...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan memperingati Hari Perempuan Pembela HAM

Siaran Pers Komnas Perempuan memperingati Hari Perempuan Pembela HAM

Pentingnya Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM dalam Kepemimpinan Baru Indonesia

Jakarta, 28 November 2019

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai mekanisme nasional HAM dengan mandat khusus penghapusan kekerasan terhadap perempuan terus menerus berupaya untuk membangun dukungan bagi pengakuan dan perlindungan untuk Pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM*. Dalam 5 tahun terakhir, peristiwa konflik dan aksi-aksi massa yang terjadi  akibat eksploitasi pengelolaan Sumber Daya Alam, pembatasan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan PEMILU, tak jarang berlanjut pada teror, ancaman, dan kekerasan bahkan penangkapan terhadap para pembela HAM yang mendampingi korban dan/atau terlibat dalam aksi massa tersebut. Para pembela HAM menjadi kelompok yang rentan mengalami kriminalisasi (dijadikan tersangka) dengan tuduhan  makar, penghasutan dan pelanggaran UU ITE.

 Bagi Perempuan Pembela HAM, teror, ancaman, dan kekerasan yang dialami akan dilekatkan dengan ketubuhan dan peran-peran gendernya sebagai perempuan.  Karenanya pelecehan, stigma dan intimidasi seksual, serta pengdiskreditan peran sebagai ibu atau isteri adalah bentuk kekerasan yang paling dominan dialami Perempuan Pembela HAM, selain kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Pembela HAM lainnya. Seluruh bentuk serangan berbasis gender ini ditujukan agar Perempuan Pembela HAM tidak lagi mendampingi korban atau tidak terus menyuarakan keyakinan agama atau keyakinan politiknya dan atau untuk melumpuhkan perjuangan kelompok korban yang didampinginya.

 Memajukan diri dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, serta mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, adalah Hak Konstitusional warga yang telah dijamin dalam Pasal 28C dan G UUD Negara RI 1945. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-udangan, seperti UU Kesejahteraan Sosial, UU Penghapusan KDRT, UU Lingkungan Hidup, UU Bantuan Hukum dan lainnya sudah menegaskan pentingnya kehadiran para Pembela HAM ini bagi upaya pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, serta     mengatur perlindungan bagi aktivitas pembelaan yang dilakukan. Namun, ketersediaan regulasi ini belum menjadi acuan bagi aparat penegak hukum di lapangan, dan juga belum menjadi acuan Pemerintah untuk mengembangkan skema dukungan bagi para Pembela HAM. Akibat dari ketiadaan perlindungan ini, para Pembela HAM termasuk Perempuan Pembela HAM, terus berjuang dalam kerentanan. Inisiatif Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) memberikan penghargaan kepada sejumlah organisasi masyarakat dalam 3 (tiga) tahun terakhir, dalam pandangan Komnas Perempuan perlu diturunkan dalam regulasi yang memungkinkan para Pembela HAM mendapatkan dukungan yang lebih komprehensif, terutama perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi. Untuk ini Komnas Perempuan telah mengembangkan sejumlah kajian (termasuk tentang Peta Kerentanan Perempuan Pembela HAM), yang dapat dijadikan rujukan.

 Deklarasi Marakesh yang dilahirkan disepakati oleh  Aliansi Lembaga HAM sedunia pada tahun 2018 (dimana Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut terlibat dalam proses tersebut),  telah memandatkan kepada dunia untuk terus mempromosikan HAM dan peran Perempuan Pembela HAM. Untuk itu Negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan menghormati semua ketentuan Deklarasi Pembela HAM.

 Dari sejumlah temuan situasi kerentanan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM di Indonesia dan dalam rangka memperingati Hari Internasional Perempuan Pembela HAM yang jatuh pada tanggal 29 November 2019, Komnas Perempuan menyerukan kepada publik untuk memperkuat pengetahuan tentang Perempuan Pembela HAM dan memberikan dukungan bagi kerja-kerja mereka dalam memperjuangkan HAM di semua konteks dan situasi.

Selain itu Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:  

  1. Seluruh elemen negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) untuk memahami keberadaan dan peran Perempuan Pembela HAM dalam kerja pembelaan HAM, dan segera mengakhiri kekerasan dan diskriminasi yang dialami Perempuan Pembela HAM;
  2. Memberikan pengakuan terhadap Perempuan Pembela HAM di dalam kebijakan negara, dengan mensahkan Revisi UU Hak Asasi Manusia;
  3. Membangun skema dukungan untuk perlindungan dan pemulihan bagi Perempuan Pembela HAM, terutama saat mengalami situasi kedaruratan, kekerasan dan diskriminasi, dengan mengacu kepada Konstitusi dan sejumlah UU yang relevan, serta Deklarasi Marakesh Oktober 2018;

 

Narasumber:

  1. Azriana Manalu (Ketua Komnas Perempuan)
  2. Indriyati Suparno (Ketua Subkomisi Pemulihan)
  3. Saur Tumiur Situmorang (Anggota Subkomisi Pemulihan)

 

Koordinasi wawancara:

Elwi (081287996922)

 

*Perempuan Pembela HAM/WHRD (Women Human Rights Defender) adalah perempuan yang melakukan pembelaan HAM, dalam semua dimensi dan konteks, baik individu maupun kolektif. Pertama kali diperkenalkan dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dan diadopsi oleh Sekretaris Jenderal PBB pada 9 Desember 1998. Perempuan Pembela HAM, menamakan diri mereka beragam, ada yang menamakan diri sebagai pekerja kemanusiaan, aktivis perempuan, advokat, konselor perempuan korban, pendamping korban, pekerja sosial, atau relawan.

 

Link unduh dokumen : 

Siaran Pers Komnas Perempuan memperingati Hari Perempuan Pembela HAM

https://drive.google.com/file/d/1Hzng9g9TaIlyvdEjP2cfY0dQr6_c1FV2/view?usp=sharing

 


Pertanyaan / Komentar: