...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Mendorong Sinergitas Penguatan Perlindungan Hak Asasi Perempuan di Provinsi Sumaetara Barat


Komnas Perempuan, 28 Agustus 2025

Komisi  Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai salah satu lembaga nasional Hak Asasi Manusia berkunjung ke Sumatera Barat selama 25-28 Agustus 2025 melakukan konsultasi-konsultasi dengan berbagai kelompok perempuan guna mendapatkan informasi situasi yang dihadapi oleh kelompok perempuan dengan beragam identitas dan pengalamannya menghadapi kerentanan kekerasan dan diskriminasi, dan membangun ruang-ruang perjumpaan untuk mendorong situasi yang kondusif bagi perempuan.

Dalam konsultasi yang dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil lintas iman, lembaga pengada layanan, serta komunitas korban dan penyintas dan unsur aparatur negara, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menyatakan bahwa Komnas Perempuan menemukan tiga isu utama yang penting mendapatkan perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum untuk membangun situasi yang lebih baik bagi pemenuhan hak asasi perempuan di Provinsi Sumatera Barat antara lain:

Pertama, penguatan akses layanan perlindungan dan pemulihan perempuan korban. Antara lain akses layanan pengaduan untuk perempuan korban termasuk penyediaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara korban jika menghadapi situasi kekerasan dan diskriminasi. Komnas Perempuan mencatatkan bahwa meningkatkan laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan harus disikapi dengan peningkatan kapasitas penanganan yang diberikan terhadap korban, termasuk peningkatan kapasitas untuk melaksanakan mandat perlindungan, penanganan serta pencegahan dari UU khusus yaitu UU PKDRT, UU TPKS dan UU TPPO

Kedua, penguatan pemenuhan hak kebebasan beragama, dengan membangun perjumpaan kelompok perempuan lintas iman yang dapat menumbuhkan penghormatan atas keberagaman agama, dan pengalaman kerja sama perempuan lintas agama dan kepercayaan  terutama di lingkungan pendidikan, dan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani mencatatkan pengalaman diskriminasi yang masih dihadapi perempuan dalam hal penikmatan hak kebebasan beragama, seperti masih adanya praktik pemaksaan busana di lingkungan pendidikan, serta pentingnya langkah-langkah pemulihan dan rekonsiliasi yang melibatkan perempuan dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Juli di Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI).

Ketiga, perlindungan pada perempuan masyarakat adat yang penting dilibatkan dan didengarkan suara dan pengalamannya ketika adanya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan geotermal, maupun pengelolaan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan perempuan. Komnas Perempuan meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah meninjau ulang izin-izin konsesi tambang, hutan dan energi terbarukan yang sedang berlangsung di provinsi Sumbar dengan memperhatikan pengalaman perempuan serta dampak yang akan dihadapi perempuan, seperti dicatatkan dalam laporan pengaduan Komnas Perempuan pada kasus perempuan adat di Gunung Talang dan Kapa Kabupaten Pasaman Barat.

Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan yang menjadi bagian  dalam kunjungan ini menegaskan bahwa Komnas Perempuan telah menyampaikan 3 hal utama tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, Kepolisian Daerah Sumbar, serta DPRD Provinsi Sumatra Barat yang penting untuk mendapatkan perhatian serius, termasuk dalam peninjauan pelaksanaan regulasi daerah serta dukungan kolaborasi untuk upaya-upaya pemajuan perlindungan perempuan atas tiga persoalan yang dihadapi tersebut. 


Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: