”Kerentanan Persinggungan Trafficking dan Perdagangan Gelap Narkotika”
Jakarta, 9 April 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sambut kepulangan Asih, Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, yang sempat terancam pidana mati. Ini adalah buah dari kerja panjang advokasi hak asasi manusia lintas negara. Komnas Perempuan sendiri sebelumnya telah menerima pengaduan dari pendamping kasus ini dan menyampaikan surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pembelaan terhadap perempuan yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
"Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang, Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang tanpa kenal lelah, para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah menjalankan upaya perlindungan hukum dan diplomatik hingga Asih dapat kembali ke tanah air” ujar Komisioner Sundari Waris.
Kasus yang dialami oleh Asih adalah cermin dari kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan. Pola dan bentuk kekerasan yang dialami oleh Asih sudah terekam dalam sejumlah laporan pemantauan Komnas Perempuan. Bagaimana perempuan dengan latar belakang ekonomi terbatas, memiliki kerentanan ditipu dengan iming-iming pekerjaan, dimanipulasi oleh jaringan perdagangan manusia, dan pada puncaknya menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional atas kejahatan narkotika yang sejatinya menempatkan mereka sebagai korban, bukan pelaku.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia telah terikat pada sejumlah instrumen hukum internasional yang seharusnya menjadi panduan nyata dalam menangani kasus seperti kasus Asih ini. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menegaskan kewajiban negara untuk memastikan sistem peradilan pidana tidak bekerja secara diskriminatif terhadap perempuan, terlebih mereka yang menghadapi kerentanan berlapis.
Protokol Palermo telah lama menegaskan prinsip yang tak boleh diabaikan, bahwa perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia tidak sepatutnya dipidana atas perbuatan yang lahir dari situasi eksploitasi yang tidak mereka pilih sendiri. Dan dalam kerangka Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 6, komunitas HAM internasional telah berulang kali menegaskan bahwa kejahatan narkotika tidak memenuhi ambang batas "kejahatan paling serius" yang menjadi satu-satunya justifikasi penerapan hukuman mati.
”Kasus ini harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan, dan perkuat perlindungan diplomatik sebelum ancaman eksekusi datang”, pungkas Komisioner Yuni Asriyanti.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
