Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Perencanaan Kota

today2 jam yang lalu
09
Nov-2025
10
0

”Perkuat Desain Perencanaan Kota Inklusif Ramah Perempuan, serta Menjamin Ruang Hidup yang Aman dan Bermartabat ”

Jakarta, 9 November 2025

Dalam memperingati Hari Perencanaan Kota Sedunia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa perencanaan wilayah dan kota harus berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, khususnya hak perempuan atas ruang hidup yang aman, sehat, dan bermartabat. Tata ruang dan perencanaan kota tidak dapat dipahami semata sebagai urusan tata ruang dan infrastruktur, tetapi juga sebagai upaya memastikan hak-hak dasar perempuan terlindungi, termasuk hak bebas dari kekerasan, memiliki tempat tinggal yang layak, lingkungan hidup yang sehat, serta berpartisipasi penuh dalam proses perencanaan pembangunan. Perencanaan kota yang tidak mendengarkankan dan memperhitungkan pengalaman perempuan berpotensi melanggengkan ketimpangan, menyingkirkan perempuan dari ruang pengambilan keputusan, dan bahkan melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru.

Komnas Perempuan mencatat sedikitnya terdapat 22 pengaduan sepanjang 2020–2024 yang berkaitan dengan penggusuran, konflik tata ruang, dan pembangunan berskala besar yang berdampak langsung terhadap perempuan. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pola berulang yaitu pembangunan dijalankan tanpa konsultasi bermakna, dilakukan secara koersif, dan sering kali disertai intimidasi, pelecehan, bahkan kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya.

“Perempuan menjadi pihak yang paling terdampak karena keterhubungan mereka yang kuat dengan ruang hidup, pengasuhan keluarga, dan sumber penghidupan. Ketika rumah dan lingkungan mereka digusur, perempuan tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan ruang sosial, dukungan komunitas, dan rasa aman yang menopang kehidupan sehari-hari. Banyak dari mereka harus memulai kembali dalam kondisi yang tidak menentu dan menghadapi stigma sebagai penghambat pembangunan,” ujar Komisioner Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa pembangunan yang mengabaikan suara, pengalaman dan keterlibatan perempuan, sebagai salah satu bentuk diskriminasi dan pengabaian pelaksanaan prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, yang mengakui hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Rekomendasi Umum CEDAW No. 19 dan No. 35 juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan, termasuk yang timbul akibat kebijakan dan perencanaan pembangunan yang diskriminatif, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menghapus diskriminasi.

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perencanaan wilayah dan kota yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan gender, dengan analisis sosial dan gender sebagai bagian wajib dalam setiap kebijakan tata ruang dan pembangunan. Negara wajib melindungi ruang hidup perempuan dan kelompok rentan dari penggusuran dan proyek pembangunan yang merampas hak mereka.

”Komnas Perempuan juga menyerukan penghentian praktik kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga dalam proses penataan kota, serta menegaskan bahwa perencanaan dan pembangunan kota harus menjadi sarana kesejahteraan dan keadilan, bukan sumber ketakutan karena kota yang adil bagi perempuan dan kelompok rentan adalah kota yang adil bagi semua,” tegas Komisioner Sundari.

Pelibatan masyarakat diperlukan dalam perencanaan kota mengingat masyarakat yang paling mengetahui apa yang mereka butuhkan, terutama memastikan rasa aman, nyaman, dan adanya kepastian perlindungan bagi perempuan, anak-anak, disabilitas, dan lansia. Layanan publik dan infrastruktur yang baik bagi mereka bukan hanya semata sebagai kewajiban, tapi sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Perlu diingat bahwa penyediaan layanan dan infrastruktur ini harus didesain dengan baik agar mampu mendorong aktivitas masyarakat, bukan memperhambat.

Komnas Perempuan mendorong kota meningkatkan layanan publik untuk warganya, khususnya perempuan antara lain perlindungan dari tindak kejahatan di ruang publik, perlindungan kekerasan di transportasi publik, membangun ruang dan hotline untuk mekanisme pengaduan atas fasilitas publik, serta membangun ruang perjumpaan yang damai untuk memperkuat solidaritas, dan potensi konflik yang terjadi karena keberagaman yang ada.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas