“Negara Harus Memperkuat Ruang Aman bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia”
Jakarta, 18 Desember 2025
Pada peringatan Hari Pekerja Migran Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih menghadapi kerentanan sistemik terhadap kekerasan berbasis gender, eksploitasi, perdagangan orang, dan kriminalisasi sepanjang seluruh siklus migrasi mereka, mulai dari perekrutan, penempatan, hingga kepulangan dan reintegrasi. Kerentanan tersebut tidak hanya dialami oleh PPMI dalam skema ketenagakerjaan ke luar negeri, tetapi juga oleh perempuan yang bekerja melalui skema magang lintas negara serta pekerja lintas batas, yang selama ini kerap luput dalam kerangka perlindungan pekerja migran.
Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, tercatat 501 kasus kekerasan terhadap perempuan di luar negeri yang dialami oleh Perempuan Pekerja Migran Indonesia dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, terdapat 12 kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan terkait program magang di luar negeri dalam kerangka Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (Kampus Merdeka). Para peserta magang mengalami praktik perbudakan utang melalui skema dana talangan, kondisi kerja tidak layak, pekerjaan yang tidak sesuai bidang, perlakuan sewenang-wenang, tidak memperoleh tempat tinggal yang layak, serta pemutusan kontrak sepihak.
Komnas Perempuan juga mencatat kasus PPMI di Arab Saudi yang menjadi korban penipuan agensi dan kekerasan oleh pemberi kerja setelah dijanjikan pekerjaan tanpa pembekalan yang memadai. Korban mengalami kekerasan fisik, upah tidak layak, hingga tidak mampu kembali ke Indonesia, sementara anak-anak yang ditinggalkan berada dalam kondisi terlantar. Upaya korban untuk menghubungi agen, sponsor, maupun perwakilan negara tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan temuan tersebut mengindikasikan bahwa moratorium penempatan PRT ke Timur Tengah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tidak menghapus kerentanan, tanpa dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan yang konkrit dan terukur, justru mendorong penempatan melalui jalur tidak aman dan tidak terawasi. Sebaliknya, selain membuka peluang kerentanan baru, kebijakan yang digadang-gadang memberikan perlindungan justru potensial menciptakan hambatan terhadap hak perempuan untuk bermigrasi dan bekerja.[GU1] Komnas Perempuan mengingatkan hal tersebut potensial bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, prinsip kesetaraan substantif dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimininasi terhadap Perempuan (CEDAW) menegaskan bahwa negara tidak boleh membatasi kesempatan kerja perempuan dengan dalih perlindungan, tetapi wajib memastikan pilihan yang setara serta perlindungan yang aman dan efektif sepanjang seluruh proses migrasi.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti kerentanan pekerja lintas batas, khususnya perempuan di wilayah perbatasan darat dan kepulauan antarnegara. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah perbatasan yang luas, kerja lintas batas kerap tidak diakui sebagai migrasi kerja akibat persoalan yuridiksi antar negara. Akibatnya, pekerja lintas batas berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan, migrasi, dan jaminan sosial. “Kondisi ini menempatkan perempuan pada risiko tinggi terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan orang, serta menciptakan kekosongan tanggung jawab perlindungan antarnegara,” ujar Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan.
Pada peringatan Hari Pekerja Migran Internasional, Komnas Perempuan menegaskan bahwa revisi RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) jangan menutup mata terhadap keragaman pengalaman perempuan yang bekerja di luar negeri. Perempuan pekerja domestik, peserta magang, pekerja lintas batas, dan mereka yang ditempatkan secara perseorangan selama ini berada di pinggiran perlindungan hukum. RUU PPMI harus hadir untuk membuka akses yang setara terhadap perlindungan, menjamin keadilan biaya penempatan, mekanisme restitusi, penanganan kasus dan bantuan hukum yang efektif, serta menghentikan kriminalisasi kontrak mandiri, overcharging, praktik penahanan dokumen, dan penipuan rekrutmen, termasuk yang berbasis digital. Pendekatan berbasis HAM dan kesetaraan gender menjadi kunci, agar hukum tidak lagi membatasi pilihan perempuan dengan dalih perlindungan, melainkan menjaga keselamatan, martabat, dan hak mereka dalam seluruh proses migrasi.
Narahubung: Elsa Faturahmah (0813-8937-1400)
[GU1]...terhadap --pemenuhan-- hak perempuan..
