Siaran Pers Komnas Perempuan
Memperingati Hari Pers Nasional
Kerja Bersama Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Jurnalis Perempuan
9 Februari 2023
Memperingati Hari Pers Nasional tahun 2023 ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kemendesakan untuk membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap jurnalis perempuan dan pelindungan kebebasan pers. Berbagai kekerasan dan ancaman dengan perlindungan yang terbatas masih dialami jurnalis termasuk jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan. Komnas Perempuan juga mengenali bahwa ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi serta adanya kriminalisasi bagi jurnalis yang bertentangan pengaturan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komnas Perempuan karenanya memandang penting adanya mekanisme perlindungan bagi jurnalis termasuk jurnalis perempuan sebagai pembela HAM yang dibangun secara bersama dan strategis.
Komnas Perempuan mencatatkan 4 kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 berupa kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Sementara di tahun 2021, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menyajikan data hasil survei dari 1256 jurnalis perempuan yang disurvei, terdapat 85,7% jurnalis perempuan mengalami aneka bentuk kekerasan, 14,3% tidak pernah mengalami kekerasan sama sekali. Selain kekerasan fisik, psikis dan seksual, jurnalis perempuan juga mengalami kekerasan berbasis siber. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam laporan tahun 2022 menyebutkan sekurangnya ada 3 kasus pelecehan seksual dari 61 kasus yang menyerang 97 jurnalis dan 14 organisasi media. Selain itu, jurnalis perempuan juga masih menghadapi diskriminasi berbasis gender untuk promosi, posisi maupun imbal apresiasi, juga kerap dianggap tidak mampu melakukan tugas tertentu atau diragukan kapabilitasnya termasuk sulitnya mendapatkan cuti haid dan melahirkan di mana hal-hal ini bertentangan dengan ratifikasi Konvensi ILO 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Kekerasan berasis gender yang terjadi di dunia kerja berdampak negatif terhadap partisipasi perempuan, kinerja dan produktifitasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan:
Pemerintah dan DPR RI menyediakan sistem proteksi komprehensif yang responsif terhadap semua kerentanan pembela HAM dalam bentuk peraturan perundang-undangan, termasuk bagi jurnalis perempuan.
Dewan Pers melakukan pengawasan secara reguler terhadap industri pers untuk menjamin kondisi kerja yang kondusif bagi para jurnalis perempuan agar kemerdekaan pers dapat terwujud dan berkembang secara substantif dan menyeluruh.
Industri Pers dan Organisasi Jurnalis mengembangkan mekanisme dan SOP perlindungan jurnalis dan pembela HAM dengan perspektif HAM berbasis gender.
Narasumber:
Olivia Chadidjah Salampessy
Maria Ulfah Anshor
Andy Yentriyani
Narahubung: 0813-8937-1400