“Mendesak Komitmen Negara Menentang Hukuman Mati,
Hukuman Mati Tidak Menyelesaikan Kekerasan terhadap Perempuan”
Jakarta, 14 Oktober 2026
NOMOR: 70/HM.02.03/X/2026
Pada peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa hukuman mati tidak menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan. Hukuman ini justru kerap jatuh pada perempuan yang paling rentan di dalam sistem hukum.
Hak untuk hidup dijamin Pasal 28A dan 28I ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Komitmen ini juga ditegaskan dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang disahkan Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Pemantauan Komnas Perempuan yang dilakukan pada 2022-2024 menunjukkan bahwa masa tunggu eksekusi menimbulkan penderitaan psikologis yang dalam bagi terpidana maupun keluarganya, yang menanggung stigma dan kehilangan. Pemantauan tersebut menemu kenali banyak perempuan terpidana mati berada di lapisan paling bawah jaringan kejahatan.
”Mereka terjerat lewat kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, atau relasi kuasa yang memaksa, sehingga hukuman paling berat menimpa mereka yang paling sedikit memegang kendali,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.
Dalam Concluding Observations on the Second Periodic Report of Indonesia (CCPR/C/IDN/CO/2), Komite HAM PBB merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan kampanye peningkatan kesadaran publik mengenai hukuman mati dan hak atas hidup. Komite juga merekomendasikan penguatan akses efektif terhadap keadilan, termasuk bantuan konsuler bagi warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati.
Eksekusi mati terakhir di Indonesia berlangsung pada 29 Juli 2016. Namun, sejak itu pengadilan tetap menjatuhkan vonis mati. Laporan yang disusun Together Against the Death Penalty (ECPM) dan KontraS mencatat jumlah terpidana mati sedikitnya 546 orang pada 2024. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan angka tersebut naik menjadi 596 orang pada Agustus 2025 dan mencapai 639 orang pada April 2026, sembilan di antaranya perempuan. Tren ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada eksekusi sejak 2016, jumlah orang yang berada dalam status terpidana mati terus bertambah.
Masih menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekitar 69 persen di antaranya, atau 441 orang, dijatuhi pidana mati atas tindak pidana narkotika. Padahal, Komite Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk “kejahatan paling serius”, satu-satunya kategori kejahatan yang menurut Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) masih dapat dikenai hukuman mati.
Peningkatan jumlah terpidana mati tidak sejalan dengan semangat pembaruan pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No.1 2026 tentang Penyesusian Pidana yang menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Pasal 100 mengatur masa percobaan sepuluh tahun serta perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung Selama masa percobaan, pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
”Komnas Perempuan meminta Jaksa Agung dan Mahkamah Agung menahan diri dalam menuntut dan menjatuhkan pidana mati, terutama terhadap perempuan. Aparat penegak hukum perlu menerapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum serta prinsip non-punishment bagi korban perdagangan orang, sehingga riwayat kekerasan dan relasi kuasa dipertimbangkan sejak penyidikan,” tegas Komisioner Rr. Sri Agustini.
Komnas Perempuan juga mendesak Pemerintah dan DPR RI mengukuhkan jeda eksekusi yang sudah berjalan sepuluh tahun menjadi kebijakan resmi menuju penghapusan pidana mati. Kementerian Luar Negeri diminta memperkuat bantuan hukum dan pendampingan psikososial bagi perempuan pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati, sejak awal proses hukum. Perlindungan tersebut perlu mencakup penerjemah, akses konsuler, komunikasi dengan keluarga, penelusuran indikasi perdagangan orang, serta pendampingan dalam upaya hukum dan permohonan pengampunan.
Komnas Perempuan terus mengingatkan bahwa hukuman mati berpotensi menutup kemungkinan untuk adanya koreksi jika potensi kekeliruan peradilan (miscarriage of justice). Jika di kemudian hari ada pembuktian baru terkait kesalahan pembuktian maupun bukti yang dapat menggugurkan kesalahan, negara tidak dapat memulihkan nyawa yang telah hilang.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perlindungan hak hidup, pemenuhan hak korban, dan peradilan yang responsif terhadap ketimpangan gender merupakan bagian yang saling menguatkan dalam membangun sistem hukum yang adil dan manusiawi.
Narahubung: 081181141557
