...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, 10 Agustus 2023

“Teknologi untuk Melindungi dan Mendorong Pemenuhan Hak Asasi Perempuan” 

Jakarta, 10 Agustus  2023

Kehidupan umat manusia secara global dewasa ini, tak lagi dapat terpisahkan dari teknologi sebagai bagian dari pemajuan peradaban global. Seluruh bidang kehidupan berkelindan erat dengan teknologi, mulai dari urusan domestik, industri pangan,  pendidikan, ekonomi, medis,  komunikasi dan informasi (TIK) maupun seni dan pengetahuan. Sejarah mencatat, setiap kemajuan teknologi ibarat pedang bermata dua, ada sisi positif namun juga ada dampak negatifnya. 

Dampak negatif kerap muncul tak terduga, tanpa perkiraan sebelumnya. Negara-negara di seluruh dunia pun tak selalu segera menyikapi dengan berbagai kebijakan terkait dampak negatif teknologi pada ranah global, regional maupun antar negara, di antaranya TIK.  Padahal perempuan dan penyandang disabilitas termasuk yang rentan terhadap kekerasan siber berbasis gender dan perdagangan perempuan dan anak perempuan yang difasilitasi TIK. Kemajuan teknologi medis telah pula berpotensi untuk perdagangan ginjal, sewa-menyewa rahim (yang tidak legal) bagi pasangan yang menginginkan anak namun memiliki hambatan medis, kecerdasan buatan telah mengambil alih sebagian pekerjaan otak maupun fisik manusia sehingga pekerja dengan pendidikan  terbatas yang mana perempuan merupakan jumlah terbanyak, rentan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) diperingati setiap tanggal 10 Agustus 2023. Hakteknas  awalnya ditetapkan pada 1995 untuk menandai diterbangkannya pesawat udara N-250 Gatot Kaca sebagai bentuk pemajuan teknologi di bidang kedirgantaraan. Pemerintahan Jokowi juga memprioritaskan transformasi digital melalui program Revolusi Industri 4.0 di mana TIK dikembangkan untuk pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) khususnya peningkatan berbagai bidang pelayanan publik dan pembangunan kewirausahaan termasuk pengusaha perempuan di berbagai tingkatan.  Salah satu program W20 pada 2022 yang lalu adalah penguatan kapasitas TIK bagi perempuan untuk pengembangan bisnis.

“Adopsi inovasi teknologi digital memang sangat membantu layanan publik, seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan maupun pendidikan,  termasuk layanan bagi perempuan. Namun, yang harus diingat bahwa Indonesia tidak hanya Jawa di mana infrastruktur, pengetahuan dan SDM tersedia,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati.

Retty juga menggambarkan bagaimana pentingnya distribusi dan transparansi pemanfaatan teknologi, termasuk pengetahuan tentang kemungkinan efek samping penggunaan teknologi serta mahalnya biaya bagi pelayanan kesehatan.

“Komnas Perempuan mendorong teknologi digital ini juga harus merata dan tersebar di seluruh Indonesia. Seperti misalkan teknologi kedokteran yang bisa mengurangi risiko kematian ibu dan bayi, tingkat kesakitan dan disabilitas seseorang. Namun demikian terkadang teknologi ini tidak bisa menyelesaikan masalah  kesehatan secara tuntas (100%), teknologi hanya bisa membantu menyelesaikan masalah kesehatan, karena harus juga dipertimbangkan tentang faktor determinan yang lain, seperti kultur pengambilan keputusan, ideologi gender, lingkungan geografis, layanan kesehatan itu sendiri, serta penguasaan literasi digital dan kesehatan bagi  masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menggarisbawahi dampak lain dari kemajuan pesat teknologi tak hanya sebatas kesenjangan sosial secara geografis namun juga berbasis gender dan disabilitas.

Akses ke internet maupun kepemilikan ponsel perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki, terlebih-lebih penyandang disabilitas. Padahal dengan kepemilikan gawai, penyandang low hearing seperti saya dan kawan tuli dapat memanfaatkan live-transcribe (voice-to-text) yang ditopang koneksi internet yang stabil, untuk merekam sebagian percakapan. Kepemilikan ponsel dan koneksi internet yang baik juga akan menopang perempuan dalam pengembangan bisnis dan akses pada berbagai informasi. PBB telah menetapkan bahwa internet merupakan hak asasi termasuk hak asasi perempuan,” ungkap  Rainy yang juga penyandang disabilitas dengan keterbatasan dengar.

Rainy juga mengingatkan agar layanan informasi publik yang dikelola pemerintah melalui Youtube, stasiun televisi, maupun  di transportasi publik seperti stasiun komuter memanfaatkan kemajuan pesat TIK bagi penyandang disabilitas, di antaranya mencantumkan subtitle atau caption, screen reader untuk difabel netra atau low vision, mental, keyboard untuk difabel daksa dan netra, voice to text untuk difabel daksa, netra, dan tuli, maupun text to speech untuk difabel netra.

Selain manfaat teknologi dalam mendorong pemenuhan hak Perempuan, Komnas Perempuan kembali mengingatkan dampak negatif dari teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi, seperti Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).

Berdasarkan kajian Komnas Perempuan, ditemukan bentuk KBGS  2018-2020 teridentifikasi meliputi cyber harassment, revenge porn, malicious distribution, impersonation, cyber hacking, cyber grooming, online defamation, NCII, morphing, voyeurism, penguntitan/stalking, konten illegal/illegal content, dan perekrutan siber/cyber recruitment. KBGS tercatat berdampak secara psikologis, di antaranya depresi, kecemasan, dan ketakutan. Pada titik tertentu, korban bahkan dapat memiliki pikiran, keinginan, atau upaya untuk bunuh diri. Korban juga menarik diri dari kehidupan publik termasuk keluarga dan teman-teman. Hal ini terutama berlaku untuk perempuan yang foto atau videonya bermuatan seksual dan didistribusikan tanpa persetujuan sehingga membuat mereka merasa dipermalukan dan diejek di tempat umum. Ada juga yang mengalami dampak kerugian ekonomi karena kehilangan penghasilan, maupun kehilangan pekerjaan atau kesempatan bekerja karena dianggap melakukan aib atau karena tidak mampu melanjutkan pekerjaan dengan kondisi psikologis dan fisik yang memburuk.

Karenanya kami mendorong seluruh pihak, baik negara, masyarakat sipil dan media massa untuk terus mengembangkan budaya digital yang sehat dan aman. Di antaranya dengan pendidikan pencegahan TPKS Siber, juga mendukung upaya korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. Terkait dengan terus diberitakannya kasus-kasus penyebaran konten intim tanpa persetujuan, saat ini di DPR tengah dibahas perubahan UU ITE. Kami merekomendasikan agar dalam perubahan UU ITE diatur tindak pidana penyebaran Konten Intim Non Konsensual atau NCII, dan jaminan hak Korban Tindak Pidana ITE atas penanganan, pelindungan dan pemulihan,” jelas Komisioner Siti Aminah Tardi yang juga Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK).

Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Kemenko PMK untuk melakukan pengarusutamanan hak penyandang disabilitas dalam teknologi digital, dan membangun budaya teknologi yang aman. Sedangkan kepada DPR dan Menkominfo untuk memperhatikan dan menjamin hak-hak korban ITE dalam Perubahan UU ITE. 

Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)



Pertanyaan / Komentar: