Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Perdamaian Internasional 2026

today1 jam yang lalu
22
Sep-2026
46
0

”Perdamaian Harus Menjadi Komitmen Semua Pihak

Menjamin Keamanan, Martabat, dan Kesetaraan Perempuan”

Jakarta, 22 September 2026

NOMOR: 59/ HM.02.03/IX/2026

 

Memperingati Hari Perdamaian Internasional pada 21 September 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan agar perdamaian dipahami bukan semata-mata sebagai ketiadaan perang atau kekerasan bersenjata, melainkan sebagai kondisi yang menjamin keamanan, martabat, kesempatan, keadilan, kesetaraan, serta partisipasi bermakna perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Hari Perdamaian Internasional tahun 2026 mengusung tema “Invest in Peace: For Everyone, Everywhere, Every Day” atau “Berinvestasi demi Perdamaian: Untuk Semua Orang, di Mana Saja, Setiap Hari.” Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menempatkan tema ini sebagai penghormatan kepada para everyday architects of peace, yaitu mereka yang menggerakkan aksi di tingkat lokal, membangun pondasi stabilitas, menjembatani perbedaan, dan merawat perdamaian di akar rumput. PBB menegaskan bahwa perdamaian bukan hanya dibangun di ruang-ruang diplomasi, tetapi juga dalam komunitas, lingkungan tempat tinggal, lembaga pendidikan, dan ruang-ruang kehidupan sehari-hari.

Data PBB dalam laporan mengenai perlindungan warga sipil menunjukkan bahwa lebih dari 37.000 warga sipil tercatat tewas dalam 20 konflik bersenjata sepanjang 2025—hampir satu dari lima korban adalah perempuan. Konflik bersenjata juga memperburuk krisis pangan. World Food Programme (WFP) menegaskan bahwa konflik merupakan pendorong utama krisis kelaparan di dunia. Setidaknya menurut data WFP, ada 9 konflik di berbagai belahan dunia yang mengancam kelaparan, antara lain Gaza, Ukraina, Sudan, Haiti, Sahel (Afrika Tengah), Myanmar, Suriah, Yaman, dan Republik Demokratik Kongo.

Sementara di Indonesia data konflik berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri presentasi desa/kelurahan yang mengalami konflik seperti perkelahian massal semakin meluas dari ari 1,85 persen pada tahun 2021 menjadi 2,41 persen pada tahun 2024. Konflik tersebut mencakup konflik antar warga, dengan aparat keamanan, aparat pemerintah, dan lainnya yang menggambarkan ruang publik merentankan kehidupan anak dan perempuan. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan juga menjadi gambaran bahwa ruang membangun rasa damai dan aman masih menjadi persoalan serius mencapai 376.529 kasus di tahun 2025, perempuan sebagai isteri masih menjadi pihak utama mengalami kekerasan dalam rumah tangga (7.164 kasus).

Merujuk resolusi Majelis Umum PBB 53/243 bahwa perdamaian dengan makna yang jauh lebih luas mencakup ketiadaan kekerasan yang juga mencakup kekerasan tidak langsung atau struktural. Perdamaian bukanlah sekadar ketiadaan konflik, namun menuntut proses partisipatif yang positif dan dinamis, ruang  dialog didorong dibangun untuk saling pengertian serta kerja sama [Deklarasi dan Program Aksi tentang Budaya Damai, Resolusi 53/243-Majelis Umum PBB. Dalam membangun perdamaian prasyarat elemen partisipatif, perlindungan, pencegahan, bantuan dan pemulihan merupakan pilar penting dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan bagi perempuan [Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1325].

“Oleh karenanya perdamaian bukan sekadar berhentinya senjata. Perdamaian harus dirasakan sebagai keamanan dalam kehidupan sehari-hari, terbebas dari kekerasan, memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, memperoleh keadilan, serta dapat hidup dengan martabat, termasuk tidak menuntut kelompok minoritas untuk tidak bersuara, diam dan terus dipaksa mengalah. Karena itu, membangun perdamaian harus berarti upaya membangun ruang aman dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak asasi Perempuan,” tegas Komisioner Dahlia Madanih

“Dalam situasi konflik, perempuan dan anak perempuan menghadapi risiko berlapis, mulai dari kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, terputusnya pendidikan, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan kebutuhan dasar, hingga kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual serta ancaman kematian. Pada saat yang sama, perempuan sering memikul beban besar untuk memastikan keberlangsungan kehidupan keluarga dan komunitas ketika layanan publik serta infrastruktur sosial mengalami kehancuran,” tambah Dahlia Madanih.

Perempuan juga merupakan aktor penting dalam pencegahan konflik, pembangunan perdamaian, pemulihan komunitas, dan penguatan ketahanan sosial. Dalam banyak situasi krisis, perempuan menjalankan kerja-kerja perawatan terhadap anak, orang lanjut usia, orang sakit maupun korban kekerasan, sekaligus menjaga keberlangsungan komunitas ketika berbagai sistem pelayanan tidak berfungsi.

“Perempuan bukan hanya penerima manfaat perdamaian. Perempuan adalah pembangun perdamaian. Ketika perempuan tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan, kita kehilangan pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas penting untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujar komisioner Chatarina Pancer Istiyani.

Komnas Perempuan memandang bahwa upaya merawat perdamaian perlu terus dilakukan melalui pendekatan dialogis, inklusif, dan sosial-kultural yang menghormati pengalaman serta kebutuhan masyarakat setempat. Pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan apabila tidak disertai penyelesaian akar persoalan, pemulihan keadilan, perlindungan warga sipil, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Hal ini relevan dalam konteks wilayah yang memiliki sejarah konflik serta persoalan politik dan sosial yang kompleks, seperti Papua dan Aceh.

“Perdamaian yang dipaksakan tidak sama dengan perdamaian yang dirasakan. Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penyelesaian konflik membuka ruang dialog dan partisipasi masyarakat, termasuk perempuan, penghormatan terhadap HAM serta menjawab persoalan ketidakadilan yang menjadi akar konflik,” tegas komisioner Daden Sukendar

Komnas Perempuan mendorong kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB tahun 2026 direalisasikan dengan memperkuat praktik perlindungan HAM di dalam negeri.

“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pendekatan dialogis dan sosial-kultural perlu dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai landasan bersama. Perdamaian perlu dirawat setiap hari melalui kebijakan yang adil, institusi yang dapat dipercaya, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap keberagaman, serta keterlibatan yang bermakna dari seluruh warga negara termasuk Perempuan dan kelompok rentan lainnya,” tukas Daden Sukendar.

 

Narahubung: 081181141557

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas