Siaran Pers Komnas Perempuan Menindaklanjuti Pangaduan Masyarakat Adat di NTT

today8 jam yang lalu
22
Sep-2025
135
0

Lindungi Perempuan Adat: Lindungi Alam dan Sumber Kehidupannya, Tanah Leluhurnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Kupang, 22 September 2025

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat sekaligus melakukan penguatan terhadap perempuan adat di pulau Flores pada tanggal 15 hingga 19 September 2025. Ketua Komnas Perempuan serta Gugus Kerja Perempuan dan Kebinekaan Komnas Perempuan mengkonfirmasi situasi perlindungan dan kerentanan yang dihadapi perempuan adat, atas pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang sedang berjalan, maupun yang masih dalam perencanaan yaitu program pemanfaatan energi panas bumi sebagai program kerja sama Pemerintah Pusat dan Daerah, serta konsesi kawanan Taman Nasional, dan pembukaan lahan hutan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menyatakan bahwa Komnas Perempuan merekam pengalaman serta suara perempuan adat mengenai dampak serius yang mereka hadapi terkait pelaksanaan PSN. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2025-2029) menegaskan bahwa PSN, seperti pembangunan waduk, pemanfaatan energi panas bumi, kawasan Taman Nasional, harus menggunakan prosedur dan kriteria yang jelas, transparan, akuntabel, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dengan tujuan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Namun di lapangan Komnas Perempuan menemukan adanya dampak berlapis bagi perempuan adat. Hal ini terjadi akibat minimnya ruang informasi, ruang dialog, serta ruang partisipasi dan pelibatan bermakna bagi perempuan adat pada sejumlah lokasi PSN di wilayah Pulau Flores. Selain itu, kebijakan dan perencanaan pembangunan PSN, berupa pemanfaatan energi panas bumi (Geothermal), pembangunan waduk, konsesi kawasan Taman Nasional dan pembukaan lahan hutan cenderung mengabaikan nilai-nilai kehidupan yang dianut oleh masyarakat adat.

“Dampak pemiskinan akibat terganggunya sumber penghidupan dari alam berupa hutan, mata air, sawah, ladang dan kekayaan flora dan pangan yang menjadi sumber utama kehidupan mereka, pemindahan lahan, relokasi tanpa kepastian ganti rugi menimbulkan ketidakpastian tata kehidupan dalam waktu yang panjang. Pencerabutan tanah leluhur sebagai ruang spiritual, termasuk menguatnya ketegangan dan konflik sosial antar masyarakat telah menghancurkan tatanan kehidupan perempuan adat secara ekonomi, sosial, dan budaya,” ujar Wakil Ketua Dahlia Madanih.

Komisioner Komnas Perempuan, Chaterina Pancer Istiyani, menambahkan bahwa Komnas Perempuan prihatin terhadap kerentanan perempuan yang berpotensi menjadi target pemidanaan pada aktivitas sah sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi, seperti menyampaikan perbedaan pendapat terhadap kebijakan yang ada. Kerentanan ini  ditunjukkan dengan adanya tindakan represif berupa ancaman, kekerasan fisik, psikis yang dilakukan oleh aparatur keamanan.

Komnas Perempuan meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan sejumlah Kabupaten di NTT untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang strategis pada kondisi alam dan kehidupan masyarakat.

“Selain itu, Pemerintah juga diharapkan mampu merekatkan kembali kehidupan sosial, khususnya bagimasyarakat yang kehidupannya bersandar pada nilai-nilai luhur yang melindungi segenap kekayaan alam, dan sumber penghidupan warga, serta memperbaiki keretakan dan ketegangan sosial di masyarakat,”sambung Komisioner Daden Sukendar.

Komnas Perempuan mendesak Tim verifikasi (Tim Penanganan Isu Teknis dan Sosial proyek panas bumi) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk tidak bekerja  secara formalistis dan semata-mata prosedural. Tim ini diharapkan dapat membuka ruang dialog seluas-luasnya pada semua pihak, khususnya dari Perempuan adat, tokoh dan lembaga agama, termasuk mereka yang memiliki pandangan berbeda dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Langkah tersebut penting sebagai bentuk kepedulian aparat negara dalam merespons dampak pemiskinan, pencerabutan sumber penghidupan warganya, serta mengurangi ketegangan hubungan sosial masyarakat dan konflik komunal,” tegas Maria Ulfah Anshor.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan