...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Pers Nasional

Memastikan Ruang Aman Bagi Jurnalis termasuk Jurnalis Perempuan

9 Februari 2025

Memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ingin memastikan adanya jaminan ruang aman bagi jurnalis,  khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja. Di tengah krisis demokrasi yang ditandai dengan terancamnya kebebasan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Januari 2025 mengeluarkan rilis terkait angka kekerasan terhadap jurnalis. Dalam rilis tersebut ditemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus tertinggi adalah kekerasan fisik sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan: ”tren jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis khususnya  perempuan mendesak untuk segera direalisasikan. Situasi ini berdampak terhadap Kebebasan Pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia”.

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan, dalam menjalankan tugasnya. Selain ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku. "Jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jam kerja malam," ujar Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan yang juga Ketua Sub Komisi Pemantauan. 

Menjelang tiga tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers yang menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk mengadopsi pedoman tersebut ke dalam kebijakan internal mereka, guna menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis perempuan. "Ruang aman di dunia kerja harus menjadi jaminan bagi jurnalis perempuan agar dapat berekspresi dan berdedikasi dalam peliputan tanpa rasa takut," Bahrul Fuad menegaskan. Ia juga menekankan bahwa dukungan dari perusahaan dan organisasi pers sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Komnas Perempuan juga mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Selain itu, Dewan Pers diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. 

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan. "Jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa ancaman," ujarnya. Komnas Perempuan berharap kebebasan pers di Indonesia semakin kuat, seiring dengan hadirnya pelindungan yang komprehensif bagi jurnalis, khususnya perempuan.

Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)


Pertanyaan / Komentar: