...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Keadilan Internasional 2024

“Hadirkan Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu Melalui Mekanisme HAM”

 

Jakarta, 18 Juli 2024

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan bahwa keadilan bagi perempuan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, tidak hanya melalui upaya non yudisial melainkan juga yudisial. Sudah terlalu lama para korban menunggu keadilan yudisial ini ditegakkan. Bahkan dunia internasional melalui PBB terus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI untuk memastikan keadilan bagi korban terpenuhi termasuk peradilan bagi para pelaku.

Sejalan dengan pemenuhan keadilan bagi warga dunia, setiap tahun pada tanggal 17 Juli ditetapkan sebagai Hari Keadilan Internasional yang di latar belakangi dengan diadopsinya Statuta Roma sebagai Perjanjian Internasional. Hal ini bertujuan mengajak dunia internasional untuk melindungi setiap warga dunia dari kejahatan internasional; genosida, kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Yang jika melihat situasi saat ini terlihat bahwa ketidakadilan bagi sebagian warga dunia terutama dalam konteks perang dan konflik belum diperoleh dan kejahatan atas mereka masih terus berlangsung.

Pada konteks Indonesia, perjalanan mencari keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu seperti Peristiwa 1965/1966, Mei 1998, Aceh, Papua, penghilangan orang secara paksa dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM lainnya belum sepenuhnya diperoleh, bahkan menemui jalan buntu.

“Pilihan penyelesaian lewat jalur non yudisial oleh negara belum berjalan efektif dan menimbulkan persoalan baru terutama di tingkat masyarakat dan komunitas korban. Hal tersebut menjauhkan korban dari keadilan dan pemulihan, termasuk perempuan korban yang kerap mengalami dampak berlapis. Oleh karena itu perlu membuat evaluasi dan perbaikan dalam upaya penyelesaian tersebut dengan melibatkan masyarakat, ahli dan komunitas,” ujar Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan.

Bagi Komnas Perempuan, keadilan bagi perempuan tidak terbatas pada konteks kejahatan dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

“Perempuan tidak hanya mengalami dampak akan tetapi kerap sebagai target dari peristiwa tersebut. Namun keadilan bagi perempuan dalam ruang-ruang yang lebih kecil seperti ruang privat yang kadang sulit diungkap, seperti kekerasan seksual mengingat pelakunya adalah orang-orang terdekat yang seharusnya melindunginya atau memiliki kuasa atas dirinya,” tambah Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan.

Karena hal tersebut, Theresia Iswarini menyatakan bahwa kebijakan dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM yang berat juga perlu memastikan lapisan-lapisan dari setiap peristiwa dan dampak yang lebih luas. Dengan demikian pelibatan perempuan secara genuine harus menjadi bagian dari setiap tahapan dalam mekanisme penyelesaian pada mekanisme non yudisial, bahkan yudisial.

Komnas Perempuan mendesak negara melalui Kejaksaan Agung agar melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, membentuk Pengadilan HAM Adhoc, serta memastikan terpilihnya Hakim HAM Adhoc yang mampu bekerja dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dengan integritas tinggi yang mana prosesnya saat ini masih berlangsung di Mahkamah Agung.

“Selain itu, terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdimensi seksual, negara juga harus memastikan keadilan bagi mereka diperoleh dengan prinsip-prinsip penanganan korban sebagaimana tertuang dalam mekanisme HAM, baik nasional maupun internasional,” tutup Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 


Pertanyaan / Komentar: