...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Internasional Anti Senjata Nuklir (Jakarta, 29 Agustus 2021)

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Memperingati

Hari Internasional Anti Senjata Nuklir

Indonesia Perlu Mengesahkan Traktat Larangan Senjata Nuklir Untuk Mengukuhkan Komitmen Membangun Perdamaian Dunia Seturut Amanat Konstitusi

Jakarta, 29 Agustus 2021

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons) pada 20 September 2017 dan mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 22 Januari 2021. Sejak diberlakukan hingga sekarang, sudah 50 negara mengesahkan Traktat ini  sementara  sembilan negara pemilik senjata nuklir menolak, yakni Amerika Serikat, Rusia, Israel, Inggris, Perancis, Cina, India, Pakistan dan Korea Utara. Traktat Larangan Senjata Nuklir diprakarsai Presiden pertama Republik Kazakhstan, NA Nazarbayev, yang mendeklarasikan 29 Agustus sebagai Hari Internasional Anti Senjata Nuklir dalam peringatan 20 tahun penghentian uji coba di lokasi uji coba nuklir Semipalatinsk yang merupakan kontribusi Kazakhstan paling signifikan untuk memperkuat rezim non-proliferasi.

Pada Hari Internasional Anti Senjata Nuklir 2021, Komnas Perempuan mengingatkan kembali akan dampak senjata nuklir yang bersifat destruktif kolosal. Dampak tersebut meliputi pemulihan rentang waktu yang sangat panjang bagi korban-korban langsung manusia dan sekitarnya, pemukiman dan lingkungan hidup dalam malapetaka pengeboman Hiroshima dan Nagasaki 76 tahun  lampau.

Komnas Perempuan mencatat bahwa meski belum tersedia data terpilah resmi dan rinci tentang jumlah  perempuan warga sipil,  perempuan lansia dan anak yang tewas langsung saat pengeboman Hiroshima dan Nagasaki maupun pasca pengeboman, namun bertolak dari pemberitaan media tentang perang  dan konflik sosial bersenjata di dunia, perempuan dan anak perempuan merupakan warga sipil paling rentan terdampak dan jumlah korban tewas terbanyak. Dalam Tragedi Pengeboman Nagasaki dan Hiroshima, penelitian para pakar internasional mencatat warga sipil tewas terdiri dari:  (a) Korban langsung tewas saat pengeboman; (b) Korban anak-anak yang tewas saat pengeboman maupun pasca pengeboman; (c) Jumlah total korban tewas susulan pasca pengeboman akibat radiasi dalam rentang waktu tertentu; (d) Korban-korban radiasi berupa leukemia, kanker kelenjar dan jenis kanker lainnya; (e) Mortalitas anak dari penyintas bom atom yakni bayi dengan cacat bawaan, lahir mati atau meskipun lahir hidup namun akhirnya meninggal sebelum hari kelima belas setelah lahir; (f) Bayi lahir dengan birth defects: malformasi  paling umum saat lahir adalah anensefali, celah langit-langit, bibir sumbing dengan atau tanpa celah langit-langit, kaki pengkor, polidaktili (jari tangan atau kaki tambahan), dan sindaktili (peleburan dua atau lebih jari tangan atau kaki); (g) Dampak pada penyintas perempuan (pasca pengeboman) yaitu: (1) Perempuan dua kali lebih banyak berisiko terkena kanker daripada laki-laki karena efek radiasi, seperti kanker payudara; (2) Anak perempuan lebih banyak meninggal karena kanker, dua kali lebih banyak dari laki-laki; 3) Perempuan penyintas bom dilabeli sebagai kelompok yang tidak diinginkan untuk dinikahi, dan stigma sosial senada.

Indonesia merupakan negara pihak pada: (1) Konvensi Internasional Bagi Penindasan Tindak Terorisme Nuklir (International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terorism, dan International Atomic Energy Agency  Additional Protocol) yang diadopsi pada April 2005 dan mulai berlaku Juli 2007. Indonesia mengesahkan Konvensi Internasional ini melalui UU No. 10 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir; (2) Traktat Larangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty) diadopsi pada September 1996 dan belum dapat diberlakukan karena pasal XIV dari Traktat ini menyatakan bahwa  belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani dan disahkan oleh negara-negara pemilik reaktor nuklir. Meski belum dapat diberlakukan, Indonesia telah mengesahkan Traktat Larangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir; (3) Konvensi Keamanan Nuklir (Covention on Nuclear Safety) diadopsi pada Juni 1994 dan mulai berlaku Oktober 1996; (4) Konvensi Senjata Biologi (The Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction) yang mulai berlaku pada Maret 1975. Pengesahan Perjanjian/Konvensi Pelucutan Senjata Nuklir dan Senjata Biologi menunjukkan bahwa bagi Indonesia berkomitmen teguh terhadap upaya membangun masa depan bersama yang bebas dan aman dari ancaman senjata nuklir melalui ketiga pilar Konvensi yakni pelucutan senjata, non proliferasi dan kerjasama internasional; (5) Perjanjian Non Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on Nuclear Weapon Non-proliferation) ditandatangani pada 1 Juli 1968.  Perjanjian ini berlaku 25 tahun untuk kemudian diperbarui. Pada 1995, sebanyak 174 anggota PBB memutuskan Perjanjian Nuklir berlangsung selamanya dan tanpa pengecualian; (6) Perjanjian Kawasan Asia Tenggara Bebas Nuklir (Treaty on South-East Asia Nuclear Weapon Freezone) ditandatangani pada September 1995 dan mulai berlaku tahun 1997. Indonesia mengesahkan Traktat ini melalui UU No. 9 Tahun 1997; (7) Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir (Convention on the Physical Protection of Nuclear Material and Its Amendment) yang diadopsi pada Oktober 1979 dan mulai berlaku Februari 1987. Indonesia belum meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on Prohibition  Nuclear Weapon) yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 dan telah diratifikasi 52 negara. Traktat ini memuat asas, norma dan aturan yang mengikat negara-negara peratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan maupun mengembangkan senjata nuklir.  

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia yang secara konsisten ambil bagian dalam penghapusan senjata nuklir dan senjata biologis lainnya secara tanpa syarat, mengikat secara hukum, non diksriminatif dan tanpa menggunakan standar ganda yang berlaku bagi semua negara tanpa kecuali. Tragedi kemanusiaan pengeboman Hiroshima dan Nagasaki telah cukup menjadi pembelajaran tentang malapetaka berdampak kolosal senjata nuklir  baik dari korban manusia yang tewas, terlebih perempuan, lansia dan anak-anak, maupun yang menanggung derita seumur hidup akibat paparan radiasi serta hancurnya lingkungan hidup dan harta-benda. Senjata nuklir berpotensi menghancurkan peradaban manusia. Di tengah-tengah pandemi Covid-19, dunia diingatkan bahwa keselamatan bangsa-bangsa di seluruh dunia hanya dapat dicapai melalui pengembangan solidaritas global dan bukan senjata nuklir atau senjata biologis.

Di sisi lain, Indonesia telah memiliki reaktor nuklir yakni di TRIGA 2000 di Bandung, Reaktor Kartini di Yogyakarta, dan Reaktor GA Siwabessy di Serpong sebagai sumber energi listrik. Komnas Perempuan merasa perlu mengingatkan kebocoran reaktor nuklir Fukushima, Jepang, pada 5 Desember 2011 akibat gempa bumi yang mengakibatkan air radioaktif dari reaktor mengalir ke laut dan menyebabkan krisis kontaminasi nuklir berbahaya bagi manusia dan ekosistem laut serta membutuhkan waktu yang panjang agar bersih dari kontaminasi radiasi nuklir. Juga bencana Chernobyl (1986) yang merupakan kecelakaan reaktor nuklir terburuk dalam sejarah, mengakibatkan jutaan orang terpapar radiasi dan ratusan ribu orang meninggal akibat efek radiasi. Bahkan kota Prioyat, lokasi terdekat dengan reaktor Chernobyl, hingga kini  menjadi kota mati. Oleh karena itu, dalam rangka Peringatan 76 Tahun Pengeboman Hiroshima dan Nagasaki, Komnas Perempuan merekomendasikan: 


        1.  Pemerintah RI dan DPR RI agar mengesahkan Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons) untuk                                       memperlengkapi pengesahan traktat-traktat tentang terkait pelucutan senjata nuklir dan sejata kimia sebelumnya sekaligus memperteguh sikap               Indonesia untuk membangun perdamaian dunia di tengah-tengah bangsa-bangsa. 

  1. Pemerintah RI agar: (1) Menginstruksikan kepada Badan Teknologi Nuklir Nasional (BATAN) untuk memperkuat pengawasan terhadap reaktor nuklir di TRIGA 2000 di Bandung, Reaktor Kartini di Yogyakarta, dan Reaktor GA Siwabessy di Serpong sebagai sumber energi listrik untuk mencegah kebocoran atau kecelakaan lainnya yang mengakibatkan pencemaran, radiasi dan berbagai dampak yang merusak lingkungan dan kehidupan manusia dalam jangkauannya; (2) Mengembangkan energi terbarukan yang tersedia melimpah di Tanah Air sebagai sumber energi listrik ramah lingkungan.  
  2. Kementerian Luar Negeri RI agar: (1) Terus melakukan lobi-lobi strategis untuk mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir dan senjata biologis lainnya agar mengesahkan Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons).
  3. Masyarakat sipil pegiat lingkungan hidup agar terus memantau reaktor-reaktor nuklir dan melakukan pendidikan publik tentang bahaya senjata nuklir, senjata biologis dan pentingnya menggunakan energi terbarukan untuk mendukung langkah-langkah global pemulihan planet bumi. 

 

  

Narasumber:

Rainy Hutabarat

Siti Aminah Tardi    

Andy Yentriyani

 

Narahubung


Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: