Siaran Pers Komnas Perempuan
Mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk
Mengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI
Jakarta, 16 Desember 2021
Komnas Perempuan mendorong DPR RI agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga (RUU PPRT) masuk dalam agenda Sidang Paripurna di awal tahun depan. Sebelumnya
Badan Legislatif telah mengeluarkan putusan untuk melanjutkan pembahasan RUU
PPRT di tingkat paripurna 2020 pada 1 Juli 2020, namun hanya berselang 15 hari,
Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU
PPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna.
Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 ini
Badan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR.
Usulan inisiatif DPR ini akan memperlihatkan upaya serius DPR untuk mewujudkan pengakuan
dan perlindungan bagi PRT melalui undang-undang yang telah diperjuangkan sepanjang
17 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat. Namun, sekali lagi, upaya pengesahan
ini juga tidak dilakukan oleh DPR RI pada masa sidang Desember 2021, tanpa
kejelasan alasan.
Komnas Perempuan mengingatkan DPR secara terus menerus, serta publik luas bahwa
PRT yang mayoritas adalah perempuan sangat mendesak membutuhkan pengakuan dan
perlindungan hukum sebagai manifestasi sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” serta amanah Konstitusi Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Di sisi lain, CEDAW Pasal 11 menekankan kewajiban negara untuk menghapus
diskriminasi termasuk diskriminasi sistemik terhadap perempuan pekerja di
tempat kerja sebagai pengakuan atas kerja-kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak
Pekerja Rumah Tangga mewajibkan negara mengambil serangkaian langkah untuk
menjamin pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga.
Merespon mandat Konstitusi dan CEDAW serta memperhitungkan kemendesakan
kehadiran kebijakan yang dapat melindungi PRT, sudah menjadi kewajiban bagi DPR
RI untuk tidak menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai salah satu
langkah konkrit perwujudan nilai-nilai Pancasila dan CEDAW yang selayaknya
dikedepankan oleh DPR.
Merespon situasi ini, Komnas Perempuan mendorong agar:
1.
Badan
Musyawarah DPR RI mengagendakan pembahasan RUU PPRT pada paripurna Januari 2022;
2.
DPR
RI segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mengesahkan RUU ini;
3.
Meminta
masyarakat luas dan media untuk
mendukung pengesahan RUU PPRT dan mengawasi pembahasan RUU PPRT di DPR RI.
Narasumber:
1.
Theresia
Iswarini
2.
Rainy Hutabarat
3.
Mariana Amirrudin
4.
Olivia Salampessy
Narahubung:
Chrismanto Purba
(chris@komnasperempuan.go.id)