Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Lanjut Usia Internasional

today13 jam yang lalu
01
Okt-2025
94
0

 

”Komnas Perempuan Serukan Pentingnya Perlindungan dan Partisipasi Lansia”

Jakarta, 1 Oktober 2025 

Dalam memperingati Hari Lanjut Usia (Lansia) Internasional, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak lansia, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis. Hak tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta pengakuan atas suara, pengalaman, dan partisipasi aktif lansia dalam kehidupan sosial maupun kebijakan publik. Kehadiran kembali Komisi Nasional Lanjut Usia menjadi krusial sebagai wujud kepedulian negara untuk memastikan hak-hak lansia terpenuhi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan lansia mencapai 12 persen dari total populasi, mayoritas di antaranya perempuan (sekitar 52 persen). Di antara mereka terdapat korban kekerasan berbasis gender maupun korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih menuntut kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Di saat yang sama, capaian pendidikan menunjukkan perempuan lulusan perguruan tinggi lebih tinggi dibandingkan laki-laki, baik di perkotaan maupun pedesaan. Pengetahuan mereka berharga untuk memperoleh hak hidupnya yang lebih bermartabat serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

”Karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan, pemulihan, dan ruang partisipasi yang setara, termasuk bagi mereka korban kekerasan, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan penyandang disabilitas,” tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor.

Meski demikian, situasi kekerasan masih nyata. Catatan Komnas Perempuan pada 2024 menemukan 12 pengaduan kekerasan di ranah personal terhadap lansia berusia 60-85 tahun, termasuk dua kasus yang dialami perempuan lansia penyandang disabilitas. Angka ini diyakini belum sepenuhnya mencerminkan situasi sebenarnya karena banyak kasus tidak terlaporkan. Ironisnya, di tengah kerentanan itu, sebagian perempuan lansia masih memikul beban kerja perawatan tidak berbayar, mulai dari mengasuh cucu hingga merawat anggota keluarga sakit, yang menopang keberlangsungan keluarga dan masyarakat.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghormatan dan pemenuhan hak-hak lansia memiliki landasan kuat dalam Konstitusi dan standar HAM. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas kesejahteraan, layanan kesehatan, dan lingkungan yang layak tanpa diskriminasi usia maupun gender. Sementara itu, Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Rekomendasi Umum No. 27 tentang Perempuan Lansia dan Hak Asasi Mereka menegaskan kewajiban negara untuk melindungi perempuan lansia dari diskriminasi berlapis, serta menjamin akses kesehatan, jaminan sosial, dan partisipasi publik.

Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tantang Kesejahteraan Lanjut Usia juga menegaskan bahwa lansia berhak atas kesejahteraan material maupun spiritual yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

”Karena itu, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak lansia adalah mandat konstitusional dan tanggung jawab negara, yang harus diwujudkan melalui perlindungan hukum efektif, layanan inklusif dan aksesibel, serta pengakuan penuh atas partisipasi lansia dalam kehidupan publik,” pungkas Komisioner Yuni Asriyanti.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan