“Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa untuk Pemenuhan Hak Pemulihan Perempuan Korban Kekerasan”
10 Oktober 2026
NOMOR: 69/HM.02.03/IX/2026
Pada Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kesehatan jiwa perempuan merupakan isu hak asasi manusia dan keadilan gender. Sejalan dengan tema “Lived experiences heard: real voices, real change”, mendengar pengalaman perempuan harus diwujudkan dalam layanan yang menghormati pilihan mereka serta kebijakan yang menjawab kekerasan dan diskriminasi yang memengaruhi kehidupan mereka.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Komnas Perempuan menegaskan bahwa penanganan kekerasan mencakup pemulihan, termasuk dukungan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masing-masing korban. Dukungan tersebut harus terhubung dengan perlindungan dari kekerasan berulang, pendampingan hukum, dan dukungan sosial agar korban dapat membangun kembali kehidupan yang aman.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kesehatan jiwa perempuan tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa dan kondisi kehidupan mereka. Kebijakan dan layanan kesehatan jiwa perlu memperhatikan kekerasan, diskriminasi, ketergantungan ekonomi, serta pembagian kerja domestik dan perawatan yang tidak setara. Dukungan tidak cukup berfokus pada kemampuan perempuan mengelola tekanan, tetapi juga harus disertai perubahan atas kondisi yang mengancam keselamatan dan membatasi pilihan hidup mereka.
Ketua Sub Komisi Pemulihan Yuni Asriyanti menjelaskan, “Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman.” Pendekatan tersebut menurutnya sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Rekomendasi Umum No. 24 Komite CEDAW mengakui risiko terhadap kesehatan mental perempuan yang berkaitan dengan diskriminasi gender, kekerasan, kemiskinan, dan kondisi sosial yang merugikan.
Rekomendasi ini juga menekankan keterlibatan perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan kesehatan, serta layanan yang menghormati martabat, kerahasiaan, dan persetujuan setelah memperoleh informasi. Korban perlu memperoleh informasi yang dapat dipahami, kesempatan menyampaikan kebutuhan, dan pilihan dukungan yang sesuai. Pengalaman mereka juga perlu digunakan untuk memperbaiki prosedur layanan.
Rekomendasi Umum No. 35 Komite CEDAW memperkuat kewajiban negara untuk menyediakan layanan kesehatan yang responsif terhadap trauma, termasuk layanan kesehatan mental tepat waktu. Layanan kesehatan mental juga menjadi bagian dari reparasi bagi korban, bersama dukungan hukum dan sosial jaminan ketidakberulangan. Dengan demikian, dukungan kesehatan jiwa harus berjalan bersama perlindungan dan akses terhadap keadilan, bukan menggantikannya.
Di tingkat nasional, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa hak korban atas pemulihan mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak tersebut.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan RR Sri Agustini, layanan kesehatan jiwa perlu bekerja dalam sistem pemulihan yang layanannya terhubung dan terintegrasi. Korban tidak boleh dibiarkan mengurus sendiri perpindahan antarlayanan atau kehilangan dukungan ketika proses hukum selesai.
“Penyelenggara layanan harus memastikan rujukan ditindaklanjuti dan korban memperoleh dukungan sesuai kebutuhan serta pilihannya,” ujarnya.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah memperkuat layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial yang terhubung dengan layanan penanganan KBGtP. Penguatan ini mencakup pembiayaan berkelanjutan, mekanisme rujukan yang jelas, peningkatan kapasitas dan dukungan bagi pendamping serta tenaga layanan, dan aksesibilitas bagi perempuan dengan disabilitas maupun perempuan yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, dan sosial. Penyelenggara layanan juga perlu melibatkan korban secara aman dalam evaluasi serta menindaklanjuti masukan mereka melalui perbaikan kebijakan dan prosedur layanan.
Keberhasilan layanan perlu dinilai dari kemudahan memperoleh bantuan, waktu tunggu, keterjangkauan biaya, tindak lanjut rujukan, serta pengalaman perempuan mengenai keamanan, kerahasiaan, dan penghormatan terhadap pilihannya. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses juga perlu tersedia ketika perempuan mengalami diskriminasi atau kekerasan dalam layanan.
Narahubung: (081181141557)
