Siaran Pers Komnas Perempuan
Memperingati Hari Pendidikan Nasional
Komitmen Ciptakan Kawasan Bebas Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Meningkat Signifikan
Jakarta, 2 Mei 2023
Mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan di ranah publik masih tinggi sebesar 1276 kasus, di mana kekerasan seksual dominan. Salah satu dari ranah publik tersebut adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mendokumentasikan kekerasan pada lembaga pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus, dengan bentuk kekerasan seksual meliputi, pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal hingga kriminalisasi.
Komisioner Alimatul Qibtiyah yang merupakan Ketua Subkom Pendidikan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa sejumlah guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut menjadi pelaku kekerasan. Hal ini ironis karena mereka seharusnya menjadi pelindung, tauladan dan perwakilan negara yang mana semestinya hadir sebagai duty bearer of rights (penanggung jawab hak-hak sipil). Kurangnya perspektif HAM dan gender, baik dalam kebijakan pendidikan atau di kalangan tenaga kependidikan sering kali menyebabkan terjadinya diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya keberpihakan pada korban.
“Komnas Perempuan mengapresiasi Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lembaga pendidikan dengan adanya 125 (100%) Satgas PPKS Perguruan Tinggi Umum, 30 (52%) Komitmen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual dan juga 12 Perguruan TinggiKeagamaan Budha (100%) yang juga sudah berproses mewujudkan kampus bebas dari kekerasan," imbuh Alim.
Komisioner Imam Nahe’i menuturkan bahwa bagi Komnas Perempuan perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) perlu menjadi momen untuk menguatkan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dalam kerangka HAM yang berkeadilan gender dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 10 menyebutkan bahwa Negara-Negara Peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan untuk menjamin bagi mereka hak-hak yang setara dengan laki-laki dalam bidang pendidikan dan khususnya untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan.
"Lembaga pendidikan merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual. Penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 20/2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, dan KMA No. 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi rujukan dalam bentuk apa pun perlu dipahami oleh civitas akademika dan pembuat kebijakan di lembaga pendidikan," imbuh Nahe'i.
Korban dan atau saksi di lingkungan pendidikan perlu didukung untuk menjadi berani melaporkan kasus yang terjadi kepada lembaga layanan atau pihak yang terkait. Komisioner Maria Ulfah menegaskan, lahirnya UU TPKS dan penguatan kebijakan terkait kekerasan seksual seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga pendidikan, dan KMA No 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi rujukan dalam menangani laporan kasus kekerasan seksual.
“Kita perlu mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector, untuk memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan UU TPKS serta Peraturan turunan lainnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Lembaga Nasional HAM (LNHAM), dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan,” tegas Komisioner Maria Ulfah Ansor.
Narahubung: 0813-8937-1400