Komnas Perempuan, 28 Agustus 2025
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai
salah satu lembaga nasional Hak Asasi Manusia berkunjung ke Sumatera Barat
selama 25-28 Agustus 2025 melakukan konsultasi-konsultasi dengan berbagai
kelompok perempuan guna mendapatkan informasi situasi yang dihadapi oleh
kelompok perempuan dengan beragam identitas dan pengalamannya menghadapi
kerentanan kekerasan dan diskriminasi, dan membangun ruang-ruang perjumpaan
untuk mendorong situasi yang kondusif bagi perempuan.
Dalam konsultasi yang dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil lintas iman, lembaga
pengada layanan, serta komunitas korban dan penyintas dan unsur aparatur
negara, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menyatakan bahwa Komnas
Perempuan menemukan tiga isu
utama yang penting mendapatkan perhatian serius pemerintah, aparat penegak
hukum untuk membangun situasi yang lebih baik bagi pemenuhan hak asasi perempuan di Provinsi
Sumatera Barat antara lain:
Pertama, penguatan
akses layanan perlindungan dan pemulihan perempuan korban. Antara lain akses
layanan pengaduan untuk perempuan korban termasuk penyediaan rumah aman sebagai
tempat perlindungan sementara korban jika menghadapi situasi kekerasan dan
diskriminasi. Komnas Perempuan mencatatkan bahwa meningkatkan laporan pengaduan
kekerasan terhadap perempuan harus disikapi dengan peningkatan kapasitas
penanganan yang diberikan terhadap korban, termasuk peningkatan kapasitas untuk
melaksanakan mandat perlindungan, penanganan serta pencegahan dari UU khusus
yaitu UU PKDRT, UU TPKS dan UU TPPO
Kedua, penguatan
pemenuhan hak kebebasan beragama, dengan membangun
perjumpaan kelompok perempuan lintas iman yang dapat menumbuhkan penghormatan
atas keberagaman agama, dan pengalaman kerja sama perempuan lintas agama dan
kepercayaan terutama di lingkungan pendidikan,
dan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Komisioner Komnas Perempuan,
Chatarina Pancer Istiyani
mencatatkan pengalaman diskriminasi yang masih dihadapi perempuan dalam hal
penikmatan hak kebebasan beragama, seperti masih adanya praktik pemaksaan
busana di lingkungan pendidikan, serta pentingnya langkah-langkah pemulihan dan
rekonsiliasi yang melibatkan perempuan dalam peristiwa yang terjadi pada 27
Juli di Gereja Kristen Setia
Indonesia (GKSI).
Ketiga, perlindungan
pada perempuan masyarakat adat yang penting dilibatkan dan didengarkan suara
dan pengalamannya ketika adanya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
geotermal, maupun pengelolaan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan
perempuan. Komnas Perempuan meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah meninjau
ulang izin-izin konsesi tambang, hutan dan energi terbarukan yang sedang
berlangsung di provinsi Sumbar dengan memperhatikan pengalaman perempuan serta
dampak yang akan dihadapi perempuan, seperti dicatatkan dalam laporan pengaduan
Komnas Perempuan pada kasus perempuan adat di Gunung Talang dan Kapa Kabupaten
Pasaman Barat.
Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan yang menjadi bagian dalam kunjungan ini menegaskan bahwa Komnas Perempuan telah menyampaikan 3 hal utama tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, Kepolisian Daerah Sumbar, serta DPRD Provinsi Sumatra Barat yang penting untuk mendapatkan perhatian serius, termasuk dalam peninjauan pelaksanaan regulasi daerah serta dukungan kolaborasi untuk upaya-upaya pemajuan perlindungan perempuan atas tiga persoalan yang dihadapi tersebut.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)