Jakarta, 28 April 2023
Setiap tanggal 28
April diperingati hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia. Peringatan
ini sebagai wujud dukungan untuk selalu berefleksi pada cara untuk mencegah
kasus kematian, cidera, dan penyakit akibat kerja dalam dunia kerja. Peringatan
hari K3 juga sebagai wujud penghormatan kepada mereka yang telah meninggal karena
cidera atau penyakit terkait pekerjaan. Tema Hari K3 Sedunia 2023 adalah
“Lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah prinsip dasar dan hak di tempat
kerja”.
Adapun bahaya yang mengancam para pekerja
terdapat dalam beberapa bentuk yaitu bahaya fisik yang berdampak pada
terjadinya disabilitas bagi pekerja; bahaya biologis yang diakibatkan karena
adanya virus, bakteri, dan racun yang dihasilkan oleh spesies tersebut termasuk
antraks; bahaya kimia yang merupakan bahan berbahaya yang digunakan dalam
pekerjaan; bahaya psikososial adalah bahaya yang mengancam kesehatan mental
pekerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
mencatat, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 234.270 kasus pada 2021. Jumlah tersebut
naik 5,65% dari tahun sebelumnya yakni sebesar 221.740 kasus.
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan
Tiasri Wiandani yang mangawal tim perempuan pekerja menyatakan terdapat hal
penting yang perlu diperhatikan mengenai banyaknya kasus kekerasan terhadap
perempuan di dunia kerja, diantaranya kekerasan seksual yang dapat mempengaruhi
mental dan fisik seseorang. Oleh karena itu dalam upaya mendukung terlaksananya
K3, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang
aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual. “Kita telah memiliki UU No.
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat upaya
pencegahan, penanganan, dan pelindungan hak korban di semua sektor termasuk di
dunia kerja,” tambah Tias. Menurutnya perusahaan atau pemberi kerja, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggungjawab bersama
menjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja.
Pencegahan kekerasan seksual di tempat
kerja dapat dilakukan dengan upaya membuat, mengesahkan, dan menginformasikan
kebijakan peraturan di lingkungan tempat kerja kepada seluruh pekerja, serta
mengambil tindakan efektif jika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja.
Kebijakan di tempat kerja tentang kekerasan seksual dapat dituangkan di salam
bentuk SOP, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Komnas Perempuan menyampaikan “Selamat Hari K3 Sedunia”, mari bersama kita mendukung dan mendorong partisipasi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya tempat kerja yang sehat, serta menciptakan ruang aman dan nyaman di dunia kerja, serta menyampaikan agar dampak gangguan kesehatan mental perlu menjadi perhatian khusus yang diakibatkan karena pekerjaan dapat ditanggung oleh BPJS Tenaga Kerja sebagai bagian dari K3. Komnas Perempuan juga mendukung dan mendorong Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Narahubung: 0813-8937-1400