...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan "Mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk Mengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI" (16 Desember 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan      

Mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk Mengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI

 

Jakarta, 16 Desember 2021

 

Komnas Perempuan mendorong DPR RI agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk dalam agenda Sidang Paripurna di awal tahun depan. Sebelumnya Badan Legislatif telah mengeluarkan putusan untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT di tingkat paripurna 2020 pada 1 Juli 2020, namun hanya berselang 15  hari,  Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU PPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna.

Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 ini Badan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR. Usulan inisiatif DPR ini akan memperlihatkan upaya serius DPR untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan bagi PRT melalui undang-undang yang telah diperjuangkan sepanjang 17 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat. Namun, sekali lagi, upaya pengesahan ini juga tidak dilakukan oleh DPR RI pada masa sidang Desember 2021, tanpa kejelasan alasan.

Komnas Perempuan mengingatkan DPR secara terus menerus, serta publik luas bahwa PRT yang mayoritas adalah perempuan sangat mendesak membutuhkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai manifestasi sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” serta amanah Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945  Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Di sisi lain, CEDAW Pasal 11 menekankan kewajiban negara untuk menghapus diskriminasi termasuk diskriminasi sistemik terhadap perempuan pekerja di tempat kerja sebagai pengakuan atas kerja-kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga mewajibkan negara mengambil serangkaian langkah untuk menjamin pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga.

Merespon mandat Konstitusi dan CEDAW serta memperhitungkan kemendesakan kehadiran kebijakan yang dapat melindungi PRT, sudah menjadi kewajiban bagi DPR RI untuk tidak menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai salah satu langkah konkrit perwujudan nilai-nilai Pancasila dan CEDAW yang selayaknya dikedepankan oleh DPR.

Merespon situasi ini, Komnas Perempuan mendorong agar:

1.      Badan Musyawarah DPR RI mengagendakan pembahasan RUU PPRT pada paripurna Januari 2022;

2.      DPR RI segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mengesahkan RUU ini;  

3.      Meminta masyarakat  luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU PPRT dan mengawasi pembahasan RUU PPRT di DPR RI.

 

 

Narasumber:

1.      Theresia Iswarini

2.      Rainy Hutabarat

3.      Mariana Amirrudin

4.      Olivia Salampessy

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: