“Memastikan Martabat, Kemandirian, dan Kehidupan Bebas Kekerasan bagi Perempuan Lansia”
Jakarta, 29 Mei 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Lanjut Usia Nasional sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen negara dan masyarakat dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak lanjut usia, khususnya perempuan lansia yang menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan berlapis. Peringatan ini mengingatkan bahwa peningkatan usia tidak boleh menjadi alasan bagi hilangnya martabat, otonomi, maupun akses seseorang terhadap keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan.
Di Indonesia, pengakuan terhadap hak-hak lanjut usia telah ditegaskan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menempatkan lanjut usia sebagai warga negara yang memiliki hak atas kehidupan yang layak, pelayanan sosial, perlindungan, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian, berbagai tantangan menunjukkan bahwa perempuan lansia masih menghadapi hambatan yang signifikan dalam menikmati hak-hak tersebut secara setara.
Komisioner Sondang Friska menyatakan bahwa, data pemantauan Komnas Perempuan sepanjang periode 2021–2025 mencatat sedikitnya 90 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia dengan kecenderungan yang terus meningkat, dan jumlah tertinggi tercatat pada tahun 2025 sebanyak 24 kasus. Dari keseluruhan kasus tersebut, 70 kasus terjadi di ranah personal, 17 kasus di ranah publik, dan 8 kasus berkaitan dengan aktor maupun kebijakan negara.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan lansia bukan hanya terjadi dalam ruang domestik, tetapi juga berlangsung di ruang publik, lingkungan kerja, fasilitas pelayanan, institusi perawatan, hingga dalam kebijakan dan praktik pembangunan yang mengabaikan kebutuhan serta hak-hak perempuan lansia,” ujar Sondang.
Lansia mengalami berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Dalam banyak kasus, pelaku merupakan pasangan, anggota keluarga, maupun pihak yang memiliki relasi ketergantungan dengan korban. Tidak jarang berbagai bentuk kekerasan tersebut dinormalisasi atas nama pengasuhan, kewajiban keluarga, maupun anggapan bahwa perempuan lansia merupakan kelompok yang bergantung secara ekonomi dan sosial kepada orang lain.
Selain itu, Komnas Perempuan mencatat bahwa penelantaran dan pengabaian terhadap perempuan lansia masih menjadi bentuk kekerasan yang sering tidak dikenali. Penolakan atau pengabaian terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, layanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, dukungan emosional, maupun penempatan di institusi perawatan tanpa persetujuan yang bebas dan penuh (consent) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia perempuan lansia. Dalam konteks pelayanan publik dan kelembagaan, kekerasan juga dapat dilakukan oleh pemberi kerja, penyedia layanan, maupun aktor negara yang gagal memberikan perlindungan dan pemenuhan hak secara memadai.
Sondang Friska menambahkan, “Ketimpangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan layak, kepemilikan aset, perlindungan sosial, serta pengambilan keputusan menyebabkan banyak perempuan memasuki usia lanjut dalam kondisi ketergantungan ekonomi yang tinggi. Situasi tersebut membatasi kemampuan mereka untuk keluar dari relasi yang abusif, mengakses bantuan, maupun memperjuangkan hak-haknya.”
Kekerasan terhadap perempuan lansia juga sering kali merupakan kelanjutan dari pola diskriminasi dan kekerasan yang telah dialami sejak usia muda. Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustini menegaskan, “Perempuan yang pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, marginalisasi ekonomi, atau pengucilan sosial berisiko menghadapi bentuk-bentuk kekerasan yang sama atau bahkan lebih berat pada usia lanjut.”
Komnas Perempuan juga memberikan perhatian khusus kepada perempuan lansia penyintas pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk kekerasan seksual, persekusi politik, maupun penghilangan anggota keluarga secara paksa.
“Dokumentasi Komnas Perempuan menunjukkan bahwa banyak dari mereka telah memasuki usia lanjut tanpa pernah memperoleh pengungkapan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan yang memadai. Mereka masih menghadapi stigma dan diskriminasi yang berakar pada penilaian moral yang bias gender, sehingga kerap terabaikan baik dalam mekanisme pertanggungjawaban negara maupun dalam sistem perlindungan sosial,” Komisioner Komnas perempuan Yuni Asriyanti.
Perkembangan teknologi dan perubahan sosial juga menghadirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang masih minim teridentifikasi. Kekerasan berbasis gender dan teknologi terhadap perempuan lansia, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan melalui media digital, masih sangat kurang terdokumentasikan. Rendahnya literasi digital dan keterbatasan akses terhadap teknologi meningkatkan kerentanan perempuan lansia sekaligus membatasi kemampuan mereka untuk melaporkan pelanggaran dan memperoleh pemulihan.
Komnas Perempuan juga mencermati beban kerja perawatan yang tidak berbayar yang secara tidak proporsional ditanggung oleh perempuan lansia. Dalam banyak keluarga, terutama ketika perempuan usia produktif bermigrasi untuk bekerja, perempuan lansia mengambil alih tanggung jawab utama dalam pengasuhan cucu dan pemeliharaan rumah tangga. Situasi ini menciptakan rantai pengorbanan yang tidak terlihat, di mana perempuan lansia menanggung beban fisik, emosional, dan ekonomi yang berat tanpa dukungan yang memadai dari negara maupun masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan integrasi hak asasi manusia dalam pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 1998, termasuk memperkuat sistem pendataan nasional mengenai kekerasan terhadap perempuan lansia yang terpilah berdasarkan usia, jenis kelamin, disabilitas, dan bentuk kekerasan, serta memastikan pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan bagi perempuan lansia penyintas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghormatan pada hak-hak perempuan lansia sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen negara terhadap prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan martabat manusia. Setiap perempuan, termasuk pada usia lanjut, berhak menjalani kehidupannya secara aman, bermartabat, bebas dari kekerasan, serta memperoleh perlindungan dan keadilan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
