuat rezim non-proliferasi.
Pada Hari Internasional Anti Senjata Nuklir 2021, Komnas Perempuan
mengingatkan kembali akan dampak senjata nuklir yang bersifat destruktif
kolosal. Dampak tersebut meliputi pemulihan rentang waktu yang sangat panjang
bagi korban-korban langsung manusia dan sekitarnya, pemukiman dan lingkungan
hidup dalam malapetaka pengeboman Hiroshima dan Nagasaki 76 tahun lampau.
Komnas Perempuan mencatat bahwa meski belum tersedia data terpilah
resmi dan rinci tentang jumlah perempuan
warga sipil, perempuan lansia dan anak
yang tewas langsung saat pengeboman Hiroshima dan Nagasaki maupun pasca
pengeboman, namun bertolak dari pemberitaan media tentang perang dan konflik sosial bersenjata di dunia,
perempuan dan anak perempuan merupakan warga sipil paling rentan terdampak dan
jumlah korban tewas terbanyak. Dalam Tragedi Pengeboman Nagasaki dan Hiroshima, penelitian para pakar internasional mencatat warga sipil tewas
terdiri dari: (a) Korban langsung tewas saat pengeboman; (b) Korban anak-anak yang tewas saat pengeboman maupun pasca
pengeboman; (c) Jumlah total korban tewas susulan
pasca pengeboman akibat radiasi dalam rentang waktu tertentu; (d) Korban-korban radiasi berupa
leukemia,
kanker kelenjar
dan jenis kanker lainnya;
(e) Mortalitas
anak
dari penyintas bom atom yakni bayi dengan cacat bawaan,
lahir mati atau
meskipun lahir hidup
namun akhirnya meninggal
sebelum hari kelima belas setelah lahir;
(f) Bayi lahir dengan birth defects: malformasi paling umum saat lahir adalah anensefali, celah langit-langit, bibir
sumbing dengan atau tanpa celah langit-langit, kaki pengkor, polidaktili (jari
tangan atau kaki tambahan), dan sindaktili (peleburan dua atau lebih jari
tangan atau kaki); (g) Dampak pada penyintas perempuan (pasca pengeboman)
yaitu: (1) Perempuan dua kali lebih banyak berisiko terkena kanker daripada laki-laki karena efek
radiasi, seperti kanker payudara; (2) Anak
perempuan lebih banyak meninggal karena kanker, dua kali lebih banyak dari laki-laki;
3) Perempuan penyintas bom dilabeli sebagai
kelompok yang tidak
diinginkan untuk dinikahi, dan stigma sosial senada.
Indonesia merupakan negara pihak pada: (1) Konvensi
Internasional Bagi Penindasan Tindak Terorisme Nuklir (International
Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terorism, dan International
Atomic Energy Agency Additional
Protocol) yang diadopsi pada April 2005 dan mulai berlaku Juli 2007. Indonesia
mengesahkan Konvensi Internasional ini melalui UU No. 10 Tahun 2014 Tentang
Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir; (2) Traktat Larangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir
(Comprehensive
Nuclear Test Ban Treaty) diadopsi pada September 1996 dan belum dapat
diberlakukan karena pasal XIV dari Traktat ini menyatakan bahwa belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani
dan disahkan oleh negara-negara pemilik reaktor nuklir. Meski belum dapat
diberlakukan, Indonesia telah mengesahkan Traktat Larangan Menyeluruh Uji Coba
Nuklir ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat
Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir; (3) Konvensi Keamanan Nuklir (Covention on Nuclear Safety) diadopsi pada
Juni 1994 dan mulai berlaku Oktober 1996; (4) Konvensi Senjata Biologi (The
Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of
Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction) yang
mulai berlaku pada Maret 1975. Pengesahan Perjanjian/Konvensi Pelucutan Senjata
Nuklir dan Senjata Biologi menunjukkan bahwa bagi Indonesia berkomitmen teguh
terhadap upaya membangun masa depan bersama yang bebas dan aman dari ancaman
senjata nuklir melalui ketiga pilar Konvensi yakni pelucutan senjata, non proliferasi dan kerjasama internasional; (5) Perjanjian Non Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on Nuclear Weapon Non-proliferation)
ditandatangani pada 1 Juli 1968.
Perjanjian ini berlaku 25 tahun untuk kemudian diperbarui. Pada 1995,
sebanyak 174 anggota PBB memutuskan Perjanjian Nuklir berlangsung selamanya dan
tanpa pengecualian; (6) Perjanjian Kawasan Asia Tenggara Bebas Nuklir
(Treaty on South-East Asia Nuclear Weapon Freezone) ditandatangani pada
September 1995 dan mulai berlaku tahun 1997. Indonesia mengesahkan Traktat ini
melalui UU No. 9 Tahun 1997; (7) Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan
Nuklir (Convention on the Physical Protection of Nuclear Material and Its
Amendment) yang diadopsi pada Oktober 1979 dan mulai berlaku Februari 1987.
Indonesia belum meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on
Prohibition Nuclear Weapon) yang mulai
berlaku pada 22 Januari 2021 dan telah diratifikasi 52 negara. Traktat ini
memuat asas, norma dan aturan yang mengikat negara-negara peratifikasi untuk
tidak memproduksi, menggunakan maupun mengembangkan senjata nuklir.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pemerintah
Indonesia yang secara konsisten ambil bagian dalam penghapusan senjata nuklir
dan senjata biologis lainnya secara tanpa syarat, mengikat secara hukum, non diksriminatif dan tanpa menggunakan standar
ganda yang berlaku bagi semua negara tanpa kecuali. Tragedi kemanusiaan
pengeboman Hiroshima dan Nagasaki telah cukup menjadi pembelajaran tentang
malapetaka berdampak kolosal senjata nuklir
baik dari korban manusia yang tewas, terlebih perempuan, lansia dan
anak-anak, maupun yang menanggung derita seumur hidup akibat paparan radiasi
serta hancurnya lingkungan hidup dan harta-benda. Senjata nuklir berpotensi
menghancurkan peradaban manusia. Di tengah-tengah pandemi Covid-19, dunia diingatkan bahwa keselamatan bangsa-bangsa di
seluruh dunia hanya dapat dicapai melalui pengembangan solidaritas global dan bukan senjata nuklir atau senjata biologis.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki reaktor nuklir yakni di TRIGA 2000 di Bandung, Reaktor Kartini di Yogyakarta, dan Reaktor GA Siwabessy di Serpong sebagai sumber energi listrik. Komnas Perempuan merasa perlu mengingatkan kebocoran reaktor nuklir Fukushima, Jepang, pada 5 Desember 2011 akibat gempa bumi yang mengakibatkan air radioaktif dari reaktor mengalir ke laut dan menyebabkan krisis kontaminasi nuklir berbahaya bagi manusia dan ekosistem laut serta membutuhkan waktu yang panjang agar bersih dari kontaminasi radiasi nuklir. Juga bencana Chernobyl (1986) yang merupakan kecelakaan reaktor nuklir terburuk dalam sejarah, mengakibatkan jutaan orang terpapar radiasi dan ratusan ribu orang meninggal akibat efek radiasi. Bahkan kota Prioyat, lokasi terdekat dengan reaktor Chernobyl, hingga kini menjadi kota mati. Oleh karena itu, dalam rangka Peringatan 76 Tahun Pengeboman Hiroshima dan Nagasaki, Komnas Perempuan merekomendasikan:
1. Pemerintah RI dan DPR RI agar mengesahkan Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons) untuk memperlengkapi pengesahan traktat-traktat tentang terkait pelucutan senjata nuklir dan sejata kimia sebelumnya sekaligus memperteguh sikap Indonesia untuk membangun perdamaian dunia di tengah-tengah bangsa-bangsa.
- Pemerintah RI agar: (1) Menginstruksikan kepada Badan Teknologi Nuklir Nasional (BATAN)
untuk memperkuat pengawasan terhadap reaktor nuklir
di TRIGA 2000 di Bandung, Reaktor Kartini di Yogyakarta, dan Reaktor GA
Siwabessy di Serpong sebagai sumber energi listrik
untuk mencegah kebocoran atau kecelakaan lainnya yang mengakibatkan
pencemaran, radiasi dan berbagai dampak yang merusak lingkungan dan
kehidupan manusia dalam jangkauannya; (2) Mengembangkan energi terbarukan yang tersedia melimpah di Tanah Air
sebagai sumber energi listrik ramah lingkungan.
- Kementerian Luar Negeri RI agar: (1) Terus melakukan lobi-lobi strategis untuk mendesak negara-negara
pemilik senjata nuklir dan senjata biologis lainnya agar mengesahkan
Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear
Weapons).
- Masyarakat sipil pegiat lingkungan hidup agar terus memantau
reaktor-reaktor nuklir dan melakukan pendidikan publik tentang bahaya
senjata nuklir, senjata biologis dan pentingnya menggunakan energi
terbarukan untuk mendukung langkah-langkah global pemulihan planet
bumi.
Narasumber:
Rainy Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Andy Yentriyani
Narahubung
Chrismanto
Purba (chris@komnasperempuan.go.id)