Siaran Pers Komnas Perempuan
Memperingati Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya
UU Perlindungan PRT: Upaya Menghapus Praktik Perbudakan Modern
Jakarta, 23 Agustus 2020
Salah satu kelompok yang paling rentan mengalami praktik perbudakan modern karena jenis pekerjaannya adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kerentanan ini disebabkan tidak adanya pengakuan dan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerjaan tersebut. Hubungan pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja lebih dipandang sebagai hubungan belas-kasihan dan kekeluargaan dan bukan hubungan pekerja dengan pemberi kerja yang diatur perundang-undangan. Tanpa melupakan pekerja migran, pekerja perkebunan, pekerja di dunia hiburan dan pekerja di konteks lainnya yang juga rentan praktik perbudakan modern, pada peringatan Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya tanggal 23 Agustus 2020 ini, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perlindungan PRT sebagai upaya menghapus perbudakan modern.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization – UNESCO) pada tahun 1997 menetapkan tanggal 23 Agustus sebagai hari internasional untuk mengenang perdagangan budak dan penghapusannya, yang pernah menjadi sejarah kelam kemanusiaan, dan memberi penghormatan kepada mereka yang berjuang untuk kemerdekaan menghapus perbudakan. Meski secara legal perbudakan telah dihapuskan di seluruh dunia, namun pada praktiknya tindakan-tindakan perbudakan modern atau serupa perbudakan masih sering kita jumpai. Bentuk-bentuk perbudakan modern tersebut antara lain: perdagangan orang, kerja paksa, kerja dalam jeratan hutang (bondage labour), perbudakan berdasarkan keturunan, perbudakan anak-anak, kawin paksa dan kawin dini . Menurut Indeks Perbudakan Global (The Global Slavery Index-GSI) pada 2018 diperkirakan ada 40,3 juta orang di seluruh dunia hidup dalam situasi perbudakan. Dari angka tersebut 71% adalah perempuan dan 24,9 juta orang berada dalam situasi kerja paksa serta 15,4 juta mengalami perkawinan paksa.
Pelapor khusus PBB , Urmila Bhoola, dalam laporannya di 2018 menyatakan bahwa salah satu bentuk praktik perbudakan adalah perhambaan/perbudakan dalam rumah tangga (domestic servitude) yang masih terjadi di seluruh dunia, baik di negara maju, berkembang dan miskin. PRT merupakan salah satu kelompok yang paling rentan bersinggungan dengan praktik perbudakan modern, lantaran kondisi kerja tidak layak dan manusiawi seperti jam kerja panjang, upah rendah atau tidak dibayar, isolasi, penahanan dokumen pribadi, rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Wilayah kerjanya pun banyak di ruang privat dan tertutup, serta dikecualikan dari pengakuan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Komnas Perempuan secara khusus memberi perhatian pada praktik serupa perbudakan yang masih dialami oleh pekerja rumah tangga, baik yang terjadi di dalam negeri maupun PRT migran Indonesia. Perhatian ini penting mengingat kondisi buruk yang dialami PRT cenderung tidak mengalami perbaikan. Pada 2019, tercatat ada 317 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga berdasarkan pengaduan yang dihimpun oleh JALA PRT Indonesia. Sedangkan pada 2018, angka kekerasan terhadap PRT tercatat 427 kasus, lebih tinggi jika dibandingkan pada 2017 yaitu sebanyak 342 kasus. Perkiraan jumlah PRT di Indonesia sendiri menurut ILO (2015) sekitar 4,2 juta orang dengan 84%-nya adalah perempuan.
Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam penjelasan umumnya mendefinisikan perbudakan sebagai “Kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.” Definisi inilah yang telah mendorong Komnas Perempuan untuk terus memberikan perhatian khusus pada PRT mengingat hak untuk tidak diperbudak merupakan hak fundamental yang tidak bisa dikurangi sedikitpun dalam keadaan apa pun dan di mana pun.
Hak ini dijamin dalam Konstitusi RI pada Pasal 28 I ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Upaya memastikan penghapusan praktik perbudakan modern yang secara tidak proporsional merugikan perempuan selaras dengan penegakan jaminan Hak Konstitusional tersebut di atas. Selain itu, Pasal 20 UU HAM dinyatakan: (1) Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. (2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.” Juga untuk memastikan implementasi dari UU No. 7 Tahun 1984 yang mengesahkan Konvensi Anti Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan UU No. 5 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Kemanusiaan.
Oleh karena itu, pada Hari Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya, Komnas Perempuan menyatakan sikap:
- Mendorong DPR RI untuk tidak menunda lagi penetapan RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mengesahkannya sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT;
- Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan perhatian khusus kepada PRT, termasuk untuk mencegah PRT Anak mengingat kerentanan berlapisnya;
- Meminta masyarakat luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan PRT dan mengawasi pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR RI.
Kontak Narasumber
Satyawanti Mashudi
Theresia Iswarini
Tiasri Wiandani
Andy Yentriyani
Narahubung:
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)
Silahkan unduh
Sumber Ilustrasi
https://kolom.tempo.co/read/1075639/mengatasi-perdagangan-manusia