“Keberlanjutan Pemulihan Perempuan Korban Terdampak Terorisme Jangan di Tinggalkan”
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan dukungan penuh untuk penanganan dan pemulihan perempuan korban terdampak terorisme yang saat ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses serta mendapatkan haknya sebagai korban.
Komnas Perempuan mendorong Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahuntuk terus membangun ruang koordinasi dengan para korban dan penyintas aksi terorisme yang masih membutuhkan dukungan multiaspek, mulai dari kesehatan, pengobatan, biaya pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan, serta dukungan untuk terbebas dari stigma yang dihadapi sebagai korban.
“Tidak sedikit perempuan korban terorisme juga menghadapi stigma dan diskriminasi, terlebih ketika dampak aksi terorisme menjadikan mereka mengalami disabilitas permanen, seperti tuli, netra, daksa, dan lainnya,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.
Dahlia melanjutkan bahwa pelaksanaan Rancangan Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme fase pertama (2020-2024) menjadi modalitas yang penting untuk melanjutkan dukungan bagikorban. Salah satunya melalui pemetaan dan pendataan korban terorisme yang perlu dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, sehingga dari data tersebut dapat dipetakan keberlanjutan dukungan yang konsisten dan terkoordinasi.
Saat ini Komnas Perempuan memantau penyusunan RANPE fase kedua tahun 2025-2029 yang akan mengusung sembilan tema prioritas. Menurut Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, tema-tema tersebut penting untuk merefleksikan persoalan utama yang dihadapi sepuluh kelompok sasaran, antara lain perempuan, pelajar, anak, pemuda, mantan napiter, minoritas agama, aparatur, dan penyelenggara negara.
Pelaksanaan RANPE fase kedua bukanlah program baru yang terlepas dari isu krusial yang dialami perempuan, seperti kekerasan di ranah privat, publik, dan negara; perkawinan anak; tindakan intoleransi; regulasi diskriminatif; serta politisasi agama dan identitas.
Daden Sekendar Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan ada empat rekomendasi utama Komnas Perempuan untuk pelaksanaan RANPE fase selanjutnya. Pertama, bahwa penting mekanisme referral khusus untuk pendampingan dan pemulihan perempuan korban aksi terorisme, karena pola kekerasan dan penangananya sangat berbeda dengan GBV (gender based violence) pada umumnya.
Kedua, menguatkan organisasi/paguyuban korban untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti akses layanan pemenuhan hak korban terutama pada aspek kesehatan, pemulihan dari trauma secara berkelanjutan (psikis dan psikososial, ekonomi, pendidikan keluarga, kesejahteraan sosial).
Ketiga, identifikasi korban dengan berbagai tingkatan kebutuhan, misalnya korban yang masih harus ditindaklanjuti baik dari sisi medis maupun psikologis, khususnya korban yang harus mendapatkan perhatian khusus.
Keempat, memberikan dukungan peran dan keterlibatan pada kepemimpinan perempuan dalam merawat upaya pencegahan, perlindungan dan budaya damai melalui berbagai sektor kehidupan kebangsaan.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)