"Negara Harus Banyak Berbenah dalam Pengakuan dan Perlindungan Perempuan Kepala Keluarga"
Jakarta, 23 Juni 2026
Pada 23 Juni diperingati sebagai Hari Perempuan Kepala Keluarga untuk mengingatkan bahwa jutaan perempuan di Indonesia memikul tanggung jawab sebagai penopang utama keluarga, baik karena perceraian, kematian pasangan, penelantaran, migrasi, konflik, maupun berbagai kondisi sosial lainnya. Namun hingga kini, perempuan kepala keluarga masih belum memperoleh pengakuan yang memadai dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan. Akibatnya, mereka menghadapi kesenjangan akses terhadap pekerjaan, perlindungan sosial, dan sumber daya ekonomi.
Konsep kepala keluarga yang masih bias gender menyebabkan perempuan kepala keluarga belum secara eksplisit diakui sebagai kelompok yang memiliki kebutuhan khusus dalam berbagai program pengurangan kemiskinan dan ketimpangan
"Stigma bahwa perempuan kepala keluarga merupakan bentuk keluarga yang dianggap 'tidak ideal' masih memicu pengucilan sosial dan meragukan legitimasi perempuan sebagai pengambil keputusan dalam keluarga. Situasi ini diperkuat oleh kerangka hukum yang diskriminatif, termasuk Pasal 31 UU Perkawinan yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga," tegas Komisioner Dahlia Madanih.
"Ketika negara masih mendefinisikan kepala keluarga secara sempit dan bias gender, perempuan kepala keluarga menjadi tidak terlihat dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan. Akibatnya, mereka menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses hak-haknya sebagai warga negara," tegas Komisioner Daden Sukendar.
Perempuan kepala keluarga menghadapi ketimpangan dan ketidaksetaraan struktural yang bersumber dari diskriminasi yang dilembagakan baik secara de jure maupun de facto. Kemiskinan dan kerentanan ekonomi menjadi persoalan utama karena perempuan lebih banyak terkonsentrasi pada sektor informal, pekerjaan berupah rendah, dan pekerjaan tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Pada saat yang sama, perempuan kepala keluarga memikul beban kerja berlapis sebagai pencari nafkah, pengasuh anak, perawat anggota keluarga, sekaligus pengelola pekerjaan domestik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelelahan fisik, tekanan psikologis, serta keterbatasan waktu untuk meningkatkan kapasitas diri dan mengembangkan peluang ekonomi
Data CATAHU Komnas Perempuan menunjukkan bahwa jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama pada 2025 meningkat 9,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Cerai gugat mencapai 346.554 perkara, jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang berjumlah 91.672 perkara. Angka ini menunjukkan besarnya potensi perempuan yang kemudian harus menjalankan peran sebagai kepala keluarga dan menghadapi kerentanan ekonomi pascaperceraian.
Di sisi lain, tidak semua perempuan kepala keluarga terdata sebagai penerima bantuan sosial maupun program perlindungan sosial lainnya. Kesamaran data ini berpotensi menghambat akses mereka terhadap jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, bantuan sosial, serta program pemberdayaan ekonomi yang sangat dibutuhkan.
“Pengakuan terhadap perempuan kepala keluarga bukan sekadar soal status administratif. Pengakuan tersebut merupakan pintu masuk untuk memastikan perempuan memperoleh akses yang setara terhadap perlindungan sosial, sumber daya ekonomi, layanan publik, dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,” tegas Komisioner Komnas Perempuan Chaterina Pancer Istiyani.
Situasi tersebut menegaskan bahwa negara harus segera berbenah, terutama kesetaraan akses dan manfaat pada perempuan menjadi komitmen pemerintah yang tertuang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) secara khusus Pasal 13 hingga Pasal 16 CEDAW, menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan sosial, termasuk akses terhadap kredit, pinjaman, layanan keuangan, tunjangan keluarga, serta hak dan tanggung jawab yang setara dalam keluarga.
Termasuk pengakuan pada beban kerja berlapis (General Recommendation No. 16 CEDAW), pengakuan kerja pengasuhan perempuan (General Recommendation No. 17 CEDAW), identifikasi hambatan perempuan pascaperceraian atas akses terhadap tanah, kredit, perlindungan sosial, dan berbagai bentuk diskriminasi struktural. (General Recommendation No. 29 CEDAW). Komitmen serupa juga ditegaskan dalam Beijing Platform for Action (BPfA) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang mengharuskan negara memastikan kelompok perempuan kepala keluarga menjadi bagian penting dari strategi pengentasan kemiskinan, penciptaan pekerjaan layak, perlindungan sosial, dan pengurangan ketimpangan.
Untuk itu, pada peringatan Hari Perempuan Kepala Keluarga 2026, Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk: (1) memberikan pengakuan resmi terhadap perempuan kepala keluarga dalam seluruh kebijakan, regulasi, dan sistem data kependudukan melalui penyediaan data terpilah yang akurat; (2) menghapus hambatan hukum dan administratif yang mendiskriminasi perempuan kepala keluarga dalam akses terhadap layanan publik dan perlindungan sosial; (3) mengakui kerja pengasuhan sebagai kontribusi ekonomi penting bagi keluarga dan pembangunan nasional; (4) memperluas akses perempuan kepala keluarga terhadap pekerjaan layak, modal usaha, aset produktif, tanah, kredit, dan layanan keuangan; serta (5) menyediakan layanan pengasuhan anak yang berkualitas dan terjangkau untuk mendukung kemandirian ekonomi perempuan kepala keluarga.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
