Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Perempuan Pembela HAM 2025

today4 jam yang lalu
28
Nov-2025
34
0

Komnas Perempuan Dorong Komitmen Negara Memperkuat Perlindungan Holistik bagi Perempuan Pembela HAM

Jakarta, 28 November 2025

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan  bahwa peringatan Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) tahun ini menjadi pengingat penting bahwa perempuan yang membela hak publik di Indonesia masih menghadapi ancaman serius. Karenanya, negara harus segera mengambil langkah konkret untuk mengakui dan menjamin perlindungan yang menyeluruh termasuk keamanan fisik, keamanan digital, perlindungan hukum, serta dukungan pemulihan yang memadai bagi PPHAM.

Serangan dan kelemahan ruang sipil terhadap PPHAM menunjukkan tren mengkhawatirkan, baik dari sisi intensitas maupun bentuk tekanan yang dialami. Sepanjang 2022-2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan 25 kasus PPHAM. Pada tahun 2025 sendiri,  setidaknya enam pengaduan langsung dari PPHAM mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas pembelaannya. Dari enam pengaduan tersebut, empat kasus dialami pendamping korban kekerasan seksual, satu kasus dialami perempuan yang membela hak buruh sekaligus hak atas lingkungan hidup, dan satu kasus lainnya menimpa PPHAM yang bekerja pada isu pelanggaran HAM masa lalu. Komposisi ini menunjukkan bahwa PPHAM dari berbagai spektrum pembelaan masih berada dalam kondisi rentan dan jauh dari perlindungan yang memadai.

Tingginya proporsi pengaduan dari pendamping korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa upaya pemenuhan hak korban belum sepenuhnya ditopang oleh sistem perlindungan yang kuat bagi para pendamping, meskipun 2025 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ketika pendamping korban kekerasan seksual diserang, maka itu adalah tanda  lemahnya upaya negara dalam menegakkan hak korban kekerasan seksual. Keamanan pendamping adalah bagian dari implementasi UU TPKS,” tegas Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor.

Ancaman terhadap PPHAM yang bekerja pada isu pelanggaran HAM masa lalu juga mencerminkan masih kuatnya arus penyangkalan dan impunitas. Pernyataan publik yang menafikan kekerasan, termasuk penyangkalan atas perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998, menjadi pukulan bagi penyintas dan pendamping yang selama ini berjuang menjaga memori serta hak korban. Komnas Perempuan menilai bahwa penyangkalan adalah bentuk kekerasan yang menghambat proses pemulihan dan mendelegitimasi perjuangan pembela HAM.

Sementara itu, maraknya persoalan lingkungan hidup membuat PPHAM yang bekerja memperjuangkan hak atas lingkungan hidup menghadapi tekanan signifikan. Situasi ini menunjukkan bahwa perjuangan perempuan atas ruang hidup yang adil dan lestari kerap berhadapan dengan kepentingan besar dan ketimpangan kuasa yang mempertinggi risiko keselamatan mereka. Komnas Perempuan telah menerima 80 laporan pengaduan perempuan terkait konflik Sumber Daya Alam (SDA) 42 Kasus, Agraria (16 kasus), penggusuran (22 kasus) sepanjang 2020-2024. 

Di wilayah-wilayah tersebut, pembangunan dan proyek besar membawa cerita kehilangan bagi perempuan antara lain hilangnya rumah, air, pangan, dan mata pencaharian dari tanah, sungai, dan laut. Tidak hanya itu, PPHAM juga menghadapi intimidasi, kekerasan, dan bahkan kriminalisasi oleh aparat dalam proses mempertahankan hak dan ruang hidup mereka. Tantangan terhadap ruang aman bagi PPHAM juga tampak dari dinamika di ruang publik memperlihatkan bahwa perempuan pembela HAM masih berisiko mengalami penahanan dan tindakan represif saat menyampaikan pendapat. Selain itu, ancaman terhadap jurnalis perempuan memperlihatkan bahwa mereka yang menjalankan fungsi kontrol publik tidak lepas dari tekanan, termasuk risiko terhadap keselamatan pribadi dan integritas profesionalnya.

Komnas Perempuan menyerukan peningkatan komitmen negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kebijakan, mekanisme pengamanan, sistem pemantauan, serta layanan pemulihan yang holistik bagi PPHAM. Perlindungan yang menyeluruh merupakan prasyarat agar perempuan pembela HAM dapat bekerja tanpa rasa takut.

“Dengan memastikan keselamatan dan perlindungan PPHAM, negara turut meneguhkan pondasi demokrasi yang sehat, memperkuat akuntabilitas publik, dan menjaga ruang sipil tetap hidup,” pungkas Komisioner Yuni Asriyanti.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas