...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Jakarta, 28 April 2023

Setiap tanggal 28 April diperingati hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia. Peringatan ini sebagai wujud dukungan untuk selalu berefleksi pada cara untuk mencegah kasus kematian, cidera, dan penyakit akibat kerja dalam dunia kerja. Peringatan hari K3 juga sebagai wujud penghormatan kepada mereka yang telah meninggal karena cidera atau penyakit terkait pekerjaan. Tema Hari K3 Sedunia 2023 adalah “Lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah prinsip dasar dan hak di tempat kerja”.

Adapun bahaya yang mengancam para pekerja terdapat dalam beberapa bentuk yaitu bahaya fisik yang berdampak pada terjadinya disabilitas bagi pekerja; bahaya biologis yang diakibatkan karena adanya virus, bakteri, dan racun yang dihasilkan oleh spesies tersebut termasuk antraks; bahaya kimia yang merupakan bahan berbahaya yang digunakan dalam pekerjaan; bahaya psikososial adalah bahaya yang mengancam kesehatan mental pekerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 234.270 kasus pada 2021. Jumlah tersebut naik 5,65% dari tahun sebelumnya yakni sebesar 221.740 kasus.

Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani yang mangawal tim perempuan pekerja menyatakan terdapat hal penting yang perlu diperhatikan mengenai banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, diantaranya kekerasan seksual yang dapat mempengaruhi mental dan fisik seseorang. Oleh karena itu dalam upaya mendukung terlaksananya K3, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual. “Kita telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan hak korban di semua sektor termasuk di dunia kerja,” tambah Tias. Menurutnya perusahaan atau pemberi kerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggungjawab bersama menjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja.

Pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan dengan upaya membuat, mengesahkan, dan menginformasikan kebijakan peraturan di lingkungan tempat kerja kepada seluruh pekerja, serta mengambil tindakan efektif jika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Kebijakan di tempat kerja tentang kekerasan seksual dapat dituangkan di salam bentuk SOP, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Komnas Perempuan menyampaikan “Selamat Hari K3 Sedunia”, mari bersama kita mendukung dan mendorong partisipasi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya tempat kerja yang sehat, serta menciptakan ruang aman dan nyaman di dunia kerja, serta menyampaikan agar dampak gangguan kesehatan mental perlu menjadi perhatian khusus yang diakibatkan karena pekerjaan dapat ditanggung oleh BPJS Tenaga Kerja sebagai bagian dari K3. Komnas Perempuan juga mendukung dan mendorong Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Narahubung: 0813-8937-1400



Pertanyaan / Komentar: