“Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Mandat UU PPRT Pemerintah Segera Sahkan Aturan Pelaksana”
Jakarta, 16 Juni 2026
Pada peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan dan pengesahan aturan pelaksanaan yang memandu langkah-langkah percepatan implementasi perlindungan serta pemenuhan hak PRT secara nyata dan menyeluruh.
Ketukan palu pengesahan di Rapat Paripurna DPR belum reda gemanya ketika peringatan itu tiba. Sehari selepas UU PPRT disahkan, dua PRT melompat dari rumah pemberi kerja mereka di Bendungan Hilir, Jakarta. Tragedi merupakan peringatan keras bahwa pengakuan hukum tidak otomatis mengubah relasi kuasa dan kondisi kerja di balik pintu tertutup ruang domestik. Setelah 22 tahun perjuangan, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak sejarah. Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan UU ini hidup dan bekerja untuk jutaan PRT di Indonesia.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kerentanan PRT tidak hanya bersumber dari ketiadaan pengaturan hukum, tetapi juga dari konstruksi sosial yang menempatkan mereka sebagai pihak yang lebih rendah dan bergantung pada pemberi kerja. Cara pandang tersebut membuat kerja domestik dan kerja perawatan kerap diperlakukan sebagai bantuan personal, bukan sebagai hubungan kerja yang setara. Akibatnya, pelanggaran hak, eksploitasi, dan berbagai bentuk kekerasan menjadi lebih mudah dinormalisasi serta sulit terdeteksi,” jelas Komisioner Irwan Setiawan
Berbagai pengalaman kekerasan yang dialami PRT menunjukkan keterkaitan yang kuat dengan kerangka perlindungan yang telah dimiliki Indonesia. “Artinya keberadaan UU PPRT ini merupakan landasan dari pengakuan relasi kerja di ranah domestik sebagai bentuk relasi hubungan kerja, sehingga secara konstruksi diakui sebagai pekerja,” tambah Komisioner Devi Rahayu.
Pada tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat ada 182 kasus PRT yang mengalami kekerasan ketika bekerja. Dalam konteks pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi, secara pengaturannya juga dapat diintegrasikan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
“Karena itu, pelaksanaan UU PPRT perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan yang terintegrasi untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban pekerja rumah tangga secara menyeluruh,” tambah Komisioner Yuni Asriyanti.
Lebih lanjut, Yuniasri menegaskan bahwa sebagian besar hak-hak mendasar pekerja rumah tangga masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang harus disusun paling lambat satu tahun setelah UU berlaku, sehingga pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja yang memiliki hak atas upah, waktu istirahat, tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, lingkungan kerja yang aman, hingga perlindungan dari kekerasan eksploitasi dapat terlaksana.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa enam (6) aturan turunan yang diamanatkan UU PPRT baik itu yang mengatur standar hak-hak normatif PRT dan pengaturan perusahaan perekrut dan penyalur PRT, harus dibangun dengan dasar responsivitas gender dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan dan pengaduan yang mampu menjangkau karakteristik hubungan kerja di ruang domestik.
“Negara perlu memastikan tersedianya mekanisme yang aman, mudah diakses, responsif terhadap korban, serta didukung koordinasi yang kuat antara institusi ketenagakerjaan, layanan perlindungan perempuan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” tegas Komisioner Irwan Setiawan.
Komnas Perempuan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan UU PPRT agar tidak berhenti sebagai capaian legislasi semata. Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja harus diwujudkan melalui perubahan kebijakan, praktik kerja, dan budaya sosial yang menghormati martabat manusia. Ruang domestik tidak boleh menjadi ruang impunitas, melainkan harus dapat menjadi ruang yang mampu menjamin hak, keadilan, dan kerja layak bagi setiap pekerja rumah tangga.
Narahubung: Elsa Faturahmahmah (081181141557)
